Menhut tegaskan inklusivitas dalam perdagangan karbon nasional

Menhut tegaskan inklusivitas dalam perdagangan karbon nasional

Menhut tegaskan inklusivitas dalam perdagangan karbon – Jakarta, Rabu – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memperkuat komitmen terhadap model perdagangan karbon yang inklusif serta terbuka. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mekanisme ini tidak hanya menargetkan pelaku usaha swasta, tetapi juga mencakup peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan hutan dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Menhut Raja Antoni menekankan bahwa pendekatan ini merupakan langkah penting dalam mengelola sumber daya hutan secara lebih adil dan berkelanjutan.

Regulasi yang Mendukung Inklusivitas

Dalam penyelenggaraan perdagangan karbon, Menhut mengingatkan bahwa terdapat dua instrumen utama yang menjadi dasar pengelolaan ini. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa nilai ekonomi karbon harus menjadi alat untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca secara nasional. Kedua, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 13 April 2026, mengatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon melalui offset emisi sektor kehutanan. Menurut Menhut, kedua aturan ini memiliki peran penting dalam menjadikan perdagangan karbon sebagai pilar utama kebijakan lingkungan.

“Perdagangan karbon ini bersifat inklusif, terbuka, dan tidak hanya menyasar pihak swasta. Masyarakat juga harus menjadi bagian dari sistem ini,” ujar Menhut Raja Antoni. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diwujudkan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang memandu upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem transaksi karbon yang adil.

Dalam wawancara, Menhut menjelaskan bahwa Permen No. 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa skema perdagangan karbon tidak boleh menjadi ruang yang tertutup. Pihaknya memastikan bahwa masyarakat adat serta petani di area perhutanan sosial tetap diakui sebagai pemilik hak dan memiliki akses yang setara. “Kita ingin mengakui peran mereka dalam menjaga hutan, mempertahankan tutupan lahan, dan menjaga kestabilan ekosistem,” lanjut Menhut.

READ  Key Discussion: BGN tegaskan peran MBG serap produksi beras hingga sayuran petani

Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat Tapak

Kebijakan ini, menurut Menhut, memberikan peluang bagi masyarakat tapak untuk menghasilkan pendapatan melalui transaksi karbon. “Masyarakat yang menjaga hutan sekarang bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung,” ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat komitmen masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Menurut Menhut, pendekatan ini juga menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap usaha masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada mereka yang secara langsung menjaga hutan, baik di hutan adat maupun perhutanan sosial,” kata Raja Antoni. Ia menjelaskan bahwa dengan memperkenalkan skema ini, kebijakan pemerintah bertujuan menciptakan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan lingkungan. “Karbon bukan hanya menjadi alat pengendalian emisi, tetapi juga sumber pembiayaan bagi kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan,” tegas Menhut.

Dalam konteks transisi menuju ekonomi hijau, Menhut menekankan bahwa pendapatan dari perdagangan karbon harus sejalan dengan upaya menjaga ekosistem. “Kita ingin memastikan bahwa keberlanjutan hutan tidak hanya ditopang oleh pemerintah, tetapi juga dimanfaatkan secara kolektif oleh masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan memperluas partisipasi masyarakat, pemerintah dapat mempercepat pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca.

Menhut juga menyebutkan bahwa peraturan ini memberikan peluang bagi sektor kehutanan untuk menjadi lebih produktif dan kompetitif dalam pasar global. “Dengan cara ini, masyarakat lokal tidak hanya terlibat dalam pengelolaan hutan, tetapi juga bisa menikmati hasil dari kebijakan lingkungan,” jelasnya. Pembiayaan dari hasil perdagangan karbon, menurut Menhut, akan digunakan untuk kegiatan seperti restorasi ekosistem, konservasi lahan, serta pembangunan berkelanjutan di wilayah hutan.

Strategi untuk Kesejahteraan Sosial

Dalam upaya menciptakan keadilan sosial, Kemenhut memperhatikan bahwa peran masyarakat tapak harus menjadi fokus utama. Menhut mengungkapkan bahwa selain memberikan keuntungan ekonomi, skema ini juga bertujuan mengembangkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya hutan secara mandiri. “Mereka tidak hanya menjadi penjaga hutan, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

READ  Strategi Penting: Pemkab Malteng perkuat pangan lokal lewat tradisi Kora Inasua

Dengan menerapkan perdagangan karbon yang inklusif, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Menhut menilai bahwa pendekatan ini akan memperkuat stabilitas ekosistem hutan, meningkatkan nilai ekonomi dari hasil hutan, serta menjamin bahwa manfaatnya tersebar merata. “Kita ingin bahwa karbon menjadi alat untuk mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Menhut, implementasi Permen No. 6 Tahun 2026 juga akan membuka peluang bagi pengembangan ekonomi berbasis hutan. “Dengan model ini, masyarakat tidak hanya diberikan insentif, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlanjutan,” jelasnya. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi pelopor dalam menciptakan kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Menhut menegaskan bahwa peran masyarakat adat dan perhutanan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari kebijakan perdagangan karbon. “Kita ingin mengakui bahwa mereka adalah bagian dari sistem ekonomi karbon,” ujarnya. Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan hutan nasional.