New Policy: Ekonom: Kebijakan bunga KUR perlu pertimbangkan ketepatan sasaran

Ekonom: Kebijakan Bunga KUR Perlu Pertimbangkan Ketepatan Sasaran

New Policy – Jakarta – Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), menyoroti perlunya kebijakan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) diukur secara cermat dalam hal penargetan. Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Jumat, ia menjelaskan bahwa kebijakan menurunkan bunga KUR menjadi 5 persen per tahun, dari sebelumnya 6 persen, bertujuan untuk memperkuat akses ke pembiayaan bagi sejumlah kelompok tertentu. Namun, ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan perbedaan sasaran antara KUR dan pinjaman informal, seperti rentenir atau pinjaman daring ilegal, agar efektivitasnya terjaga.

Permintaan Pembiayaan Rakyat Kecil

Menurut Yusuf, inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan bunga KUR diharapkan bisa mengurangi beban keuangan masyarakat kecil yang sering terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi. Ia menjelaskan bahwa banyak warga yang belum memiliki akses ke sistem perbankan, sehingga terpaksa memilih alternatif lain yang bunganya lebih mahal. “Kebijakan ini sebenarnya bagus, tapi harus dipastikan benar-benar mencapai sasaran yang tepat,” ujar Yusuf. Ia menambahkan, kelompok yang tidak tersentuh perbankan—dikenal sebagai ‘unbankable’—sering kali berada dalam kondisi ekonomi yang rentan, dengan risiko lebih tinggi dalam mengelola utang.

Perbedaan Sasaran KUR dan Pinjaman Informal

Yusuf menegaskan bahwa KUR dan pinjaman informal, meski sama-sama membantu pembiayaan usaha, memiliki pelanggan yang berbeda. “KUR umumnya menargetkan pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki legalitas usaha dan riwayat kredit,” katanya. Sementara itu, pinjaman dari rentenir atau platform online ilegal lebih sering diakses oleh pengusaha kecil yang tidak memiliki dokumen pendukung, seperti rekening bank atau bukti transaksi sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa kebijakan penurunan bunga harus disesuaikan dengan kebutuhan sebenarnya dari masyarakat yang kurang terlayani oleh perbankan.

READ  Key Strategy: IIF raih pendanaan Rp1,3 T guna percepat infrastruktur berkelanjutan

Dalam hal ini, Yusuf menyoroti bahwa masalah utama yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya berupa tingginya bunga, tetapi juga kesulitan dalam mendapatkan dana awal. “Jika tujuan utama kebijakan adalah menjembatani kebutuhan mereka yang selama ini mengandalkan pinjaman informal, maka pendekatan yang lebih tepat adalah memperluas akses ke pembiayaan ultra mikro dengan syarat yang lebih fleksibel,” jelasnya. Ia menekankan bahwa KUR, meskipun bantuan pemerintah, tetap memiliki batasan administratif yang bisa menghalangi kelompok rentan masuk ke sistem keuangan formal.

Kebijakan Bunga 5 Persen: Peluang dan Tantangan

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa kebijakan KUR dengan bunga maksimal 5 persen per tahun akan segera dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI agar sebentar lagi kita akan kucurkan KUR dengan bunga hanya 5 persen per tahun,” kata Presiden. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, tidak terjerat dalam kekhawatiran keuangan yang berkelanjutan.

Dalam pidatonya, Prabowo menggarisbawahi bahwa penghasilan rakyat kecil tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan. “Kebijakan ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka,” ujar Presiden. Ia menambahkan bahwa dengan bunga yang lebih rendah, harapan besar terletak pada kemampuan masyarakat untuk membangun usaha yang berkelanjutan, tanpa tergantung pada utang berbunga tinggi. Namun, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa kebijakan ini mungkin juga memicu risiko yang perlu diwaspadai.

“Ketika pesan publik yang muncul adalah negara akan terus hadir menurunkan beban kredit, ada kemungkinan sebagian debitur menjadi kurang disiplin dalam pembayaran. Risiko seperti ini memang tidak selalu besar, tetapi perlu diantisipasi,” jelas Yusuf. Ia mengatakan bahwa meski penurunan bunga bisa menarik lebih banyak pengusaha, efeknya tidak otomatis menghilangkan masalah lain, seperti ketidaktahuan pelaku usaha tentang manajemen keuangan atau kurangnya kesadaran akan kewajiban cicilan.

Meski demikian, Yusuf mengakui bahwa kebijakan menurunkan bunga KUR memiliki potensi besar untuk memperluas jangkauan pembiayaan. Namun, ia menyarankan bahwa pemerintah juga perlu melengkapi kebijakan ini dengan langkah-langkah pendukung, seperti mempercepat proses pemberian pinjaman, memastikan data pelaku usaha tersedia secara lengkap, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan. “Penguatan literasi keuangan dan integrasi data pelaku usaha kecil adalah kunci untuk memastikan mereka bisa masuk ke sistem formal,” katanya.

READ  CBO: Perubahan tarif tambah 1,1 triliun dolar ke defisit anggaran AS

Kebijakan KUR dengan bunga 5 persen juga bisa menjadi langkah strategis dalam mendorong keadilan dalam akses pembiayaan. Yusuf menyoroti bahwa biaya tinggi pinjaman informal sering kali membuat usaha kecil kehilangan peluang tumbuh. Dengan KUR yang lebih murah, mereka bisa mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh bunga yang menggerogoti. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi manipulasi atau kesalahan penyaluran dana.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan KUR 5 persen akan berjalan secara transparan dan efektif. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa para pengusaha kecil dan menengah, yang tergantung pada pinjaman berbunga tinggi, bisa mendapatkan dana dengan lebih mudah. “Kebijakan ini adalah bagian dari upaya membangun ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Prabowo. Namun, Yusuf mengingatkan bahwa ketepatan sasaran adalah faktor kritis dalam keberhasilan program ini.

Menurut Yusuf, jika kebijakan bunga KUR tidak ditujukan secara tepat, maka keuntungannya bisa hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara kelompok lain tetap terlantar. “Pembiayaan ultra mikro, dengan syarat yang lebih sederhana, bisa menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah utama UMKM,” katanya. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu memperluas kriteria penerimaan KUR agar lebih mencakup pelaku usaha yang belum terakomodasi sebelumnya. Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan peningkatan literasi keuangan juga diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Yusuf juga menekankan bahwa bunga rendah bukanlah jaminan keberhasilan. “Dalam praktiknya, kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas perekonomian masyarakat, agar mereka mampu memanfaat