CBO: Perubahan tarif tambah 1,1 triliun dolar ke defisit anggaran AS
CBO: Perubahan Tarif AS Berpotensi Meningkatkan Defisit Anggaran 1,1 Triliun Dolar
CBO – New York – Laporan terbaru dari Kantor Anggaran Kongres (Congressional Budget Office/CBO) menyatakan bahwa penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) dapat menambah defisit anggaran federal hingga 1,1 triliun dolar AS (1 dolar AS = 17.321 rupiah) selama sepuluh tahun ke depan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur CBO, Phillip Swagel, dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg, Senin (27/4). Swagel menekankan bahwa perubahan ini berdampak signifikan pada rencana anggaran federal AS, terutama dalam konteks kebijakan tarif yang terus berubah.
Putusan Mahkamah Agung Berdampak pada Defisit AS
Swagel menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan hak Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif dengan mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) saja bisa meningkatkan defisit hingga 2 triliun dolar AS dalam satu dasawarsa. Menurutnya, penyesuaian ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif yang dibuat pemerintahan Trump memiliki dampak finansial yang signifikan. “Dengan keputusan ini, defisit selama 10 tahun diperkirakan akan meningkat sekitar 1,1 triliun dolar AS,” jelas Swagel dalam wawancara tersebut.
“Defisit selama 10 tahun akan sekitar 1,1 triliun dolar AS lebih tinggi karena dampak dari Mahkamah Agung menghapus beberapa tarif dan pemerintah kembali menerapkan beberapa tarif,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Swagel menyoroti bahwa kebijakan tarif yang diubah oleh Mahkamah Agung menciptakan ketidakpastian bagi pemerintah federal. Dia menunjukkan bahwa selama proses penyesuaian berlangsung, angka defisit belum bisa ditetapkan secara pasti, karena pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menerapkan tarif baru atau menyesuaikan kebijakan yang sudah ada. “Ketidakpastian ini berlangsung hingga seluruh proses selesai, karena tarif bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan politik dan ekonomi,” tambah Swagel.
Kebijakan Trump Berpotensi Tambah Defisit Hingga 900 Miliar Dolar
Swagel juga menyoroti bahwa keputusan Trump untuk mengganti tarif IEEPA dengan langkah perdagangan alternatif akan menambah defisit hingga 800 hingga 900 miliar dolar AS, atau sekitar separuh dari kerugian yang terjadi akibat putusan Mahkamah Agung. “Dengan perubahan ini, pemerintah bisa menghindari kerugian maksimal dari putusan Mahkamah Agung, tetapi tetap menghadapi dampak finansial yang signifikan,” katanya. Dia menjelaskan bahwa meskipun ada penyesuaian, tarif yang diterapkan Trump masih menghasilkan beban besar pada anggaran federal.
Swagel memperkirakan bahwa tarif yang tidak lagi dibenarkan oleh Mahkamah Agung akan berdampak pada harga energi, sehingga meningkatkan biaya produksi bagi produsen di dalam negeri. Namun, ia juga menekankan bahwa pengaruh tersebut bisa dikompensasi oleh kebijakan fiskal lainnya, seperti pengurangan pajak yang diusulkan untuk tahun 2025. “Meski perang melawan Iran berdampak pada harga energi, pemotongan pajak tetap menjadi faktor utama dalam menentukan keadaan anggaran,” tuturnya.
Defisit Anggaran AS dan Utang Publik Meningkat
Dalam periode pertama tahun fiskal 2026, yang dimulai 1 Oktober 2025, AS mencatat defisit anggaran federal sebesar 1,16 triliun dolar AS. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mengalami kesulitan dalam mengimbangi pendapatan dengan pengeluaran. Selain itu, total utang publik AS mencapai 38,95 triliun dolar AS per Jumat (24/4), menurut data yang dirilis oleh pemerintah. Angka ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal AS terus menumpuk, terutama karena berbagai keputusan tarif yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Swagel menegaskan bahwa perubahan kebijakan tarif tidak hanya memengaruhi defisit anggaran, tetapi juga memperkuat tekanan pada utang publik. “Selain mengurangi pendapatan dari tarif, perubahan ini juga bisa memengaruhi ekspor dan impor, sehingga menambah beban perekonomian,” kata Swagel. Dia menjelaskan bahwa pemerintah AS terus memperluas ruang gerak dalam mengatur kebijakan tarif, terutama setelah Mahkamah Agung membatalkan penggunaan IEEPA. “Pemerintah memiliki kebebasan untuk mengatur tarif baru sesuai kebutuhan, meskipun ini bisa meningkatkan risiko defisit yang lebih besar,” tambahnya.
Perang Iran dan Pemotongan Pajak: Dua Faktor yang Berimbang
Dalam diskusi lebih lanjut, Swagel menjelaskan bahwa dampak dari perang melawan Iran terhadap harga energi mengimbangi efek positif dari pemotongan pajak yang diharapkan pada 2025. “Perang Iran berdampak pada harga bahan bakar, sehingga meningkatkan biaya hidup masyarakat.
