Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun penjara terbukti korupsi minyak

Eks Direktur Pertamina International Shipping Dihukum 6 Tahun atas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 6 tahun. Vonis ini diberikan setelah terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Hakim Ketua, Adek Nurhadi, menjelaskan bahwa Arief diketahui melakukan kejahatan bersama sejumlah pihak, yang memicu kerugian keuangan negara mencapai total 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun.

Tiga Tahapan Korupsi yang Menyimpang

Kasus ini melibatkan tiga tahapan utama dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah. Pertama, dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Kedua, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2022 dan 2023. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN pada periode 2020-2021. Dalam setiap tahapan tersebut, para terdakwa dianggap melanggar aturan yang berlaku, dengan dampak finansial yang signifikan.

“Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Adek Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa.

Keterlibatan Para Tersangka Lainnya

Sejumlah orang lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka termasuk Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021; Dwi Sudarsono, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020; serta Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021; dan Toto Nugroho, Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018. Selain itu, juga melibatkan Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014.

READ  Key Issue: Komisi VIII DPR tegaskan negara tak boleh lengah lindungi anak

Ketiganya dinyatakan secara bersama-sama melanggar ketentuan hukum. Menurut Hakim Ketua, tindakan para terdakwa dilakukan dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meskipun PT OTM tidak memenuhi kriteria yang diharapkan. Selain itu, para terdakwa dianggap memanipulasi kompensasi jenis BBM dan menyimpang dalam penjualan solar nonsubsidi, yang berujung pada kerugian negara.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua lebih ringan dibandingkan tuntutan dari penuntut umum. Dalam tuntutan sebelumnya, Martin dituntut 13 tahun penjara; Dwi 12 tahun; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun; serta Indra Putra 6 tahun. Para terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara tambahan selama 150 hari.

Besides hukuman utama, para terdakwa diancam dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp5 miliar, dengan penjara tambahan 7 tahun jika uang tidak diberikan. Namun, Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada keenam terdakwa karena mereka terbukti tidak menerima keuntungan dari korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.

Pembagian Tugas dan Kesalahan Bersama

Dalam kasus ini, setiap terdakwa memiliki peran spesifik. Arief Sukmara, sebagai Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru, terbukti terlibat langsung dalam pengelolaan minyak mentah. Sementara Martin Haendra Nata, yang bertugas sebagai Business Development Manager, diduga mengatur kerja sama dengan PT Oiltanking Merak. Dwi Sudarsono, sebagaimana dijelaskan oleh Hakim, terlibat dalam proses pemberian kompensasi BBM, sementara Toto Nugroho dan Hasto Wibowo dinyatakan menyalahgunakan jabatan dalam penjualan solar nonsubsidi.

Indra Putra dan Alfian Nasution serta Hanung Budya Yuktyanta, dianggap turut serta memperkuat skema korupsi. Mereka, sebagai direktur dan manajer utama, dinilai melanggar prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan. Meskipun berbagai pihak terlibat, Majelis Hakim menganggap kerugian terbesar timbul dari kesalahan bersama dalam pengadaan dan pengelolaan BBM.

READ  Polri limpahkan berkas kasus blast phishing E-Tilang ke JPU

Penyebab Kerugian Negara

Menurut sidang yang sama, para terdakwa dinyatakan bersalah karena memperoleh keuntungan finansial melalui kesepakatan yang tidak transparan. Tiga tahapan korupsi tersebut menciptakan celah dalam pengelolaan dana negara. Dalam pengadaan terminal BBM, kerja sama dengan PT Oiltanking Merak dianggap tidak memenuhi standar. Sementara itu, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan juga tidak didasarkan pada kebutuhan nyata.

Kerugian mencapai total 2,73 miliar dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp25,44 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan pengadaan yang menyimpang dan penjualan solar nonsubsidi yang dilakukan tanpa pengawasan ketat. Majelis Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara secara signifikan, sehingga hukuman yang diberikan harus mencerminkan tingkat kesalahan mereka.

Hukuman Tamb