Important Visit: AFPI hentikan keanggotan PT TIN usai libatkan Damkar tagih nasabah

AFPI Hentikan Keanggotaan PT TIN Usai Libatkan Damkar dalam Tagihan Nasabah

Important Visit – Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan melibatkan anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam proses penagihan utang kepada nasabah. Tindakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap laporan yang menunjukkan PT TIN melakukan penagihan secara tidak profesional dan melanggar peraturan yang berlaku. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa organisasi tersebut telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan yang disampaikan Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menyimpulkan bahwa oknum agen dari PT TIN bertindak tidak etis dalam mengganggu kegiatan nasabah.

Bacan Pernyataan Ketua Umum AFPI

Kami bersikeras menolak segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, atau penggunaan fasilitas publik untuk mencapai tujuan tertentu. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip ketentuan dan etika yang disepakati oleh anggota AFPI,” ujar Entjik S. Djafar dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam proses investigasi, AFPI menelusuri kronologi laporan kejadian yang diterima oleh Damkar Kota Semarang. Pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa tindakan PT TIN sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menurut Entjik, PT TIN berperan sebagai perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang diterjunkan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung kegiatan penagihan. Sebagai mitra eksternal, PT TIN melakukan fungsi operasional penagihan yang dianggap bertentangan dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.

READ  Historic Moment: Danantara bidik Danareksa kelola aset hingga Rp185 triliun

Pengambilan keputusan untuk menghentikan keanggotaan PT TIN dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. AFPI menilai bahwa perusahaan tersebut melanggar peraturan tentang larangan penagihan tidak beretika. Dalam upaya memperkuat tata kelola di industri fintech, asosiasi ini juga mengambil langkah serupa terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Entjik menyatakan bahwa tindakan tersebut bagian dari komitmen untuk meningkatkan implementasi pedoman perilaku, serta memastikan kualitas sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan di lapangan.

Insiden Kebakaran Palsu yang Menyebabkan Tindakan Damkar

Sebuah kejadian yang mengguncang masyarakat terjadi pada Kamis (23/4) sore, saat seorang pelaku yang diduga merupakan debt collector pinjaman online (pinjol) melaporkan kejadian kebakaran palsu kepada Damkar Kota Semarang. Laporan ini masuk melalui call center Damkar dan menyebutkan adanya api yang membara di sebuah warung nasi goreng. Pemilik warung tersebut kemudian memperkirakan bahwa laporan tersebut bukanlah kejadian nyata, tetapi sebagai strategi penagihan yang ditujukan untuk menekan dirinya.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa tim melakukan konfirmasi terhadap informasi yang diberikan. Dalam wawancara, dia mengatakan bahwa pemilik warung menegaskan bahwa laporan kebakaran itu dibuat oleh debt collector dari PT TIN untuk menciptakan kesan ancaman dan penakutan. “Laporan ini disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjol, dengan tujuan memperkuat tekanan atas utang yang belum terbayarkan,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Damkar Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan pelaku kebakaran palsu ke kepolisian. Proses ini berlangsung di hari Jumat, sebelum pelaku akhirnya mendatangi Kantor Dinas Damkar pada Sabtu (25/4) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Meski secara pribadi menerima permohonan maaf, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan berada di tangan pimpinan institusi tersebut.

READ  Key Discussion: Waka Komisi XI sambut rencana bunga KUR jadi maksimal 5 persen

Langkah AFPI untuk Meningkatkan Pengawasan di Industri

Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan PT TIN menjadi sorotan karena menimbulkan dampak negatif terhadap konsumen. Dalam upaya menjaga standar perlindungan konsumen, AFPI menekankan pentingnya masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi yang disediakan. “Kritik, masukan, serta laporan dari masyarakat sangat berperan dalam memperbaiki proses penagihan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari komitmen ini, AFPI juga melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota. Perusahaan yang terlibat dalam penagihan harus memenuhi syarat kepatuhan, sertifikasi kompetensi, dan pengawasan yang ketat. Entjik menekankan bahwa AFPI terus berupaya memperkuat mekanisme pengawasan lapangan serta menjaga konsistensi dalam penerapan pedoman perilaku. “Kami percaya bahwa tata cara penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, seperti Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, akan membantu menjamin keadilan bagi konsumen,” tambahnya.

Insiden yang terjadi menunjukkan adanya risiko jika mitra penagihan tidak menjalankan tugasnya secara profesional. AFPI berharap bahwa langkah ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih waspada dalam menggunakan pihak ketiga sebagai alat penagihan. Dengan memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepatuhan, asosiasi ini berupaya mencegah terjadinya penagihan yang mengganggu kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech.

Konteks Latar Belakang dan Dampak pada Industri

PT TIN dan PT Indosaku Digital Teknologi telah menjadi anggota AFPI sejak beberapa tahun silam. Sebagai mitra eksternal, PT TIN bertugas mendukung proses penagihan utang yang dikelola oleh Indosaku. Namun, tindakan pihak oknum agen yang terlibat dalam penagihan kebakaran palsu menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Dampak dari insiden ini tidak hanya terbatas pada pengaduan langsung, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terhadap kredibilitas dan transparansi operasional dalam industri fintech.

READ  Key Discussion: Rupiah melemah akibat ketidakpastian perdamaian AS-Iran

Entjik S. Djafar menambahkan bahwa peraturan yang ditetapkan AFPI bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan terjangkau bagi masyarakat. “Penagihan yang tidak etis dapat merusak reputasi industri serta kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital,” katanya. Dengan mengambil langkah tegas terhadap PT TIN, AFPI menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan konsistensi dalam kegiatan penagihan, termasuk menghindari penggunaan fasilitas publik untuk tujuan pribadi.

Keterlibatan Damkar dalam proses penagihan menjadi sorotan karena mereka adalah lembaga publik yang berperan dalam menjaga keselamatan masyarakat. Jika terbukti bahwa oknum agen menggunakan wewenang Damkar untuk memperkuat tekanan kepada nasabah, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika profesional. Dengan adanya kasus ini, AFPI berharap dapat memperbaiki sistem di industri fintech dan memastikan bahwa penagihan dilakukan secara adil, transparan, dan beretika.

Pengaduan yang dibuat oleh masyarakat juga menjadi salah satu sarana penting dalam memperkuat pengawasan di industri. Entjik mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus mendorong transparansi serta memastikan bahwa kegiatan penagihan tidak merugikan konsumen. “Melalui pengaduan resmi, masyarakat dapat berkontribusi dalam memperbaiki kebijakan dan praktik operasional di sektor fintech,” pungkasnya.