Polda Jatim bongkar jaringan penipuan penjualan mobil daring nasional
Polda Jatim bongkar jaringan penipuan penjualan mobil daring nasional
Polda Jatim bongkar jaringan penipuan penjualan – Kota Surabaya menjadi tempat penyelidikan terhadap sebuah jaringan penipuan yang menipu calon pembeli mobil secara daring di seluruh Indonesia. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap skema kriminal ini yang beroperasi di tiga kota, yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan, polisi menangkap sebelas orang tersangka serta menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah. “Kami telah mengamankan para pelaku di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda, total ada 11 orang yang terlibat,” jelas Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto, pekan ini.
Proses Penyelidikan
Kasus penipuan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang berasal dari Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pemalsuan transaksi jual beli mobil daring terjadi pada 15 Februari 2026. Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya kelompok di Kediri yang bertugas menyediakan rekening bank untuk menerima dana hasil kejahatan. Modus operandi mereka melibatkan pengumpulan warga dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng.
“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan layanan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” kata Bimo Ariyanto.
Dalam operasi penyelidikan, polisi juga mengungkap sistem kolaborasi antar kelompok yang terstruktur. Kelompok Batam, yang terdiri dari MJ, AN, dan BD, berperan sebagai pelaku yang menargetkan korban melalui platform marketplace dan media sosial. Mereka mengunggah foto kendaraan beserta data mobil hasil pencurian, dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Korban yang tertarik kemudian berkomunikasi melalui pesan pribadi atau nomor telepon yang dikendalikan oleh pelaku. Sementara itu, kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. AF dianggap sebagai otak utama, sedangkan RN bertugas sebagai perekrut dan penghubung antar jaringan. SH mengelola pencairan dana, dan WY menangani rekening akhir penampung.
Modus Operandi dan Skema Kriminal
Sindikat ini menggunakan skema segitiga untuk memperkuat keberhasilannya. Dalam skema tersebut, penjual asli, pelaku, dan pembeli dihubungkan tanpa saling mengenal identitas masing-masing. “Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terang Bimo Ariyanto.
Kelompok di Samarinda, yang juga terdiri dari residivis kasus narkotika, terlibat dalam pengelolaan dana dan koordinasi antar unit. Proses pencairan dana dilakukan secara terstruktur untuk menghindari kecurangan. Selain itu, para pelaku menguntit korban selama beberapa minggu sebelum memulai transaksi.
Penyidik menemukan bahwa modus penipuan ini memanfaatkan kepercayaan korban terhadap sistem jual beli online. Mereka memanipulasi harga mobil untuk menarik minat calon pembeli, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening yang mereka kontrol. Sejumlah korban terjebak karena tidak menyadari bahwa mobil yang dibeli bukanlah mobil asli, melainkan hasil pencurian.
Penyitaan Aset dan Bukti Tindak Pidana
Dalam penggerebekan, tim penyidik menyita dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, serta 30 unit ponsel. Aset-aset ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. “Tidak ada keterlibatan dari BCA,” pungkas Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa penyitaan tidak melibatkan lembaga tersebut secara langsung.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal di undang-undang. Mereka dituduh melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku bisa mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Dalam penyelidikan ini, Polda Jawa Timur menemukan bahwa selain korban dari Sidoarjo, ada puluhan laporan serupa di berbagai daerah. “Penyelidikan masih terus dikembangkan karena kasus serupa terus muncul,” kata Bimo Ariyanto.
Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi daring dapat dimanfaatkan untuk kejahatan yang merugikan banyak orang. Modus penipuan ini tidak hanya menargetkan pengguna platform, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi jual beli melalui media digital. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih penjual dan memverifikasi data mobil sebelum melakukan pembayaran.
Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terus berupaya mengungkap lebih banyak detail tentang jaringan ini. Dengan menangkap sebelas tersangka, penyidik menggambarkan bahwa skema penipuan ini telah beroperasi selama beberapa bulan. Selain itu, penyitaan aset yang besar menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki modal yang cukup untuk menutupi kegiatan kriminalnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kriminalitas di era digital bisa merayap ke berbagai wilayah Indonesia. Modus yang digunakan menunjukkan keterampilan dalam memanipulasi sistem jual beli online dan membangun kepercayaan korban secara bertahap. Polisi berharap penyelidikan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan risiko transaksi daring.
Dengan merekam data dari korban, penyidik juga menemukan pola kejahatan yang konsisten. Mereka mengungkap bahwa jaringan ini bergerak secara terpusat, dengan kelompok di Samarinda menjadi komando utama. Polisi yakin ada kemungkinan jaringan ini akan berkembang lebih besar jika tidak segera ditangani. Dengan menangkap pelaku, penyidik berharap dapat memutus rantai kejahatan ini secara permanen.
Operasi ini menegaskan peran Direktorat Reserse Siber dalam menangani kasus kejahatan digital. Selain menyita aset yang bernilai miliaran rupiah, polisi juga mengungkap alur kriminal yang kompleks. Modus penipuan ini menggabungkan berbagai tahap, mulai dari perekrutan anggota hingga distribusi dana hasil penipuan. Dengan menangkap pelaku, Polda Jatim berharap masyarakat lebih percaya pada sistem jual beli daring yang lebih transparan.
