Berita Penting: KPK sebut pemeriksaan pengusaha rokok berawal dari temuan dokumen
KPK Sebut Pemeriksaan Pengusaha Rokok Berawal dari Temuan Dokumen
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa investigasi terhadap sejumlah pengusaha rokok dimulai dari temuan dokumen selama penggeledahan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim menemukan beberapa dokumen saat melakukan penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai.
“Hasil dari penyidikan tersebut menunjukkan adanya beberapa dokumen, dan dalam dokumen-dokumen itu tercantum nama-nama pengusaha rokok,” katanya.
KPK mengatakan pemanggilan para pengusaha rokok dilakukan setelah analisis yang menunjukkan hubungan antara dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi. Nama-nama yang dipanggil antara lain Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her.
Penyitaan Dana Terkait Perkara
Pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai dilakukan untuk membuktikan adanya penerimaan suap dari pengusaha-pengusaha tersebut. “Kami tidak pilih-pilih, karena temuan dokumen selalu menjadi dasar klarifikasi,” jelas Taufik.
OTT di Lingkungan Bea Cukai
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat itu, salah satu tersangka yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Dalam beberapa hari berikutnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Kemudian, nama-nama pengusaha rokok lainnya yang terlibat seperti John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) juga diperiksa lebih lanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru karena perannya dalam kasus tersebut.
Sedangkan pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
