Resbob divonis 2,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian

Resbob Dihukum 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Resbob divonis 2 6 tahun penjara – Kota Bandung menjadi tempat berlangsungnya sidang yang menghasilkan putusan hukuman bagi YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman pidana sebesar dua tahun enam bulan terhadap Resbob, karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui media sosial. Putusan ini dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Persidangan dan Penjatuhan Hukuman

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindakan memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan. “Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun 6 bulan,” ujarnya saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu. Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Resbob sebelumnya akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang diberikan. Selain itu, terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng Abdul Kohar.

Persidangan ini menghadirkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Dalam pidatonya, hakim menyebutkan bahwa faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan berpengaruh signifikan. Hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang terlihat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Resbob belum pernah dipidana sebelumnya, serta sikapnya yang dianggap sopan selama proses persidangan.

READ  New Policy: Itjen Kemenimipas cegah potensi pelanggaran disiplin ASN selama WFH

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam menentukan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah elemen yang memperkuat keputusan tersebut. Terdakwa dituduh dengan menyebarkan ujaran kebencian secara langsung melalui siaran di media sosial. Ucapan yang disampaikan Resbob dalam konteks ini dianggap telah menciptakan rasa tidak nyaman dan emosi negatif di kalangan masyarakat, terutama suku Sunda. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026, tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” kata Adeng Abdul Kohar.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum serta penasihat hukum untuk mengajukan banding. Namun, kedua belah pihak menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut. Resbob, dalam kesempatannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan, “Saya pikir-pikir dulu yang mulia.” Ini menunjukkan bahwa terdakwa belum memutuskan untuk menyetujui hukuman yang dijatuhkan.

Kasus dan Dakwaan

Kasus ini berawal ketika Resbob dituduh melakukan ujaran kebencian yang menyebarkan rasa marah di kalangan masyarakat Sunda. Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, Resbob dinyatakan telah mengucapkan pernyataan yang dianggap mengandung permusuhan. Dakwaan ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa, saat itu sedang berada di rumahnya, dijemput oleh dua orang temannya yang kini menjadi saksi dalam kasus ini.

Dalam konteks tindakan tersebut, jaksa menilai bahwa ucapan Resbob memenuhi kriteria tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 KUHP. Penjelasan ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberikan hukuman. Majelis hakim mengambil langkah tegas karena ujaran kebencian dianggap memiliki dampak luas, baik secara sosial maupun psikologis, terutama dalam masyarakat yang terkena langsung oleh pernyataan tersebut.

READ  Usai video viral - Pemkot Banda Aceh tutup Daycare Baby Preneur

Proses Penyelidikan dan Reaksi Masyarakat

Sebelum putusan dijatuhkan, Resbob telah menjalani proses penyelidikan yang menunjukkan bahwa tindakannya mengakibatkan reaksi dari masyarakat. Ucapan yang disiarkan melalui platform digital ini menyebar cepat dan menciptakan perasaan tidak senang, bahkan kebencian, terhadap kelompok suku Sunda. Kejaksaan berargumen bahwa pernyataan tersebut tidak hanya mengandung kebencian, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memicu konflik antar komunitas.

Majelis hakim menjadikan faktor ini sebagai alasan utama dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, pertimbangan lain seperti intensitas penyebaran ujaran kebencian, dampak pada masyarakat, dan frekuensi terjadinya tindakan tersebut juga menjadi dasar keputusan. Hukuman 2 tahun 6 bulan dianggap tepat sebagai penegasan bahwa tindakan Resbob dianggap cukup serius dan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.

Pengaruh Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Dengan vonis yang diberikan, PN Bandung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan warga net yang sering menggunakan media sosial untuk menyampaikan pendapat. Hukuman ini juga menunjukkan bahwa institusi hukum berkomitmen untuk menindak tegas tindakan yang mengancam persatuan sosial. Selain putusan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih memiliki ruang untuk dilanjutkan atau diperbaiki jika diperlukan.

Kasus Resbob menjadi contoh bagaimana hukum pidana mampu mengatasi masalah ujaran kebencian di era digital. Dengan penyebaran informasi yang cepat, tindakan permusuhan dapat menyebar secara luas, sehingga pengadilan memerlukan kebijakan yang jelas untuk menyeimbangkan antara kebebasan berbicara dan keselamatan sosial. Dalam konteks ini, hukuman yang dijatuhkan dianggap mampu menjaga keseimbangan tersebut.