Polisi tahan 14 tersangka kasus sindikat joki SNBT-UTBK

Polisi tahan 14 tersangka kasus sindikat joki SNBT-UTBK

Polisi tahan 14 tersangka kasus sindikat – Surabaya menjadi pusat peristiwa penahanan 14 individu yang diduga terlibat dalam praktik perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK). Kasus ini mengungkap jaringan yang aktif sejak tahun 2017 hingga 2026, melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa tiga dari jumlah tersangka tersebut merupakan dokter yang masih berpraktik di luar kota Surabaya. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Surabaya pada hari Kamis.

Kasus Dimulai dari Suspisi Pengawas

Kasus korupsi ini muncul setelah pengawas mengamati adanya indikasi tidak terduga selama pelaksanaan UTBK-SNBT yang berlangsung pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Menurut Luthfie, kecurigaan muncul karena ditemukan foto peserta yang identik dengan data ujian tahun sebelumnya, namun identitas yang digunakan berbeda. “Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan kesamaan foto antara peserta yang berbeda. Terutama pada individu dengan inisial H.E.R, pengawas mencurigai keikutsertaannya karena ada kecocokan dalam identitas visual dengan peserta lain. “Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” tambah Kapolrestabes. Investigasi lanjutan mengungkapkan bahwa tersangka tersebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai, termasuk kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA.

READ  Historic Moment: KPK periksa mantan Direktur Kemenkeu sebagai Komisaris Karabha Digdaya

Jaringan yang Terstruktur

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya organisasi terstruktur yang terbagi ke dalam beberapa klaster. Jaringan ini mencakup kelompok penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu. Luthfie menjelaskan bahwa para joki tetap tenang saat mengerjakan soal, bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat daripada peserta lain dengan nilai tinggi. Nilai mereka mencapai sekitar 700 poin, yang menjadi petunjuk bahwa mereka memperoleh bantuan dari pihak ketiga.

Menurut Luthfie, tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut terdiri dari lima orang yang menerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu. Tersangka utama dengan inisial K diduga telah menerima sekitar 150 klien sejak 2017. Saat ini, polisi berhasil mengantongi identitas 114 pemberi order yang terlibat. “Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.

Keterlibatan Daerah dan Tarif Jasa

Sindikat ini beroperasi di berbagai kampus negeri dan swasta, tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga menjangkau Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Kalimantan. Tarif jasa untuk setiap peserta berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta, tergantung pada popularitas kampus yang diujikan. Para joki, di sisi lain, menerima bayaran antara Rp20 juta hingga Rp75 juta, dengan nominal lebih tinggi untuk peserta di fakultas favorit seperti kedokteran.

Luthfie mengatakan bahwa jaringan ini tidak hanya terbatas pada satu wilayah. “Jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan,” tambahnya. Pihaknya memastikan bahwa praktik ini tidak melibatkan kampus secara langsung. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” jelas Kapolrestabes. Ini berarti keterlibatan utama berada pada pihak luar yang menyediakan layanan joki.

READ  Hukum kemarin - Wapres kecam kasus KS hingga larangan live streaming

Kasus Kecurangan dan Hukuman yang Diancam

Pelaku dijerat beberapa pasal dalam hukum Indonesia. Mereka dihukum Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap pelanggaran berdasarkan pasal tersebut bisa mengakibatkan hukuman penjara yang berat.

Luthfie menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan sebagai langkah tindakan penegakan hukum. “Sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, serta lima pembuat KTP palsu,” ucapnya. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang dilakukan selama bertahun-tahun. Selain itu, polisi juga menelusuri sumber dana dan alur komunikasi dalam jaringan ini.

Detail Tersangka dan Pembuktian Proses

Tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai profesi. Nama-nama yang disebutkan termasuk N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38), dan C.D.R (35). Tiga dari mereka berprofesi sebagai dokter, yang bekerja di kota Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan. “Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan,” tambah Kapolrestabes.

Kasus ini dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik yang merugikan kredibilitas seleksi. Dalam investigasi, polisi menemukan adanya konspirasi yang terorganisir, dengan pelaku menyiapkan berbagai dokumen palsu untuk memudahkan kegiatan joki. Selain itu, ada indikasi bahwa pihak-pihak tertentu memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan untuk memperoleh keuntungan. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” ulang Luthfie, menegaskan bahwa kampus tidak secara langsung terlibat dalam praktik ini.

READ  Historic Moment: Jimly ungkap arahan Prabowo evaluasi lembaga selain Polri

Proses penyelidikan diawali dengan ditemukannya kesamaan foto peserta di berbagai dokumen. Dengan membandingkan data dari tahun sebelumnya, polisi mampu mengidentifikasi adanya kecurangan. Pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menunjukkan ketidaksesuaian antara foto dan identitas asli. “Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” tegasnya.

Dalam rangka meng