Important Visit: DJP Banten tetapkan lima tersangka penggelapan pajak Rp580 miliar
DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Penggelapan Pajak Rp580 Miliar
Important Visit – Di Kota Serang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengumumkan penetapan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga perusahaan di bidang baja. Total kerugian negara yang terjadi mencapai angka sebesar Rp580 miliar. Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan inisial RS, CX, HG, GM, dan LCH.
Dalam konferensi pers yang diadakan Rabu lalu, Aim menyebutkan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua bukti yang sah, setelah tim penyidik dari PPNS bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. “Tim penyidik telah memastikan bahwa semua bukti cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya. Menurut Aim, dari lima orang yang terlibat, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), sementara empat lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
“Penetapan tersangka ini didukung oleh dua alat bukti yang sah setelah koordinasi tim penyidik dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya,” kata Aim.
Sebagai langkah pencegahan, DJP Banten telah bekerja sama dengan kantor wilayah imigrasi untuk mencegah para tersangka meninggalkan negeri ini. Kasus ini berawal dari informasi intelijen keuangan yang menunjukkan adanya transaksi tidak sesuai dengan profil wajib pajak, selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019. Tiga perusahaan yang terlibat dalam skema ini adalah PT Putra Steel Indonesia (PSI), PT Putra Steel Merdeka (PSM), serta PT BPN, yang semuanya berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Tangerang, dan Kawasan Industri Wilayah Serang.
Aim menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka terdiri dari dua tahap. Pertama, mereka menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Kedua, melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN). “Para pelaku juga menggunakan rekening pihak ketiga sebagai nominee untuk menampung hasil penjualan,” tambahnya.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi, meskipun pengurus perusahaan mengetahui bahwa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terang Aim.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim PPNS melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada 5 Februari 2026. Kehadiran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak memberikan dukungan langsung dalam proses ini. Petugas menyita sejumlah dokumen, alat bukti digital, serta meminta keterangan dari para karyawan. “Semua bukti yang diperoleh menjadi dasar untuk menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindakan penyimpangan,” jelas Aim.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kesengajaan pengelola perusahaan bisa mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Dari total potensi kerugian sebesar Rp580 miliar, hingga saat ini, wajib pajak baru membayar sebesar Rp45,2 miliar. “Kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan melunasi kerugian negara secara cepat,” ujar Aim. Tim ahli akan melakukan perhitungan ulang kerugian sesuai dengan proporsi keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku.
Proses Penyidikan dan Peran Kejaksaan
Proses penyidikan berjalan intensif, dengan tim PPNS melakukan investigasi menyeluruh. Kehadiran Kejaksaan Tinggi Banten dalam penggeledahan memastikan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam memproses kasus ini. Selain itu, korwas PPNS Polda Metro Jaya juga memberikan kontribusi dalam memastikan bahwa semua prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Modus ini menggambarkan bagaimana perusahaan dapat beroperasi dengan cara tidak transparan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Dengan menyampaikan SPT yang tidak lengkap, para pelaku berhasil mengurangi kewajiban pembayaran pajak mereka. Penggunaan rekening nominee membantu menyembunyikan alur dana yang sebenarnya mengalir ke pemilik perusahaan. “Ini adalah bentuk penggelapan yang terstruktur dan terencana,” kata Aim.
Dampak pada Negara dan Tindakan Selanjutnya
Kasus ini memperlihatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara. Dengan jumlah kerugian hingga Rp580 miliar, penggelapan pajak ini dianggap sebagai salah satu dari skala besar. Aim mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh para tersangka tidak hanya berupa uang, tetapi juga kemungkinan keuntungan jangka panjang dalam operasi bisnis mereka.
Saat ini, DJP Banten sedang menunggu respons dari para tersangka dalam menyelesaikan pembayaran kerugian. Jika para pelaku tidak bersikap kooperatif, langkah-langkah hukum tambahan akan diambil. “Kami akan mengejar tindakan lanjutan, baik melalui pengenaan denda maupun tuntutan pidana,” jelas Aim. Tim PPNS juga terus mengejar investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
Adapun perusahaan yang terlibat, PT Putra Steel Indonesia (PSI) dan PT Putra Steel Merdeka (PSM) berada di Kawasan Industri Milenium, Tangerang. Sementara PT BPN berada di kawasan industri Serang. Tiga perusahaan ini dianggap sebagai pusat dari skema penggelapan pajak. Aim menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini seharusnya mengajukan laporan keuangan yang akurat, tetapi justru mengabaikan kewajiban tersebut.
Modus operasi yang digunakan oleh para tersangka menunjukkan bagaimana sistem perpajakan bisa dimanipulasi. Dengan menyampaikan SPT yang tidak benar, mereka mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penjualan BKP tanpa PPN juga menjadi langkah yang efektif untuk menghindari kewajiban pajak. “Semua hal ini dilakukan secara terencana dan berulang,” tegas Aim.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antar instansi pemerintah penting dalam menindak tindak pidana perpajakan. Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya memberikan dukungan dalam proses penyidikan, sementara DJP Banten berperan sebagai pihak yang menetapkan tersangka. “Koordinasi antar lembaga adalah kunci dalam menyelesaikan kasus seperti ini,” tambah Aim.
