Topics Covered: Kemenkum Kepri hadirkan layanan MIPC pada peringatan Hari KI Sedunia

Kemenkum Kepri Sosialisasikan MIPC dalam Perayaan Hari KI Sedunia 2026

Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengadakan acara jalan kaki serta menyediakan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) sebagai bagian dari perayaan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia tahun 2026. Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyampaikan bahwa lewat klinik bergerak ini, masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara gratis terkait prosedur pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri.

Dalam pembukaan acara di Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Minggu, Edison Manik mengungkapkan bahwa empat orang langsung memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi tentang perlindungan karya mereka. “Ada empat warga yang mengikuti layanan konsultasi ini untuk memahami cara melindungi hasil kreatifnya,” katanya.

“Perayaan tahun ini mengusung tema IP dan Olahraga, yang menawarkan kesempatan baik untuk membangun kesadaran publik mengenai pentingnya kekayaan intelektual,” ujar Edison Manik. Ia menambahkan bahwa sektor olahraga memiliki potensi ekonomi dan kreativitas yang luar biasa, sehingga perlindungan hak intelektual menjadi fondasi kunci bagi pelaku bidang tersebut.

Edison Manik berharap kegiatan yang menggabungkan olahraga dan layanan hukum ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan karya mereka. “Dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, diharapkan ekosistem inovasi di Kepri akan menjadi lebih kuat,” lanjutnya.

Acara puncak ditandai dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual sebagai bukti perlindungan hukum yang diberikan negara. Sertifikat Hak Cipta berupa aplikasi diberikan kepada Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Aziza Marwah Kamilla atas karya tulisnya.

Dalam kesempatan yang sama, petugas membagikan brosur informatif dan suvenir menarik kepada peserta. Pendekatan komunikatif ini dianggap efektif dalam menjadikan informasi hukum lebih mudah dipahami dan menarik.

READ  New Policy: Eks sopir Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi kasus dana Papua