KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok
KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kasi Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk mengungkap perubahan jabatan yang terjadi pada tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan. Dugaan suap ini menyangkut eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Penyidik mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait perubahan jabatan yang dialami oleh tersangka dalam kasus ini,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Rabu.
Dua saksi yang diperiksa adalah Kasi Mutasi Pertama Ditjen Badilum MA Zubair dan Kasi Mutasi Kedua Ditjen Badilum MA Irma Susanti. Pemeriksaan berlangsung pada 14 April 2026. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
KPK menjelaskan bahwa OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap, yaitu Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang staf PN Depok, serta direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya—perusahaan yang menjadi anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK menetapkan lima dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji eksekusi sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas 6.500 meter persegi. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
