New Policy: KPK tekankan peran keluarga jadi benteng antikorupsi di Sulsel

KPK Soroti Peran Keluarga Sebagai Benteng Antikorupsi di Sulawesi Selatan

New Policy – Makassar, Sulawesi Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengupas pentingnya peran keluarga dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di lingkungan birokrasi Sulawesi Selatan. Dalam sebuah kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang keluarga berintegritas, KPK menyampaikan bahwa keluarga memiliki fungsi kritis sebagai pengingat utama bagi pejabat untuk tetap menjaga prinsip kesihatan moral. Namun, dalam kenyataannya, terdapat kasus dimana keluarga justru menjadi pihak yang memicu tumbuhnya korupsi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa keluarga harus berperan sebagai pengawas internal. Ia mengatakan, terkadang keberadaan keluarga digunakan sebagai alat untuk mendorong praktik tidak transparan. “Keluarga diharapkan menjadi batu loncatan bagi pejabat agar tetap berada di jalur yang benar, tetapi ada juga situasi di mana keluarga menjadi faktor penggerak korupsi,” ujarnya dalam acara Bimtek yang diadakan di Makassar, Selasa (tanggal yang sesuai).

“Jika hanya ucapan terima kasih tidak masalah, tetapi jika disertai pemberian kepada pejabat, itu termasuk gratifikasi,” kata Wawan. Ia menekankan bahwa penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan harus diatur secara ketat, termasuk dalam kasus di mana berasal dari anggota keluarga.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran, KPK menggandeng pasangan pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan. Hal ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam menjaga integritas. Para peserta Bimtek diminta menyusun rencana aksi yang melibatkan seluruh elemen keluarga, seperti pembentukan kesepahaman untuk menolak praktik korupsi dan memperkuat sistem pengawasan internal.

READ  Propam Polri cek 10 ribu senpi milik personel Polda Kalsel

KPK juga mendorong penggunaan media sosial sebagai alat transparansi. Salah satu langkah yang disarankan adalah membuat deklarasi terbuka melalui platform digital agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi kegiatan pejabat. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya peraturan yang jelas mengenai gratifikasi, yakni pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Gratifikasi bisa berupa hadiah, bantuan, atau bahkan bantuan dalam keputusan administratif yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Menurut Wawan, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan bisa menjadi celah untuk praktik korupsi. “Keluarga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anggota keluarga, terutama ketika mereka mengetahui kebiasaan pejabat yang berpotensi merusak integritas,” imbuhnya. Ia menambahkan, jika seseorang tidak mampu menolak hadiah, maka wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK untuk diawasi.

Gubernur Apresiasi Upaya KPK Membuat Batasan Gratifikasi Lebih Jelas

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi atas inisiatif KPK. Ia mengakui bahwa kegiatan ini membantu memberikan gambaran lebih jelas mengenai batasan gratifikasi yang selama ini masih dianggap ambigu. “Kegiatan ini penting karena memberikan edukasi yang mendalam, baik dari segi regulasi maupun penerapan di lapangan, kepada pejabat dan keluarganya,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar ucapan terima kasih, tetapi bisa menjadi alat penguasaan kekuasaan,” tambah Andi Sudirman. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat tentang gratifikasi adalah kunci untuk mencegah kebiasaan korupsi dari dalam rumah tangga.

Menurut gubernur, partisipasi keluarga dalam pencegahan korupsi tidak hanya membantu pejabat menjaga integritas, tetapi juga membangun kesadaran kolektif di masyarakat. “Keluarga adalah penjaga pertama, dan dengan dukungan KPK, mereka bisa menjadi benteng yang kuat,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan strategi KPK yang menggabungkan pendekatan berbasis keluarga dan kebijakan internal.

READ  Meeting Results: ORI dan MBPH Muhammadiyah sepakat bentuk program Sahabat Ombudsman

Sebagai langkah pencegahan, KPK menyarankan peningkatan kesadaran melalui penguatan edukasi. Dalam Bimtek tersebut, para peserta diberikan panduan mengenai cara menyusun aturan internal yang menolak praktik korupsi. Contohnya, membuat sistem kerja yang transparan dan berorientasi pada akuntabilitas. “Pembuatan aturan ini memastikan bahwa semua pihak, termasuk keluarga, terlibat dalam pengawasan,” katanya.

Upaya KPK juga mencakup pembentukan slogan integritas yang bisa diadopsi oleh lembaga-lembaga daerah. Slogan ini diharapkan menjadi pengingat visual bagi masyarakat dan pejabat. Selain itu, KPK berencana mengadakan kampanye keluarga antikorupsi yang lebih intensif. “Dengan memperkuat kolaborasi antara keluarga dan institusi, kita bisa membangun budaya integritas yang berkelanjutan,” tutur Wawan.

Kelompok kerja KPK mengatakan bahwa pembangunan budaya anti-korupsi harus dimulai dari lingkungan terdekat pejabat, yaitu keluarga. Hal ini karena keluarga sering menjadi bagian dari sistem dukungan dalam mengambil keputusan. “Jika keluarga tidak terlibat, maka upaya pencegahan bisa jadi kurang efektif,” lanjut Wawan. Ia menekankan bahwa pendekatan ini membutuhkan keseriusan dari seluruh elemen masyarakat.

Ke depan, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Bimtek melalui berbagai program. Salah satu inisiatif yang diusulkan adalah pelatihan keluarga berintegritas di tingkat desa dan kecamatan. “Program ini bisa menjadi gerakan kecil tetapi berdampak besar dalam memutus mata rantai korupsi,” jelas Wawan. Ia menambahkan bahwa KPK juga akan terus mendorong penggunaan media sosial sebagai alat edukasi anti-korupsi.

Dengan melibatkan keluarga, KPK berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam mengawasi tindakan pejabat. “Keluarga bukan hanya tempat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi garda depan dalam melawan korupsi,” kata Wawan. Ia menegaskan bahwa pembangunan integritas tidak bisa terlepas dari kontribusi keluarga dalam membangun lingkungan yang sehat

READ  New Policy: Eks sopir Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi kasus dana Papua