Menkeu: Pelaporan SPT lewat Coretax kuatkan penerimaan pajak

Menteri Keuangan: Sistem Coretax Wujudkan Peningkatan Kinerja Penerimaan Pajak

Menkeu – Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Selasa (5 Mei 2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa penerapan sistem Coretax telah mulai berdampak nyata dalam memperkuat penerimaan pajak. Menurutnya, penggunaan platform ini membawa perubahan positif dalam proses pelaporan, terutama di bidang pengumpulan pajak yang diterima secara tidak langsung oleh negara. Purbaya mengatakan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Kinerja Coretax diukur dari dua aspek utama, yaitu kenaikan jumlah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan peningkatan nilai pajak yang belum dibayar. Purbaya menjelaskan bahwa data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak, seiring dengan kemudahan akses pelaporan yang ditawarkan oleh sistem digital ini. “Coretax memberikan solusi yang lebih mudah untuk wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sehingga mereka lebih aktif melaporkan keuangan,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Implementasi Coretax juga membawa dampak pada jumlah pajak yang belum terbayar. Dalam periode hingga April 2026, nilai pajak yang tertunggak mengalami kenaikan yang mencerminkan efektivitas sistem. Menurut Purbaya, keberhasilan ini tidak hanya terlihat dari angka statistik, tetapi juga dari tingkat kepuasan pengguna. “Peningkatan ini menjadi bukti bahwa teknologi bisa menjadi alat utama dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak,” tegasnya.

Sistem Coretax, yang merupakan bagian dari inisiatif e-filing di Indonesia, dirancang untuk menggantikan proses tradisional pelaporan pajak. Sebelumnya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengirimkan laporan karena prosedur yang rumit dan rentan kesalahan. Dengan Coretax, proses ini diubah menjadi lebih sederhana, cepat, dan terstandarisasi. Purbaya menyebutkan bahwa kehadiran Coretax membantu mengurangi kemungkinan penundaan pelaporan, terutama pada pengusaha kecil dan menengah yang sebelumnya sering mengabaikan kewajiban pajak.

READ  Historic Moment: Anggota DPD RI tegaskan pentingnya Sekolah Rakyat di Kaltara

Dalam wawancara eksklusif dengan Antara News, Purbaya menjelaskan bahwa Coretax bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang perubahan mindset wajib pajak. “Mereka sekarang lebih terbiasa menggunakan alat digital, sehingga lebih percaya diri dalam melaporkan keuangan secara tepat waktu,” katanya. Menurutnya, kemudahan ini juga meningkatkan keakuratan data, karena sistem otomatis memverifikasi input pengguna sebelum pengajuan laporan diserahkan ke pemerintah.

“Peningkatan jumlah SPT yang masuk menunjukkan kepercayaan wajib pajak terhadap Coretax. Selain itu, peningkatan pajak kurang bayar membuktikan bahwa ada lebih banyak wajib pajak yang sadar akan kewajibannya,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Kinerja Coretax juga memberikan dampak positif pada keuangan negara. Dengan pelaporan yang lebih cepat, pemerintah dapat mempercepat pengumpulan pajak, yang sebelumnya memakan waktu lama akibat proses manual. Purbaya mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan sistem digital di sektor pajak. “Coretax adalah langkah strategis yang mendukung target penerimaan pajak tahun 2026,” jelasnya.

Menurut laporan Kementerian Keuangan, jumlah pelaporan SPT melalui Coretax telah meningkat hingga 25 persen dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa sistem digital mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, termasuk yang berada di daerah terpencil. Purbaya menekankan bahwa kemudahan akses melalui platform online adalah kunci keberhasilan tersebut. “Kami berharap dengan Coretax, penerimaan pajak akan terus meningkat dan menjadi salah satu pilar pendapatan negara,” tambahnya.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa penerapan teknologi dalam administrasi keuangan bisa menghasilkan efisiensi yang signifikan. Purbaya menjelaskan bahwa sistem ini mengurangi beban administratif petugas pajak, karena proses pelaporan otomatis meminimalkan kesalahan manual. “Coretax mempercepat proses pemeriksaan dan pembayaran pajak, sehingga mengoptimalkan penggunaan sumber daya,” katanya.

READ  Cabai rawit - penggerak ekonomi petani Sungai Kunyit Hulu

Menurut data yang dirilis, nilai pajak yang kurang dibayar juga mengalami peningkatan 15 persen sejak sistem ini diterapkan. Ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya menarik wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka akan kewajiban keuangan. Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperbaiki fitur-fitur sistem agar lebih mudah digunakan oleh berbagai kalangan. “Kami sedang menambahkan opsi pelaporan pajak otomatis berdasarkan data dari bank dan perusahaan,” katanya.

Sistem Coretax juga membantu dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan akses real-time ke data pelaporan, pemerintah dapat memantau kinerja wajib pajak secara lebih efektif. Purbaya menambahkan bahwa hal ini menjadi dasar untuk memberikan sanksi yang lebih tepat kepada pelaku pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. “Transparansi data membuat kita bisa melakukan tindakan lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Purbaya, peluncuran Coretax bukanlah akhir dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia menegaskan bahwa sistem ini hanya satu bagian dari strategi jangka panjang yang mencakup pelatihan wajib pajak, sosialisasi kebijakan, dan penguatan infrastruktur digital. “Kami optimis bahwa Coretax akan menjadi tulang punggung reformasi pajak di Indonesia,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan terus memantau dampak sistem Coretax dan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan. Purbaya juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia agar bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya. “Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengguna,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan Coretax akan menjadi inspirasi bagi inisiatif serupa di sektor lain.

Implementasi Coretax yang dimulai sejak beberapa bulan lalu telah menunjukkan hasil yang memuaskan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelaporan. Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Keuangan berharap bisa mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, yang menjadi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Coretax adalah jawaban dari tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan pajak,” pungkas Purbaya.

READ  Redaksi Olahraga : Uston Nawawi dan awal karier di Persebaya

Putri Hanifa/Irfan Hardiansah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar