Kasus dua kurir 5,23 kg sabu dilimpahkan ke Kejari Semarang
Kasus Dua Kurir Narkoba 5,23 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang
Kasus dua kurir 5 23 kg sabu – Semarang, Jawa Tengah – Dalam upaya menuntut para pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi telah menyerahkan dua kurir sabu beserta barang bukti 5,23 kilogram (kg) sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Proses ini dilakukan untuk memulai persidangan terhadap para tersangka. Sarwanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, mengatakan bahwa tim penyidik telah memastikan keaslian barang bukti melalui alat spektrometer. “Kita melakukan uji coba menggunakan spektrometer untuk memverifikasi bahwa semua bungkus sabu tersebut benar-benar tergolong narkotika,” tuturnya.
Deteksi dan Pengungkapan
Menurut Sarwanto, kedua tersangka—FAS dan MBDP—diamankan setelah mengambil sabu dari Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026. Barang bukti 5 kg sabu disita dari sebuah rumah kontrakan di Semarang, tempat mereka melakukan kegiatan pengiriman. Dalam penyelidikan, para penyidik menemukan bahwa sabu tersebut telah dipecah menjadi ukuran lebih kecil sebelum dikirimkan. “Tersangka membagi sabu dalam kemasan kecil untuk memudahkan pengiriman,” tambahnya.
“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” katanya.
Proses penyelidikan ini dimulai setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Semarang. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim investigasi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka. Di sana, mereka menemukan barang bukti sabu yang sudah dibungkus dalam paket kecil, siap dikirim ke tujuan. Sarwanto menjelaskan bahwa penyelidikan ini membutuhkan kerja sama antara polisi dan pihak kejaksaan untuk memastikan keterlibatan para tersangka secara sahih.
Proses Pengiriman dan Pemecahan Sabu
Tersangka FAS dan MBDP mengaku menerima perintah dari seseorang yang berinisial S. Mereka bertugas mengambil sabu dari tempat penyimpanan di Bogor, lalu mengirimkannya ke Semarang. Sabu tersebut dipecah menjadi bagian-bagian kecil untuk memudahkan distribusi. “Mereka membagi sabu dalam ukuran yang lebih ringan agar tidak terdeteksi saat pengiriman,” ungkap Sarwanto.
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sabu tidak hanya dikirimkan melalui jalur darat tetapi juga dilakukan secara tersembunyi. Metode pengiriman yang digunakan adalah melempar sabu ke sejumlah titik yang telah ditentukan, seperti kios, tempat parkir, atau jalur jalan yang jarang dilewati oleh petugas. Sarwanto menekankan bahwa pihak kejaksaan memastikan semua proses pengiriman tersebut telah direkam secara lengkap untuk memperkuat bukti.
Pembayaran dan Motivasi Pelaku
Kedua kurir tersebut menerima upah masing-masing sebesar Rp60 juta dan Rp22,5 juta. Sarwanto menyebutkan bahwa jumlah pembayaran ini mencerminkan intensitas keterlibatan para tersangka dalam bisnis narkoba. “Mereka mungkin tergiur oleh keuntungan besar yang diberikan oleh penyalur,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti bahwa sabu tersebut sebelumnya disimpan di sebuah gudang yang berdekatan dengan rumah kontrakan. Gudang itu digunakan sebagai tempat penimbangan dan pengemasan sabu sebelum dikirimkan ke berbagai titik distribusi. Proses ini dilakukan secara teratur, dengan waktu pengiriman yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Keterlibatan Hukum dan Penuntutan
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang terkait dengan pembelian dan pengiriman sabu dianggap cukup berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Sarwanto menjelaskan bahwa proses penuntutan akan dimulai setelah berkas penyelidikan selesai dibuat. “Kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan setelah semua dokumen keterangan tersangka dan bukti fisik telah dikumpulkan,” tambahnya.
Proses pelimpahan ke Kejaksaan adalah tahap penting dalam menyelidiki kasus narkoba. Dalam tahap ini, polisi menyerahkan semua bukti yang terkait dengan kejahatan, termasuk rekaman transaksi, bukti fisik, dan keterangan para tersangka. Sarwanto menegaskan bahwa Kejaksaan akan memastikan bahwa semua bukti tersebut cukup kuat untuk menghadapi proses persidangan. “Kita harus memenuhi standar hukum agar kasus ini bisa disidangkan secara adil,” katanya.
Sejumlah saksi diharapkan akan diperiksa dalam proses penuntutan ini, termasuk orang yang diperintah oleh tersangka, berinisial S. Saksi tersebut akan diwajibkan memberikan keterangan tentang alur pengiriman sabu, serta alasan mengapa para tersangka memilih Semarang sebagai titik tujuan. Sarwanto menambahkan bahwa penanganan kasus ini juga akan memperhatikan aspek keamanan, karena sabu merupakan bahan yang bisa disalahgunakan untuk kejahatan lain.
Proses Persidangan dan Dampak Sosial
Selain proses hukum, kasus ini juga memperlihatkan dampak sosial dari peredaran narkoba. Jumlah sabu yang mencapai 5,23 kg menunjukkan bahwa bisnis ini tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, tetapi mungkin terkait dengan jaringan lebih luas. Sarwanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kas
