Topics Covered: Putusan uji materiil UU IKN tegaskan Jakarta masih ibu kota negara
Putusan Uji Materiil UU IKN Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Topics Covered – Jakarta, Rabu – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini memberikan penegasan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) tetap mempertahankan statusnya sebagai ibu kota negara. Pertimbangan hukum yang diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi fokus dalam pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan di Jakarta pada hari itu. Dalam pertimbangannya, Adies menegaskan bahwa dalil pemohon, yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hanya secara bersyarat valid jika dimaknai sebagaimana alasan yang disampaikan oleh pemohon, yaitu bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga keputusan presiden tentang pemindahannya ditetapkan.
Alasan Penolakan Uji Materiil
Mahkamah menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN tidak melanggar konstitusi, karena perubahan status ibu kota negara hanya berlaku setelah ditetapkannya keputusan presiden. Dalam pertimbangannya, Adies menjelaskan bahwa norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan aturan yang timbul akibat ketiadaan undang-undang khusus mengenai ibu kota negara di Indonesia. “Ketentuan tersebut sebenarnya merupakan dasar hukum yang mengatur proses pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Adies dalam pertimbangan yang diucapkan. Menurutnya, kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak muncul selama keputusan presiden belum diterbitkan, sehingga Jakarta tetap berada dalam posisi sebagai ibu kota.
“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahannya masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota NKRI dari DKI Jakarta ke IKN belum ditetapkan, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies.
Ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU DKJ
Pemohon dalam perkara ini, Zulkifli, menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, yang menyatakan bahwa pemindahan ibu kota harus melalui keputusan presiden (Keppres). Namun, hingga saat ini Keppres tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang DKI Jakarta (UU DKJ) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 (UU 2/2024) telah mulai berlaku dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini memicu ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU DKJ, menurut pemohon, yang berpotensi menciptakan kekosongan hukum terkait kepemimpinan kota metropolitan.
Dalam menanggapi keluhan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa UU DKJ (2/2024) tidak bertentangan dengan UU IKN (3/2022) karena pasal-pasal di dalamnya diterapkan dalam konteks pemindahan ibu kota. Adies Kadir menambahkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dalam hubungan dengan Pasal 73 UU DKJ, yang menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku setelah ditetapkannya Keppres pemindahan ibu kota. “Ketentuan ini menegaskan bahwa UU DKJ berlaku secara bersyarat, yaitu setelah Keppres terkait pemindahan ibu kota diterbitkan,” jelasnya.
Konteks Legal dalam Penetapan Keppres
Adies juga menyebutkan bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi dasar bagi keberlakuan UU DKJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali jika ditentukan sebaliknya. Dengan demikian, walaupun UU DKJ telah terbit, status ibu kota negara Jakarta tetap dapat dipertahankan selama Keppres pemindahannya belum ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mengacu pada putusan sebelumnya, nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara tergantung pada penetapan Keppres. “Jadi, dalam konteks pemohon, berlakunya UU DKJ tidak memutuskan status Jakarta sebagai ibu kota hingga Keppres yang bersangkutan ditetapkan,” tutur Adies. Ia menekankan bahwa UU IKN dan UU DKJ bersifat komplementer, dengan UU DKJ sebagai kekuatan hukum yang menghapus status ibu kota negara secara sementara, sebelum pemindahan resmi dinyatakan.
Perspektif Hukum dalam Kaitan dengan Keputusan Presiden
Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 menggarisbawahi bahwa keputusan presiden memegang peran kunci dalam menentukan akhir dari status Jakarta sebagai ibu kota negara. Mahkamah menegaskan bahwa UU DKJ (2/2024) tidak membatasi hak konstitusional Jakarta selama Keppres pemindahan belum diterbitkan. Dalam pertimbangannya, Adies Kadir menjelaskan bahwa kekosongan status konstitusional hanya terjadi jika Keppres pemindahan dinyatakan, sehingga Jakarta tetap berada dalam posisi sebagai ibu kota negara hingga masa itu tiba.
Pemohon mengkhawatirkan bahwa ketiadaan Keppres pemindahan akan menyebabkan ketidakjelasan dalam struktur ketatanegaraan. Dalam putusannya, Mahkamah membenarkan bahwa pengaturan UU DKJ bertujuan untuk memberikan kepastian hukum selama Keppres pemindahan belum ditetapkan. “UU DKJ tidak mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara secara permanen, melainkan hanya sebagai kekuatan hukum yang berlaku sementara,” kata Adies. Ia menegaskan bahwa konsistensi antara UU IKN dan UU DKJ terjaga karena keduanya saling melengkapi, dengan UU DKJ berfungsi sebagai tempat penampungan sementara selama proses pemindahan masih berlangsung.
Sebagai kesimpulan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga Keppres pemindahannya diterbitkan. Dengan demikian, meskipun UU DKJ telah mulai berlaku dan menghapus status Jakarta secara formal, keputusan presiden tetap menjadi penentu akhir dari perubahan tersebut. “Pengambilan keputusan presiden dalam pemindahan ibu kota negara adalah kewenangan pemerintah yang sudah diatur secara jelas dalam UU IKN,” pungkas Adies. Dengan putusan ini, Mahkamah memberikan kejelasan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tetap stabil, karena Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan hingga Keppres pemindahan dikeluarkan.
