Soal Penggelapan Dana KIP-K Unair, Mahasiswa Tak Bisa Lulus Jika Belum Lunas
Facing Challenges – SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) memastikan bahwa isu dugaan penyimpangan dana yang melibatkan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sedang ditangani melalui proses internal kampus. Sejumlah aturan telah diterapkan untuk mengatasi masalah ini, dan pihak kampus berkomitmen memastikan semua prosedur dilakukan secara transparan.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa mahasiswa yang mengakses dana KIP-K harus memenuhi kewajiban pembayaran secara bertahap. “Mahasiswa yang menggunakan dana ini telah membuat komitmen untuk mengembalikan dengan sistem bertahap, serta menyertakan jaminan tambahan,” katanya. Menurut Pulung, mahasiswa juga dijanjikan akan menyelesaikan utang sebelum memperoleh gelar akademik.
“Kalau belum terlunasi, yang bersangkutan tidak bisa lulus karena itu menjadi syarat,” ujarnya.
Pelunasan dana menjadi salah satu kriteria penting dalam penyelesaian studi. Hal ini memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya menerima bantuan finansial tetapi juga bertanggung jawab atas penggunaannya. Dengan aturan ini, Unair berusaha menjaga integritas pengelolaan dana dan mencegah praktik korupsi atau penyimpangan.
Kasus penyimpangan dana ini pertama kali muncul dalam lingkup sebuah organisasi mahasiswa yang terdaftar secara resmi di lingkungan kampus. Permasalahan terungkap setelah organisasi tersebut mengajukan pertanyaan ke bagian kemahasiswaan mengenai prosedur internal yang mereka hadapi. “Dari situ terungkap bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana, seperti penyalahgunaan atau pembatalan pembayaran,” jelas Pulung.
Menurutnya, pihak kemahasiswaan kemudian melakukan pendampingan terhadap organisasi tersebut. “Kami memberikan bimbingan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya. Langkah ini diambil agar organisasi bisa memperbaiki kesalahan dan memenuhi syarat lulus bagi anggotanya.
Latar Belakang Masalah
Penggelapan dana terjadi saat mahasiswa menggunakan KIP-K untuk kebutuhan pribadi, bukan hanya pendidikan. Organisasi mahasiswa yang berstatus legal ini berperan dalam mengelola dana KIP-K, tetapi terdapat ketidaksesuaian dalam sistem pembayaran. “Para mahasiswa yang mengambil dana KIP-K memperoleh manfaat, tetapi juga diwajibkan untuk menyelesaikan utangnya sebelum memperoleh gelar,” terang Pulung.
KIP-K, yang merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah, dirancang untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu. Namun, adanya penggunaan dana secara tidak tepat bisa mengganggu ketersediaan dana bagi mahasiswa lain. Dengan aturan pelunasan dana sebagai syarat lulus, Unair berusaha menekankan pentingnya tanggung jawab keuangan.
Proses Penyelesaian
Universitas Airlangga berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pengembalian dana. “Kami akan terus mengawasi agar mahasiswa memenuhi kewajibannya,” kata Pulung. Hal ini termasuk melacak transaksi dana, memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu, serta memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
Menurut Pulung, prosedur ini dirancang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program KIP-K. “Selain itu, ini juga memberi pengajaran kepada mahasiswa tentang pentingnya pengelolaan dana secara baik,” imbuhnya. Pihak kampus juga memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa tentang tanggung jawab finansial mereka.
Pelaksanaan kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut. Dengan demikian, Unair berharap bisa menjaga kualitas pendidikan dan kepercayaan publik terhadap program beasiswa. “KIP-K tidak hanya sekadar bantuan, tetapi juga alat untuk mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab,” pungkas Pulung.
Dalam proses ini, mahasiswa yang belum lunas dana KIP-K akan diberikan kesempatan untuk mengatur pembayaran secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini diharapkan bisa meminimalkan dampak negatif terhadap kehidupan akademik mereka, sekaligus menjaga konsistensi dalam penerapan kebijakan.
Menurut sumber internal kampus, masalah ini muncul karena adanya perbedaan antara kebijakan pemerintah dan aturan internal. “KIP-K diatur oleh pemerintah, tetapi kami memodifikasi syarat agar lebih sesuai dengan kondisi kampus,” jelas Pulung. Ia menegaskan bahwa semua perubahan dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan matang.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana KIP-K. Dengan adanya sistem pelunasan dana sebagai syarat lulus, diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan yang bisa terjadi selama masa studi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
