Solusi untuk: Kasus penganiayaan, Kompolnas dorong Polri bangun mekanisme pencegahan

Kasus Penganiayaan Anggota Polri Jadi Momentum untuk Penguatan Sistem Pencegahan

Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan pembentukan sistem pencegahan setelah terjadi kasus dugaan penganiayaan antar polisi di Mes Bintara Polda Kepri yang berujung pada satu korban tewas. Dalam pernyataannya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan internal secara rutin serta pembentukan mekanisme pencegahan yang lebih kuat.

“Ada juga yang penting untuk dipikirkan secara mendalam, khususnya bagi rekan-rekan kepolisian: Pentingnya segala upaya pengawasan secara internal yang terus-menerus dan membangun mekanisme pencegahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Anam menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkala guna mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota. “Ini penting untuk didorong lebih konkret mekanisme pencegahan ini. Di beberapa kesempatan ide untuk membangun mekanisme pencegahan sudah dimulai. Namun, memang perlu peningkatan implementasi ide ini agar bisa diterapkan secara efektif,” katanya.

Langkah Polda Kepri Dinilai Konstruktif

Lebih lanjut, Anam mengapresiasi tindakan yang telah diambil Polda Kepri dalam menangani kasus ini. “Khususnya Propam (Polda Kepri) yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya yang konstruktif,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Polda Kepri telah menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka. Kebocoran kejadian terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di barak Bintara Remaja, yang berlokasi di rusunawa. Korban yang meninggal adalah Bripda NS dari Ditsamapta Polda Kepri, sementara Bripda JB masih menjalani visum.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka meminta kedua korban ke kamar untuk diperiksa terkait ketidakhadiran mereka dalam kegiatan kurve. “Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.

READ  Aliran dana hasil pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung didalami KPK

Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa alat, hanya dengan tangan kosong. Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan indikasi motif pribadi antara tersangka dan korban. “Belum ada bukti bahwa ada konflik personal antara mereka,” tutur Eddwi.

Menurut Eddwi, selain penanganan melalui proses hukum oleh Ditreskrimum, lembaga tersebut juga akan melakukan tindakan kode etik melalui Propam. “Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” pungkasnya.