New Policy: Kemenperin permudah IKM peroleh sertifikat TKDN guna perluas pasar

Kemenperin Permudah IKM Peroleh Sertifikat TKDN Guna Perluas Pasar

New Policy – Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mempermudah proses pengajuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pelaku industri kecil menengah (IKM), sebagai upaya meningkatkan akses mereka ke pasar, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, menyatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan melalui skema fasilitas pengajuan sertifikasi yang memungkinkan pelaku usaha mengisi data secara mandiri tanpa perlu membayar biaya tambahan. Tujuan utamanya adalah memperkuat daya saing produk lokal serta membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi IKM.

Strategi Penguatan Produk Domestik

Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperbesar pangsa pasar bagi industri dalam negeri. Menurut Menperin, kebijakan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan sektor industri nasional melalui penggunaan produk lokal secara signifikan. “Dengan adanya kebijakan ini, produk dalam negeri diharapkan bisa menempati posisi yang lebih kuat di tengah persaingan pasar,” imbuhnya.

“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin.

Menperin menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menekankan keberpihakan terhadap produk lokal, khususnya hasil produksi IKM. Hal ini diwujudkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan target penggunaan minimal 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau industri kecil. Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya memastikan keberlanjutan industri lokal dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.

READ  Special Plan: Wamen PKP tinjau lokasi pembangunan kampung nelayan MP di Aceh Jaya

Implementasi Regulasi dan Fasilitas TKDN Self Declare

Untuk mendukung kebijakan ini, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi IKM dalam memenuhi syarat sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare. “Dengan skema ini, pelaku industri tidak perlu mengajukan dokumen yang rumit, melainkan bisa langsung melaporkan komponen lokal dalam produksi mereka,” jelas Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA).

“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” ungkap Reni.

Kebijakan ini juga dilengkapi dengan penerapan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang bertugas memverifikasi keanggotaan IKM. Pelaku usaha wajib terdaftar di sistem ini dan memenuhi kriteria sebagai industri kecil sesuai peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025. “SIINas berfungsi sebagai alat pendukung untuk memastikan transparansi dan akurasi data IKM,” tambah Reni. Selain itu, Kemenperin terus memperkuat pendampingan melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diadakan secara hybrid.

Acara Sosialisasi di Politeknik AKA Bogor

Dalam rangka memberikan penjelasan lebih lanjut, Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN di Politeknik AKA Bogor pada 20 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh 65 peserta secara langsung dari Kota dan Kabupaten Bogor, serta lebih dari 250 peserta yang mengikuti secara daring dari berbagai wilayah di Indonesia. “Kegiatan ini dirancang untuk memastikan pelaku IKM memahami prosedur serta manfaat dari penggunaan sertifikasi TKDN,” kata Reni.

Menurut Reni, penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pemanfaatan produk lokal oleh sektor pemerintah. “Kebijakan ini juga membantu IKM menjangkau pasar sektoral dan lokal lebih cepat, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengadaan barang dan jasa,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi ini, IKM tidak hanya mendapatkan akses ke pasar, tetapi juga mengembangkan keterampilan dalam manajemen produksi dan komponen lokal.

“Nantinya diharapkan kebijakan ini dapat terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Kebijakan TKDN self declare tidak hanya menguntungkan IKM, tetapi juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mengembangkan industri nasional. Menperin mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pendukung. “Sertifikasi TKDN bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap kontribusi industri kecil terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Menperin.

READ  New Policy: Airlangga minta perusahaan tanggung 30 persen uang saku peserta magang

Dalam konteks keberlanjutan, Kemenperin menekankan pentingnya penggunaan komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, sertifikasi ini diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan kualitas produk IKM, karena pelaku usaha terdorong untuk memperbaiki standar produksi mereka. “IKM yang telah memiliki sertifikasi TKDN akan lebih mudah menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri,” tegas Menperin.

Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan IKM yang mengajukan sertifikasi melalui mekanisme self declare dapat memperoleh predikat paling tinggi dalam penilaian TKDN. Ini memungkinkan mereka mengakses proyek-proyek besar yang biasanya hanya terbuka untuk produsen besar. “Selain itu, kebijakan ini juga membuka jalan bagi IKM untuk memasuki pasar ekspor, karena TKDN menjadi parameter penting dalam kebijakan pengadaan internasional,” kata Reni.

Kemenperin juga berupaya memastikan transparansi dalam pengajuan sertifikasi TKDN. Melalui SIINas, data IKM diakses secara terpusat, sehingga memudahkan pengawasan dan verifikasi oleh pihak terkait. “Sistem ini mencegah tindakan penipuan dalam pengisian data, serta memastikan bahwa IKM benar-benar memenuhi syarat komponen dalam negeri,” jelas Reni. Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan terlihat dari peningkatan partisipasi IKM dalam pengadaan pemerintah, yang sebelumnya hanya terbatas pada sektor tertentu.

Secara keseluru