Key Strategy: KPK periksa anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska soal paket lelang

Key Strategy: KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska dalam Kasus Lelang

Langkah Penyelidikan KPK Terhadap Anggota DPRD

Key Strategy – Pada Senin (25/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terhadap Anton Doriska, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait paket lelang yang sedang diteliti. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta, dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada media.

“Saksi didalami terkait pengurusan paket pekerjaan lelang,” kata Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa Anton Doriska diperiksa karena terlibat dalam komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026, saat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya ditangkap. Mereka diduga menyuap pejabat pemerintahan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan daerah tersebut.

Dalam proses penyelidikan, KPK fokus pada transparansi pengelolaan dana APBD 2025–2026. Pemeriksaan terhadap Anton Doriska bertujuan memperjelas alur komunikasi antara anggota DPRD dan pejabat daerah dalam mengawasi proses lelang. Para penyidik juga mencari bukti bahwa ada kepentingan pribadi yang memengaruhi pengambilan keputusan.

Para Tersangka dalam Kasus Lelang Rejang Lebong

Setelah OTT, KPK mengungkap bahwa MFT menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap yang menyeret pejabat tinggi dan perusahaan swasta. Tersangka lainnya termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

READ  Main Agenda: Dua warga Sulsel disandera perompak Somalia, Pemprov bergerak cepat

Key Strategy – Dugaan suap ini terjadi saat MFT meminta imbalan antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek untuk menyuap para kontraktor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembagian THR atau menutupi pengelolaan dana yang tidak transparan. Proses penyelidikan terus berjalan dengan terbuka, dan KPK berharap bisa mengungkap praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Pemeriksaan Anton Doriska juga mencakup penjelasan tentang dokumen kontrak dan mekanisme pengawasan lelang. Lebih dari itu, KPK menggali apakah alur komunikasi ini mengarah pada keuntungan finansial yang tidak sah. Informasi dari saksi akan menjadi dasar untuk memperkuat penyelidikan terhadap MFT dan tersangka lainnya.

KPK terus memperluas investigasi hingga ke tingkat legislatif, menunjukkan upaya menyeluruh dalam pemberantasan korupsi. Dengan memeriksa anggota DPRD, lembaga ini mencoba mengidentifikasi peran mereka dalam kebijakan lelang yang dianggap berpotensi menyuap.

Kasus Rejang Lebong menjadi contoh bagaimana transparansi dalam pengadaan barang dan jasa bisa menjadi fokus penyelidikan. Setiap langkah yang diambil oleh KPK, termasuk pemeriksaan Anton Doriska, bertujuan untuk memastikan kejelasan terkait alur dana dan keputusan yang diambil selama periode anggaran 2025–2026.