New Policy: Itjen Kemenimipas cegah potensi pelanggaran disiplin ASN selama WFH

Itjen Kemenimipas Lakukan Pemantauan Kehadiran ASN Saat Beroperasi dari Rumah

New Policy – Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) terus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kesalahan tugas yang bisa terjadi di lingkungan kementerian tersebut. Dalam wawancara di Jakarta, Rabu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menjelaskan bahwa inspektorat tetap mengawasi pihak-pihak yang tidak menerapkan WFH, seperti petugas di bidang pelayanan publik dan fungsi operasional.

Kebijakan WFH Diterapkan Sejak 1 April 2026

Menurut Yan, kebijakan WFH telah dijalankan dua kali selama bulan April 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan di Kemenimipas. Dalam penyelenggaraan ini, seluruh ASN diwajibkan menyesuaikan kegiatan kerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Namun, menurut Yan, belum ada laporan soal pelanggaran disiplin yang terjadi selama masa penerapan kebijakan tersebut.

“Kami terus memantau pelaksanaan tugas untuk memastikan ASN tetap menjalankan peran dengan baik, bahkan saat bekerja secara daring. Dengan cara ini, kita bisa meminimalkan risiko kesalahan yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Pemantauan Melalui Aplikasi Digital

Yan menambahkan bahwa selama masa WFH, pihaknya mengharuskan ASN melakukan beberapa tugas monitoring untuk memastikan kinerja tetap terpantau. Misalnya, mereka diminta menghadiri rapat secara virtual menggunakan aplikasi Zoom dan membuat laporan mengenai aktivitas kerja mereka. Hal ini dilakukan agar ada transparansi dalam pelaksanaan tugas, terutama bagi pegawai yang bekerja di bidang operasional.

READ  Diumumkan: KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank

Dalam surat edaran yang berlaku, ASN yang menerapkan WFH juga wajib mencatat lokasi kerja dan memastikan diri bisa dihubungi selama jam kerja. Pemantauan ini dilakukan melalui aplikasi Star-ASN, yang menjadi alat utama untuk mengawasi kehadiran dan aktivitas pegawai. Pimpinan unit kerja, di sisi lain, bertanggung jawab memastikan semua target tugas kepegawaan tetap tercapai.

Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Selama Oktober 2024 hingga April 2026

Selama periode Oktober 2024 hingga April 2026, Itjen Kemenimipas mencatat total 774 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di lingkungan kementerian. Jumlah tersebut terdiri dari 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan hukuman. Pelanggaran terbanyak, menurut data, terjadi pada pegawai yang berada di garis depan, seperti petugas pelayanan publik dan pengamanan.

Menurut Yan, keterlibatan ASN di bidang operasional menjadi faktor utama dalam meningkatkan risiko pelanggaran disiplin. “Kita harus tetap berhati-hati, karena tugas mereka lebih langsung menghadapi masyarakat dan aktivitas yang bisa berdampak signifikan pada kinerja institusi,” tambahnya.

Kebijakan WFH Berlaku untuk ASN Fungsi Dukungan

Dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, kebijakan WFH diterapkan hanya bagi ASN yang memiliki fungsi administratif dan manajerial. Pegawai yang bertugas di sektor layanan keimigrasian, pemasyarakatan, serta fungsi pemeriksaan dan pengawasan tetap harus menjalankan tugas di kantor, dengan kehadiran fisik sebagaimana biasa. Dengan demikian, sebagian besar kegiatan pelayanan langsung tetap dijaga kualitasnya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik (Kapusdatin) Kemenimipas, M Akbar Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa aplikasi Star-ASN berperan penting dalam memastikan ASN yang bekerja secara daring tetap terpantau. “Dengan sistem ini, kita bisa melacak kehadiran mereka secara real-time dan menjamin kejelasan tugas yang dilakukan di luar kantor,” kata Akbar.

“Selama WFH, pegawai wajib melakukan apel daring di Zoom. Selain itu, mereka harus menyusun laporan mengenai kegiatan kerja mereka, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ini jadi salah satu mekanisme untuk menjaga komunikasi terbuka,” ujarnya.

Komitmen untuk Membentuk ASN yang Berintegritas

Yan Sultra Indrajaya menekankan bahwa Kemenimipas terus berkomitmen dalam mencegah pelanggaran disiplin. “Kami berupaya agar ASN bisa menjaga marwah institusi dengan berintegritas. Dengan begitu, mereka tidak hanya fokus pada tugas kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan,” tambah Yan.

READ  Koops TNI Habema: KKB Kodap III/Puncak bakar rumah warga di Puncak

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenimipas juga menyediakan saluran pengaduan yang terbuka bagi masyarakat atau media jika menemukan pelanggaran. “Kami ingin menyelesaikan masalah sejak awal agar tidak menyebar ke bentuk tindak pidana,” kata Yan.

Kinerja ASN di Bidang Layanan Tetap Terjaga

Menurut Akbar, kebijakan WFH tidak mengganggu kinerja ASN di bidang pelayanan langsung. “Meskipun mereka bekerja dari rumah, kami tetap memastikan mereka bisa menjalankan tugas dengan efektif. Dengan adanya rapat daring dan laporan berkala, kita bisa menilai apakah kinerja tetap sesuai standar,” ujarnya.

Aplikasi Star-ASN, misalnya, memungkinkan ASN melaporkan keberadaan mereka secara akurat. “Ini menjadi cara kita untuk melacak hasil kerja mereka, bahkan ketika mereka tidak berada di kantor. Selain itu, aplikasi ini juga bisa digunakan sebagai wadah pengaduan jika ada masalah,” jelas Akbar.

Persiapan untuk Transisi Pekerjaan ke Model Hybrid

Yan mengungkapkan bahwa kebijakan WFH bukan hanya untuk mendukung kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai langkah adaptasi terhadap perubahan paradigma kerja. “Kami percaya bahwa sistem ini akan membantu menyesuaikan cara kerja ASN dengan kebutuhan modern, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan adanya dua kali pelaksanaan WFH pada bulan April 2026, Kemenimipas mencoba menemukan model terbaik dalam menggabungkan WFH dan WFO. Dalam Surat Edaran, kebijakan ini disusun dengan pola kerja yang jelas, yakni WFO selama Senin-Kamis dan WFH pada Jumat. “Ini adalah langkah strategis agar ASN tetap produktif tanpa mengorbankan kehadiran fisik di kantor,” kata Yan.

Pelaporan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas

Menurut Yan, selain pemantauan kehadiran, komunikasi internal di Kemenimipas juga menjadi fokus utama. “Kami berusaha membangun budaya pelaporan yang proaktif, agar pelanggaran disiplin bisa diidentifikasi dan diperbaiki sebelum memicu dampak serius,” ujarnya.

READ  Topics Covered: Kemenkum Kepri hadirkan layanan MIPC pada peringatan Hari KI Sedunia

Dengan pendekatan ini, Kemenimipas berupaya mewujudkan institusi yang transparan dan akuntabel. “ASN harus sadar bahwa mereka adalah representasi pemerintahan, dan kehadiran mereka di mana pun harus tetap terjaga,” tambah Yan.

Hasil Pemantauan selama WFH

Yan menyatakan bahwa selama penerapan kebijakan WFH, belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang signifikan. “Tidak ada laporan kesalahan tugas yang menyebabkan kerugian besar selama dua kali pelaksanaan WFH. Ini