News

Terbukti Ikut Hilangkan Jejak – 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

Terbukti Ikut Hilangkan Jejak, 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Terbukti Ikut Hilangkan Jejak - MATARAM - Dalam sidang yang berlangsung di

Desk News
Published Juni 19, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Terbukti Ikut Hilangkan Jejak, 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

Terbukti Ikut Hilangkan Jejak – MATARAM – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama delapan bulan tujuh hari kepada empat orang kerabat Brigadir Rizka Sintiani. Keempat tersangka ini dinyatakan bersalah karena terbukti melibatkan diri dalam upaya menyembunyikan jejak kekerasan fisik yang akhirnya menyebabkan kematian Brigadir Esco Faska Rely. Putusan tersebut dibacakan oleh I Putu Suyoga, ketua majelis hakim, pada Jumat kemarin. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi kriteria kejahatan yang diatur dalam Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempat orang yang mendapat hukuman ini terdiri dari Amaq Saiun, istrinya Nuraini, Paozi (yang merupakan rekan korban), dan Dani, adik dari Brigadir Rizka. Menurut keterangan dalam berkas perkara, para terdakwa dituduh membantu menghilangkan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Rizka terhadap Esco hingga korban meninggal. Tindakan mereka, menurut putusan hakim, dilakukan dengan sengaja untuk menutupi kebenaran peristiwa tersebut. Para tersangka memindahkan jenazah Esco dari kamar anaknya ke kamar Danu, yang berada di belakang rumah, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. Aksi ini dianggap sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak fisik yang menunjukkan kekerasan terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan bulan tujuh hari penjara,” ujar I Putu Suyoga, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan dalam sidang yang dihadiri oleh pihak tergugat dan pengacara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama sembilan bulan. Pihak penuntut menyatakan bahwa tindakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan menunjukkan kesalahan dalam menjaga jejak kekerasan. Dalam sidang, jaksa menekankan bahwa keempat orang tersebut tidak hanya membantu menyembunyikan jenazah, tetapi juga berperan aktif dalam menghambat penyelidikan kasus. Majelis hakim, setelah menganalisis fakta dan saksi-saksi, memutuskan bahwa keempat terdakwa telah terbukti melanggar pasal-pasal yang dijelaskan dalam UU KUHP tersebut.

Dalam latar belakang penyebab penuntutan, kejadian yang memicu tuntutan ini terjadi setelah Brigadir Rizka melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap Esco. Korban, yang sebelumnya dikenal sebagai saudara dekat dari Rizka, tewas akibat luka-luka yang dideritanya. Tindakan kekerasan itu dianggap sebagai penyebab langsung kematian Esco. Meski demikian, para terdakwa, yang termasuk keluarga dan teman dekat, dianggap turut andil dalam penyembunyian jejak kekerasan. Mereka membawa jenazah korban ke kamar lain untuk menyembunyikannya dari pihak berwenang.

Penyidik menemukan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya berupa pemindahan jenazah, tetapi juga membantu meremehkan saksi-saksi yang dapat memberikan informasi penting tentang peristiwa tersebut. Dalam persidangan, beberapa bukti yang disajikan termasuk keterangan saksi dan hasil olahraga tempat kejadian perkara. Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti menghilangkan jejak bukti kekerasan dengan sengaja, sehingga layak mendapatkan hukuman. Vonis ini menggambarkan keputusan yang seimbang antara keterangan saksi dan perbuatan yang telah dibuktikan.

Menurut penjelasan hakim, Pasal 270 UU KUHP mengatur tentang tindakan menyembunyikan jejak kejahatan, sementara Pasal 20 huruf c mengatur tentang keuntungan yang diperoleh dari tindakan tersebut. Dengan menggabungkan kedua pasal tersebut, para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan, baik secara langsung maupun dengan bantuan orang lain. Dalam hal ini, upaya para terdakwa untuk menghilangkan jejak kekerasan dianggap sebagai bagian dari rencana yang lebih besar untuk menutupi kebenaran.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tindakan sengaja dalam penyembunyian bukti dapat memberikan konsekuensi hukum yang signifikan. Meski hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, para terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena peran mereka dalam menghilangkan jejak kekerasan fisik. Dalam penilaian hakim, tindakan mereka menunjukkan pengetahuan dan kesengajaan dalam menyembunyikan fakta, sehingga memenuhi syarat untuk dihukum.

Sidang ini juga menjadi contoh bagaimana keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang ketat. Penyidikan dan persidangan yang dijalani oleh para terdakwa menunjukkan bahwa setiap tindakan, meski terlihat kecil, dapat dianggap sebagai bagian dari kejahatan jika terbukti dengan sah. Putusan yang diberikan oleh hakim berdasarkan fakta yang terungkap, termasuk bukti-bukti yang telah diinvestigasi secara rinci oleh penyidik. Dengan demikian, vonis ini dianggap adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Keempat terdakwa ini akan menjalani hukuman selama delapan bulan tujuh hari, yang akan dimulai setelah proses pemeriksaan banding selesai. Dalam upaya memastikan keadilan, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jejak kekerasan yang tersisa. Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab keluarga dan teman dekat dalam peristiwa kekerasan yang terjadi. Dengan putusan ini, hakim menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam menutupi kebenaran harus diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Sebagai penutup, putusan ini menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia mampu menangani kasus kekerasan dengan tegas, terlepas dari hubungan personal para pelaku dengan korban. Tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan putusan hakim saling melengkapi dalam mencari kebenaran, sementara para terdakwa harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Pembaca dapat mengikuti berita terkait kasus ini dan berita lainnya melalui Google News.

Leave a Comment