New Policy: Imigrasi Soetta cegah keberangkatan 23 WNI terindikasi haji ilegal
Imigrasi Soetta Cegah 23 WNI Berangkat ke Arab Saudi dalam Rangka Haji Ilegal
Kontrol di Bandara Soekarno-Hatta Terus Diperketat
New Policy – Dalam rangka memperkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kembali melakukan pengecekan terhadap 23 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Kejadian ini terjadi pada Jumat (1/5) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum mereka diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi. Berdasarkan data yang tercatat, rombongan ini menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Mencegah Risiko Masuk ke Arab Saudi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk melindungi WNI dari praktik haji ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah legal di Arab Saudi. “Kami mengambil tindakan ini agar mereka tidak menjadi korban penolakan masuk atau kesulitan administratif yang bisa terjadi jika menggunakan visa tidak sesuai ketentuan,” katanya, dalam wawancara di Tangerang, Sabtu.
“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Kami mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi,” ujarnya.
Pemeriksaan Menemukan Ketidaksesuaian
Sebelum dibatalkan, seluruh 23 orang WNI ini tergabung dalam satu rombongan, terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan, dengan tujuan utama Jeddah, Arab Saudi. Petugas TPI menemukan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh para calon jamaah dan dokumen perjalanan mereka. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan ini berniat menjalankan ibadah haji dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pemeriksaan, para jamaah sempat diminta menjelaskan alasan mereka mengambil tiket ke Arab Saudi. Awalnya, mereka menyatakan rencana untuk bekerja di sana, namun akhirnya mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan haji secara nonprosedural. “Mereka diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja sebelum akhirnya menyebutkan bahwa mereka sebenarnya ingin berangkat sebagai jamaah haji tanpa memenuhi prosedur resmi,” tambah Galih.
Rombongan Dipimpin oleh Koordinator
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa satu orang dalam rombongan bertindak sebagai koordinator. Anggota lainnya, sebanyak 22 orang, merupakan jamaah calon haji ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi. Koordinator tersebut berperan sebagai pengatur dan pengorganisasi perjalanan, memastikan seluruh anggota dapat memasuki Arab Saudi tanpa mengikuti prosedur yang diatur pemerintah.
Galih menegaskan bahwa pencegahan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. “Dengan langkah ini, kami berupaya meminimalkan risiko hukum dan pengalaman buruk bagi WNI yang berangkat untuk haji,” jelasnya. Selain itu, ia menekankan bahwa Imigrasi terus memperketat proses pemeriksaan guna mencegah praktik haji ilegal yang sering terjadi di musim haji.
Langkah Konsisten dalam Penguatan Pengawasan
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah 42 WNI dari berangkat secara nonprosedural. Angka ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan keberangkatan WNI tetap teratur dan sesuai standar. Galih menjelaskan bahwa pengecekan di TPI dilakukan secara lebih intensif, dengan fokus pada analisis dokumen, keterangan perjalanan, dan risiko yang mungkin muncul dari rombongan yang diperiksa.
Menurutnya, kerja sama dengan Satgas Haji, yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, menjadi salah satu elemen kunci dalam menindaklanjuti temuan tersebut. “Petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji hingga keputusan menunda keberangkatan seluruh rombongan diambil,” kata Galih. Proses ini dilakukan untuk menghindari keberangkatan yang tidak terdokumentasi, yang bisa memicu konflik dengan otoritas Arab Saudi.
Pentingnya Pemeriksaan visa dan Dokumen
Galih menambahkan bahwa pencegahan keberangkatan 23 WNI ini berdasarkan temuan ketidaksesuaian antara visanya dan tujuan perjalanan. “Visa yang mereka gunakan tidak sesuai dengan fungsi utamanya sebagai dokumen masuk ke Arab Saudi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi memperhatikan detail dalam setiap proses pemeriksaan, termasuk penggunaan visa yang berlaku untuk berbagai keperluan, seperti wisata, kerja, atau ibadah.
Ia menyoroti peran Passenger Analysis Unit (PAU) dalam memperkuat pengawasan. PAU diberdayakan untuk melakukan analisis risiko sebelum pemeriksaan berlangsung, sehingga petugas dapat lebih cepat mengidentifikasi calon jamaah ilegal. “Kami berusaha mengoptimalkan peran PAU dalam menilai kelayakan keberangkatan dan memastikan tidak ada kejanggalan di dokumen mereka,” terang Galih.
Pelajaran dari Kasus Haji Ilegal
Galih juga menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat. “Kami ingin mengingatkan para calon jamaah haji untuk mematuhi prosedur yang berlaku, agar tidak mengalami kesulitan di Arab Saudi,” katanya. Dengan mencegah keberangkatan yang tidak sah, Imigrasi berupaya mencegah praktik penyelundupan jamaah haji yang sering terjadi, terutama melalui rombongan yang tidak terdaftar.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan ini bergantung pada sinergi yang baik antara berbagai instansi. “Koordinasi lintas lembaga sangat vital dalam memastikan tidak ada celah bagi kegiatan haji ilegal,” ujarnya. Dengan adanya kerja sama yang terjalin, Imigrasi bisa lebih cepat menindaklanjuti kasus yang terjadi sebelum mereka mencapai Arab Saudi.
Kesiapan Menghadapi Musim Haji 2026
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mempersiapkan berbagai langkah untuk menghadapi musim haji 2026. Selain penguatan pemeriksaan di TPI, mereka juga meningkatkan sistem analisis risiko dan melakukan pelatihan petugas untuk mengenali indikasi haji ilegal. ” Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keteraturan dalam keberangkatan WNI ke luar negeri, terutama selama musim haji,” tegas Galih.
Galih menambahkan bahwa pelaku haji ilegal sering kali berasal dari kelompok yang menawarkan layanan dengan harga lebih murah, tetapi tidak memiliki izin resmi. ” Kami terus mengawasi operasi jamaah haji dari berbagai sumber, termasuk koordinasi dengan penyelenggara umrah dan agen travel,” katanya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberangkatan WNI ke Arab Saudi selama haji dapat lebih terjaga kualitasnya dan tidak menimbulkan masalah di luar negeri.
