New Policy: Kejagung dalami dugaan kasus jual beli LHP Ombudsman
Kejagung Dalami Dugaan Kasus Jual-Beli LHP Ombudsman
New Policy – Jakarta – Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memperdalam penyelidikan terhadap dugaan kasus jual-beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengawasan Khusus (Ombudsman RI). Kasus ini terungkap selama pengembangan investigasi dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa penyelidikan tidak hanya mencakup perusahaan yang sebelumnya disebutkan, tetapi juga melibatkan entitas lain yang sedang ditelusuri.
Perusahaan Lain Juga Dikenai Perhatian
Syarief menyatakan bahwa Kejagung sedang menganalisis apakah ada perusahaan-perusahaan tambahan yang terlibat langsung dalam skema jual beli LHP tersebut, ataukah ada pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara. Menurutnya, perantara ini berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan oknum Ombudsman yang sedang dalam proses penyelidikan. “Sudah kami pelajari. Jadi, memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain namun sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” ujarnya.
“Jadi, perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” tambah Syarief.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung menemukan bahwa beberapa perusahaan telah diberikan peran khusus dalam mengatur koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama masa jabatan Hery Susanto. Perusahaan-perusahaan ini diduga mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat tuntutan mereka kepada Ombudsman. “Di periode tersangka HS (Hery Susanto) sebagai komisioner,” kata Syarief, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang menelusuri seluruh rangkaian kegiatan yang terjadi saat Hery menjabat.
Kasus Terkait Pengelolaan Usaha Pertambangan Nikel
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama periode 2013 hingga 2025. Tindak pidana ini menyangkut pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kemenhut. Syarief menjelaskan bahwa peristiwa korupsi bermula saat PT TSHI menghadapi masalah dalam perhitungan PNBP. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, perusahaan tersebut melakukan kongkalikong dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.
Syarief menambahkan bahwa Hery Susanto menerima dana dari PT TSHI sebagai kompensasi atas peran yang dimainkannya dalam menyusun koreksi kebijakan Kemenhut. Jumlah uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” katanya. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa skema jual beli LHP bukan hanya terjadi dalam satu transaksi, tetapi juga melibatkan rangkaian interaksi yang lebih kompleks.
Perspektif Hukum dalam Kasus ini
Persidangan terhadap Hery Susanto mengacu pada Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal 606 khususnya menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian atau penerimaan uang dalam proses pengambilan keputusan. Syarief menjelaskan bahwa tindakan Hery tidak hanya berupa penerimaan dana, tetapi juga pengaruhnya terhadap kebijakan yang diambil oleh Ombudsman.
Kejagung menekankan bahwa dugaan suap ini tidak hanya mengarah pada keuntungan finansial perusahaan, tetapi juga menggambarkan korupsi struktural dalam tata kelola pemerintahan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana lembaga pengawasan bisa menjadi alat yang dimanipulasi untuk menutupi kesalahan administratif atau kebijakan yang tidak transparan. “Kasus ini menunjukkan bahwa pihak-pihak tertentu mungkin menggunakan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan tambahan,” ujarnya.
Proses Investigasi yang Terus Berlanjut
Selama penyelidikan, Kejagung telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengungkapkan hubungan antara perusahaan dan oknum Ombudsman. Beberapa perusahaan dianggap tidak hanya berperan sebagai pihak yang menguntungkan, tetapi juga berkontribusi pada penyebaran praktik korupsi ini. Syarief menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan, dengan fokus pada seluruh jaringan transaksi dan keputusan yang diambil dalam rangka kepentingan bisnis.
Dalam konteks ini, Kejagung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap seluruh proses pemeriksaan dan pelaporan oleh lembaga independ seperti Ombudsman. “Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan bisa tergores akibat tindakan korupsi,” ujarnya. Dengan dugaan jual beli LHP, Kejagung berharap bisa mengungkap kelemahan sistem pengawasan yang ada serta memastikan keadilan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Konteks Hukum dan Peluang Penyelidikan
Kasus ini juga menyoroti perubahan hukum yang berlaku saat ini, terutama dalam menangani kasus korupsi. Undang-Undang KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas untuk menyelidiki tindak pidana yang melibatkan pengaruh politik atau pemberi keuntungan. Syarief menekankan bahwa Kejagung menggunakan peraturan-peraturan yang lebih modern untuk memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi terkait pengelolaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi sorotan publik. Selain itu, tindak pidana yang terjadi di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menunjukkan bagaimana kebijakan yang diambil oleh pemerintah bisa berdampak signifikan pada lingkungan dan masyarakat. Kejagung berharap kasus Hery Susanto bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.
Kemungkinan Dampak pada Sistem Pengawasan
Dengan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menyelidiki kejadian korupsi yang terjadi di dalam sistem pengawasan. Pasal-pasal yang dikenakan menunjukkan bahwa tindakan ini tidak hanya melibatkan uang, tetapi juga kekuasaan dan keputusan yang diambil secara tidak semestinya. “Kasus ini menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dipertanggungjawabkan,” jelas Syarief.
Penyelidikan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme kerja Ombudsman RI dalam menjalankan tugasnya. Dengan menemukan adanya jual beli LHP, Kejagung mengungkap bahwa ada potensi intervensi yang tidak diizinkan dalam proses pengawasan. Syarief menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri seluruh aspek transaksi, termasuk hubungan antara perusahaan dan pihak lain
