Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep divonis bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Divonis Bersalah

Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep – Makassar – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan bahwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkep 2024 dihukum bersalah. Ketiga individu tersebut terdiri dari Ichlas, mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep; Muarrif, anggota nonaktif KPU; serta Agusalim, Sekretaris KPU Pangkep. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, seperti yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa.

Kasus dan Perkara yang Ditangani

Kasus ini merupakan bagian dari perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, di mana Ichlas mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan terdakwa harus dihukum 1 tahun 9 bulan. Selain pidana penjara, Ichlas juga dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka hukuman tambahan berupa kurungan selama 50 hari akan diberlakukan. Terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan penjara selama satu bulan.

Di sisi lain, Muarrif divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mencapai 2 tahun. Muarrif juga dikenai denda Rp50 juta atau 50 hari kurungan sebagai alternatif. Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175,5 juta. Jika dana tersebut tidak segera dibayarkan, harta bendanya akan dilelang atau diganti dengan penjara selama tiga bulan.

READ  Usai video viral - Pemkot Banda Aceh tutup Daycare Baby Preneur

Terdakwa Agusalim, dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta. Denda ini bisa dijatuhkan dalam bentuk kurungan selama 50 hari jika tidak dibayar. Majelis hakim menetapkan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa akan dirampas dan dihitung sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Proses Penangkapan dan Penahanan

Dalam putusan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dari total pidana yang dijatuhkan. Ketiganya tetap diwajibkan menjalani penahanan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025. Penetapan tersangka terjadi setelah Kejaksaan mengidentifikasi dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang didanai dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.

BPKP: Temuan Kerugian Negara Rp554,4 Juta

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap bahwa perbuatan para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp554,4 juta. Dana hibah Pilkada Pangkep 2024, yang semestinya digunakan untuk mendukung proses pemilu yang transparan dan adil, dikabarkan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan dana yang tidak tepat tersebut menjadi dasar penyidikan dan penuntutan oleh pihak berwajib.

Putusan ini menegaskan bahwa keempat paket proyek tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Selama masa penanganan kasus, BPKP telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran hibah, termasuk memeriksa kontrak pengadaan barang dan jasa, pembukuan, serta penggunaan dana. Hasil audit ini membuka keterlibatan para terdakwa dalam skema penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

READ  Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Komentar dan Sikap Majelis Hakim

Majelis Hakim mengumumkan bahwa terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk memastikan keadilan dalam kasus korupsi yang mengguncang proses demokrasi di daerah tersebut. Majelis menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kredibilitas lembaga pemilihan dalam menjalankan tugasnya. Dengan menetapkan hukuman yang sesuai dengan fakta dan kerugian yang terjadi, pengadilan mencoba menyeimbangkan antara keadilan dan keterlibatan para terdakwa dalam proses penyelidikan.

Kasus korupsi ini menjadi contoh bagaimana dana hibah Pilkada bisa menjadi sarana untuk praktik tindak pidana. Para terdakwa, yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut, terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Putusan yang diberikan menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti serta dampak sosial yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.

Proses Sidang dan Hukuman yang Diberikan

Sidang yang berlangsung di PN Makassar menampilkan peran aktif Majelis Hakim dalam menilai bukti-bukti yang disajikan oleh pihak penyidik. Meskipun tuntutan JPU lebih keras, hakim menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap sudah cukup untuk menyatakan keempat terdakwa bersalah. Dengan mengurangi hukuman dari tuntutan awal, pengadilan mengakui bahwa para terdakwa sudah menunjukkan kepatuhan dalam menjalani proses penyelidikan.

Hukuman yang diberikan kepada ketiga terdakwa mencerminkan pengakuan terhadap keterlibatan mereka dalam korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengadilan mencoba menyesuaikan hukuman dengan tingkat kejahatan yang terjadi. Dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, 1 tahun 3 bulan, dan 1 tahun 6 bulan, masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran dan kontribusi mereka dalam kasus tersebut.

READ  New Policy: Eks sopir Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi kasus dana Papua

Dengan adanya putusan ini, kasus korupsi dana Pilkada Pangkep 2024 menjadi penutup dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga sidang, menunjukkan upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pengelolaan dana publik.