Important News: KPK periksa dua eks pejabat PN Depok soal permohonan Karabha Digdaya
KPK Periksa Dua Eks Pejabat PN Depok Soal Permohonan Karabha Digdaya
Important News – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok serta seorang pegawai pengadilan, dalam rangka mengusut permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Kementerian Keuangan yang tengah menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan dalam proses pengurusan perkara sengketa lahan. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta pada Senin (12/02/2026), sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang berkembang.
“Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, dua mantan pejabat yang diperiksa memiliki inisial DPW dan RVL. DPW, sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di PN Depok, kini berada di pengadilan lain. Sementara RVL pernah menempati posisi Panitera Pengadilan Negeri Depok, dan kini juga bertugas di unit pengadilan berbeda. Saksi lain, berinisial ISF, saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di PN Depok. KPK menilai peran mereka dalam proses eksekusi riil tersebut memerlukan investigasi lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok pada 5 Februari 2026. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan area seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Tidak lama setelah OTT, lembaga anti-korupsi itu mengumumkan penangkapan tujuh orang, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Mereka terlibat dalam proses pengurusan sengketa lahan tersebut. Tersangka pertama adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya dituduh menerima imbalan dalam mengarahkan pengadilan. Selain itu, tersangka lainnya meliputi juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama) dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal).
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi OTT di Depok yang berlangsung pada 5 Februari 2026 menjadi titik awal dari investigasi ini. Selama operasi, KPK mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengambilan keputusan eksekusi riil. Peristiwa ini mengarah pada penangkapan tujuh individu, termasuk para pejabat pengadilan dan karyawan perusahaan. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka karena terlibat dalam skema penerimaan hadiah atau janji.
Kasus ini menyoroti ketidaktransparansi dalam pengurusan perkara hukum yang menguntungkan pihak tertentu. PT Karabha Digdaya, sebagai perusahaan yang menjabat sebagai penyalur keputusan pengadilan, diduga memanfaatkan jabatan para pejabat untuk mempercepat proses eksekusi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan pejabat dan pegawai, bertujuan untuk memperkuat bukti terkait pengaruh yang diberikan kepada pengadilan.
Detil Tersangka dan Alasan Penetapan
Menurut informasi yang dirilis KPK, ketiga saksi yang diperiksa dalam pemeriksaan terbaru termasuk dalam jajaran korupsi yang melibatkan dana terkait sengketa lahan. Pihak swasta, berinisial OUW, juga menjadi saksi dalam kasus ini. OUW dituduh terlibat dalam pengurusan perkara melalui jaringan yang berkaitan dengan PN Depok.
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menyebutkan bahwa Bambang menerima uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Gratifikasi ini berpotensi menjadi alat untuk mempercepat proses eksekusi riil yang dianggap berpihak pada PT Karabha Digdaya. Selain itu, Bambang juga dituduh terlibat dalam skema penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat PN Depok dilakukan untuk memperjelas peran mereka dalam korupsi. Dua mantan pejabat yang diperiksa, DPW dan RVL, dikenal memiliki pengaruh dalam proses pengadilan. KPK mencurigai bahwa mereka memberikan keistimewaan kepada pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Sementara ISF, sebagai Analis Perkara Peradilan, diperiksa karena kemungkinan terlibat dalam mengatur dokumentasi yang mendukung keputusan tersebut.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara pihak swasta dan aparatur pemerintahan dalam pengambilan keputusan hukum. PT Karabha Digdaya, sebagai anak usaha Kementerian Keuangan, diduga memanfaatkan jaringan kekuasaan untuk menguasai proses eksekusi riil. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat PN Depok dan pegawai lainnya diharapkan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana dana dan kepentingan pribadi memengaruhi pengurusan perkara hukum.
KPK juga mengungkap bahwa sengketa lahan di Kecamatan Tapos menjadi fokus utama dari operasi OTT. Area seluas 6.500 meter persegi itu terlibat dalam proses pengurusan dokumen hukum yang melibatkan pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa ada kecurangan dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan perusahaan tertentu. Selain itu, perusahaan juga dituduh memperoleh keuntungan finansial melalui mekanisme eksekusi yang tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berlangsung hari Senin (12/02/2026) dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan. Dalam penyelidikan ini, KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum dan pengambilan keputusan akan dicek ulang. Pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik mantan pejabat maupun karyawan perusahaan, dimintai keterangan untuk menjelaskan alur pengurusan permohonan eksekusi riil. Dengan diperiksa secara menyeluruh, KPK ingin memperjelas apakah ada keterlibatan korupsi dalam pengambilan keputusan yang mempercepat proses hukum.
Kasus korupsi ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lemb
