Historic Moment: KPK periksa mantan Direktur Kemenkeu sebagai Komisaris Karabha Digdaya

Pemeriksaan Mantan Direktur Kemenkeu oleh KPK sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya

Historic Moment – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikannya terkait dugaan suap yang menyeret seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam rangka memperjelas kasus ini, lembaga antirasuah menggelar pemeriksaan terhadap Joko Prihanto (JKP), mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan, pada 13 Mei 2026. JKP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan Karabha Digdaya (KRB), yang merupakan anak usaha Kemenkeu. Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam pengelolaan dana dan transaksi terkait sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Penjelasan dari Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa JKP dijemput oleh penyidik untuk diberi kesempatan menjadi saksi dalam kasus suap terhadap hakim PN Depok. “Saksi JKP diperiksa mengenai pengeluaran-pengeluaran PT KRB, terutama dalam hal pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi alur dana yang mungkin terlibat dalam korupsi, termasuk penggunaan dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS) dan ZUJ. YNS menjabat sebagai Komisaris Utama KRB sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu, sementara ZUJ merupakan seorang aparatur sipil negara yang disebut terkait dengan PN Stabat, Sumatera Utara. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan mereka secara lebih lanjut.

READ  Lanal serahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi ke Bea Cukai

Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Depok

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di wilayah PN Depok. Aksi ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Kasus ini mengungkap adanya praktik tidak semestinya dalam proses penyelesaian sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. OTT ini menargetkan pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan suap atau janji selama pengurusan kasus tersebut.

Delapan Tersangka dalam OTT

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan individu, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), seorang juru sita dari PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama KRB Trisnadi Yulrisman (TRI), serta tiga pegawai KRB, yaitu Berliana Tri Kusuma (BER), dan dua orang lainnya yang belum disebutkan. Setelah pemeriksaan, lima dari delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Satu orang tambahan, yakni Bambang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Proses OTT dimulai dengan pengintaian terhadap alur transaksi keuangan yang terkait dengan pemberian insentif kepada hakim. Setelah menemukan bukti kuat, KPK mengambil tindakan langsung dengan menangkap para tersangka di tempat mereka berada. Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan penggunaan dana dalam pengurusan perkara hukum. Sebagai komisaris, TRI dan BER dikenai tuntutan terkait kegiatan operasional KRB, sementara EKA dan BBG dinyatakan bersalah karena peran mereka sebagai pimpinan PN Depok.

READ  Visit Agenda: KPK umumkan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir

Pengembangan Kasus dan Langkah Selanjutnya

KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap JKP dan dua saksi lainnya merupakan bagian dari investigasi lebih luas. Selain memeriksa hubungan keuangan antara KRB dan PN Depok, lembaga antirasuah juga sedang mempelajari peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan sengketa lahan. JKP, sebagai mantan direktur, dinilai memiliki wawasan tentang kebijakan pengelolaan dana perusahaan, yang mungkin terkait dengan korupsi.

Kasus ini menunjukkan KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap praktek korupsi di sektor publik. Selain menetapkan lima tersangka dalam OTT, KPK juga menyelidiki apakah ada oknum lain yang terlibat dalam skema suap. Pemanggilan JKP dan YNS serta ZUJ dilakukan untuk memperkuat sisi transaksi antara KRB dan PN Depok, serta memastikan tidak ada kejanggalan dalam penggunaan dana.

Dampak dari Penetapan Tersangka

Kasus ini bisa berdampak signifikan terhadap reputasi PN Depok, khususnya dalam pengurusan perkara hukum. Dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang berkelanjutan dalam proses tersebut. Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, dinilai menerima uang dari pihak luar sebagai imbalan atas bantuan dalam kasus ini.

Dalam menyusun laporan, KPK mengumpulkan berbagai dokumen, termasuk bukti-bukti keuangan dari PPATK. Data ini menjadi dasar untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap JKP dianggap penting karena ia memiliki peran dalam pengelolaan dana PT KRB, yang digunakan dalam eksekusi sengketa lahan. KPK berharap melalui pemeriksaan ini, mereka dapat mengungkap seluruh alur suap yang terjadi, termasuk peran direktur dan pegawai perusahaan dalam proses tersebut.

Kasus