News

PT Bososi Pratama Apresiasi Langkah Mabes Polri Jerat Pemalsu Akta Perusahaan

PT Bososi Pratama Mengapresiasi Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri PT Bososi Pratama Apresiasi Langkah Mabes - PT Bososi Pratama (BP) menyampaikan dukacita

Desk News
Published Juni 23, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

PT Bososi Pratama Mengapresiasi Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

PT Bososi Pratama Apresiasi Langkah Mabes – PT Bososi Pratama (BP) menyampaikan dukacita atas langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan dua pihak terkait pemalsuan akta perusahaan sebagai tersangka. Langkah tersebut, menurut manajemen perusahaan, memberikan penegakan hukum yang lebih objektif dan menjaga integritas penyidikan. Setelah berlangsung cukup lama di tingkat daerah, kasus ini akhirnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menetapkan dua pelaku sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.

Dampak Sistemik dari Pemalsuan Akta Perusahaan

Kuasa hukum perusahaan, Zetriansyah, menjelaskan bahwa pemalsuan akta tersebut menimbulkan efek domino terhadap operasional bisnis PT Bososi Pratama. Konflik yang terjadi melibatkan beberapa aspek, seperti tumpang tindih kepemilikan, masalah hukum perdata, dan hambatan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Haki serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemalsuan ini juga mengakibatkan penundaan proses produksi tambang yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

“Kasus ini tidak hanya memengaruhi reputasi perusahaan, tetapi juga merugikan operasional tambang yang secara langsung berdampak pada produksi dan pendapatan,” kata Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Proses Hukum yang Mengalami Tantangan di Tingkat Daerah

Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah berulang kali memutuskan bahwa kepemilikan saham PT BP berada di tangan Jason Kariatun (JK), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengambil langkah yang dinilai prematur. Pada 2025, pihak Kariatun ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada bukti kuat yang mengarah pada kejahatan pemalsuan akta. Kejanggalan tersebut memicu penarikan kasus ke tingkat nasional oleh Mabes Polri, agar investigasi bisa berjalan profesional.

“Kami mengapresiasi Mabes Polri karena akhirnya mengambil keputusan yang lebih adil dan jelas, setelah beberapa waktu terakhir proses hukum mengalami kebingungan,” tutur Zetriansyah.

Persoalan Hukum yang Terus Berlanjut

Dalam upaya menjaga konsistensi, Mabes Polri memutuskan untuk mengambil alih kasus ini setelah menemukan adanya kelemahan dalam penyidikan di tingkat daerah. Penetapan AU dan notaris C sebagai tersangka menunjukkan komitmen Polri untuk memastikan kebenaran berada di pihak yang sah. Dengan putusan tersebut, keanehan dalam proses hukum akhirnya terpecahkan, menurut Zetriansyah.

Ia juga mengharapkan kooperatifnya AU dan notaris C dalam menghadapi tahap penyidikan lebih lanjut. “Harapan kami, mereka bisa bekerja sama agar kasus ini segera diselesaikan,” imbuhnya. Meski ada kemungkinan mereka menghindar atau lari dari proses hukum, Zetriansyah tetap yakin AU berada di jalur yang benar, berdasarkan riwayat penangkapan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2024.

Kepemilikan Sah yang Diputuskan oleh Mahkamah Agung

Kepemilikan saham PT Bososi Pratama oleh Jason Kariatun telah diakui melalui berbagai putusan pengadilan. Tiga kali putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali (PK) dari MA secara konsisten memenangkan klaim kepemilikan saham PT BP yang dibawa oleh JK. Keempat putusan tersebut dibuat oleh 12 hakim agung dan menegaskan bahwa AHU Nomor AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun merupakan akta yang sah.

Putusan ini memberikan dasar hukum kuat bagi PT BP untuk melanjutkan operasional tambang. Namun, sebelumnya JK sempat menanggung risiko dengan memasukkan sahamnya ke dalam DPO, hingga akhirnya mengalihkan kepemilikan ke PT ADG pada 2024 setelah menang PK. Perpindahan ini menurut Zetriansyah adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas perusahaan.

Aktivitas Penambangan yang Terus Berjalan Meski Proses Hukum Tidak Berhenti

Sejak pemalsuan akta terjadi, pihak AU dkk tetap melakukan aktivitas penambangan ilegal di atas area milik PT BP. Meski proses hukum sudah ditetapkan, kegiatan tambang tersebut tidak terhenti dan bahkan berlangsung secara intensif. Zetriansyah mengakui bahwa penambangan ilegal ini menimbulkan masalah hukum yang kompleks, namun ia percaya langkah Mabes Polri akan memperjelas keadaan.

Pihak AU dkk dikenal sebagai pengurus perusahaan yang sebelumnya menentang klaim kepemilikan saham JK. Tindakan mereka menimbulkan kontroversi karena berpotensi merugikan hak pemilik saham yang diakui secara resmi oleh MA. Meski begitu, Zetriansyah tetap mengapresiasi upaya Polri dalam mengungkap kebenaran.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

PT Bososi Pratama mengharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat menyelesaikan masalah secara tuntas. Dengan terlibatnya Mabes Polri, penegakan hukum dianggap lebih transparan dan terpercaya. Zetriansyah juga menegaskan bahwa pihak AU maupun notaris C harus tetap berkooperatif untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.

“Semoga dalam kasus ini, semua kebenaran bisa terungkap dan kegiatan penambangan bisa berjalan dengan benar,” ujarnya. Selain itu, Zetriansyah berharap pengadilan bisa memberikan kepastian hukum yang memadai bagi PT BP, sehingga operasional perusahaan tidak lagi terganggu oleh polemik kepemilikan.

Kasus pemalsuan akta perusahaan ini menjadi contoh penting dalam menjaga kredibilitas proses hukum. PT Bososi Pratama mengapresiasi peran Polri dalam menyelesaikan konflik ini, meski ada perjalanan yang panjang dan beberapa hambatan di tingkat daerah. Dengan keputusan yang kini ditetapkan, perusahaan berharap bisa kembali fokus pada peningkatan produksi tambang dan menjaga hubungan baik dengan berbagai institusi hukum.

Diketahui, JK dkk masih menjadi pemilik saham PT BP setelah menjual seluruh kepemilikan ke PT ADG pada 2024. Meski demikian, AU dkk tetap memiliki akses penuh untuk melanjutkan aktivitas usaha. Dengan adanya penetapan tersangka, penegakan hukum dianggap lebih terarah, dan perusahaan yakin akan segera mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

Leave a Comment