Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya
Kota Meulaboh, Aceh Barat, menjadi lokasi penangkapan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dalam Operasi Wirawaspada yang digelar di wilayah tersebut. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, pria yang diamankan memiliki inisial MLT, berusia 62 tahun.
“Warga asing tersebut tercatat sebagai pelanggar izin tinggal karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujar Nicky kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa. Ia menambahkan, individu itu telah menginap di tanah air selama 237 hari.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Nicky menjelaskan bahwa Operasi Wirawaspada ini merupakan implementasi instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4).
Operasi tersebut diadakan secara bersamaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian Indonesia, termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh yang mencakup Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta memastikan ketertiban umum.
Menurut Nicky, selama operasi berlangsung, petugas memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan penuh empati. Prinsip hukum serta kemanusiaan tetap dijaga. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan optimal dan terus-menerus, serta mengambil tindakan terhadap setiap indikasi pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
