Begal Mantan Istri di Jeneponto: Pelaku Residivis Dilumpuhkan Timah Panas Saat Coba Kabur
Pesonatropis.com – Seorang pria berusia 40 tahun berinisial ASS harus merasakan panasnya peluru di betis kaki kanannya setelah nekat mendorong petugas dan berupaya melarikan diri saat sedang dibawa ke kantor polisi. Penangkapan dramatis itu terjadi di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (5/9/2026), dan mengakhiri pengejaran singkat atas seorang residivis yang baru saja membegal mantan istrinya sendiri.
Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. ASS menjarah barang-barang berharga milik SN, mantan istrinya, dalam sebuah aksi pembegalan yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026). Hubungan personal antara pelaku dan korban membuat peristiwa ini mendapat perhatian khusus di lingkungan masyarakat Jeneponto, karena kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan hidup kerap meninggalkan trauma yang lebih dalam dibanding kejahatan dari orang asing.
Penyamaran di Rumah Keluarga dan Penangkapan oleh Tim URC
Setelah korban melapor ke Kantor Polres Jeneponto pada akhir Agustus, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto bergerak menelusuri jejak ASS. Informasi lapangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah keluarga di Desa Maero yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Pada Sabtu pagi, tim berhasil meringkus ASS di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan itu pada Minggu (6/9/2026) dengan menyatakan bahwa pelaku diamankan di rumah keluarganya yang dicurigai sebagai sarang persembunyian.
“Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” ujar Nurman Matasa.
Drama di Jalan: Dorongan, Tembakan Peringatan, dan Peluru di Betis
Ketegangan sesungguhnya baru pecah ketika ASS sedang dalam perjalanan menuju kantor polisi. Pria residivis itu tiba-tiba berdalih ingin buang air kecil dan meminta kendaraan berhenti di pinggir jalan. Namun begitu petugas menepi, ASS berontak, mendorong anggota yang mengawalnya, dan mencoba melarikan diri ke arah semak di tepi jalan.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tidak diindahkan. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan: satu peluru mengenai betis kaki kanan ASS. Ia langsung tumbang dan segera mendapat penanganan medis di rumah sakit sebelum dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
“Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya. Pelaku sudah ditangani di Rumah sakit, dan dibawa ke kantor untuk diproses,” tutur Nurman.
Dimensi Hukum: Residivis dan Kekerasan terhadap Mantan Pasangan
Status ASS sebagai residivis menambah bobot perkara. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, catatan kriminal sebelumnya menjadi pertimbangan penting baik pada tahap penyidikan maupun saat hakim menjatuhkan vonis. Pelaku yang mengulangi kejahatan setelah pernah dipidana umumnya menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat, terutama jika tindakannya kali ini melibatkan kekerasan fisik terhadap korban.
Di sisi lain, motif yang melatarbelakangi pembegalan terhadap mantan istri kerap berkaitan dengan dendam, sengkah harta gono-gini, atau ketidakpuasan atas pembagian aset pasca-perceraian. Meskipun motif pasti belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian, konteks hubungan personal antara ASS dan SN menjadikan kasus ini berbeda dari pencurian jalanan biasa. Korban tidak sekadar kehilangan barang berharga, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan psikologis dari seseorang yang pernah ia percayai sebagai pasangan hidup.
Laporan Korban dan Proses Penyidikan
SN melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut ke Kantor Polres Jeneponto pada Senin (31/8/2026), beberapa hari setelah peristiwa pembegalan terjadi. Laporan itu menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan pengejaran terhadap ASS. Proses penyidikan kini berlanjut di kantor polisi, di mana ASS akan diperiksa lebih lanjut, barang bukti akan diinventarisasi, dan berkas perkara akan disusun untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Jeneponto belum mengumumkan rincian barang-barang berharga yang dirampas ASS dari mantan istrinya, juga belum menyampaikan apakah ada tuntutan pidana tambahan di luar pasal pencurian dengan kekerasan. Masyarakat setempat berharap proses hukum berjalan tegas mengingat pelaku merupakan residivis dan korban adalah perempuan yang telah mengalami kekerasan dari mantan pasangan.
Konteks Keamanan di Jeneponto
Kasus pembegalan yang melibatkan mantan pasangan hidup ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis konflik domestik yang kerap berujung pada kekerasan fisik. Di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Jeneponto, kasus serupa tidak jarang terjadi ketika sengkah pasca-perceraian tidak terselesaikan secara damai. Aparat kepolisian setempat terus mengingatkan masyarakat agar setiap perselisihan harta atau hak asuh anak diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pelaporan pidana.
Bagi ASS, peluru di betis kaki kanannya mungkin akan menjadi pengingat yang menyakitkan selama proses persidangan berlangsung. Sementara bagi SN, harapan terbesar adalah keadilan: bahwa barang-barang berharganya dikembalikan, dan bahwa pelaku menerima konsekuensi hukum yang setimpal atas kekerasan yang ia lakukan terhadap mantan istrinya sendiri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pria di Jeneponto Begal Mantan Istri?
Pria di Jeneponto Begal Mantan Istri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pria di Jeneponto Begal Mantan Istri matter?
Pria di Jeneponto Begal Mantan Istri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

