Meeting Results: Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan harmonisasi ranperda RTRW 2026-2046
Kemenkum Kepri dan Pemkab Bintan Melakukan Sesi Harmonisasi Ranperda RTRW 2026-2046
Meeting Results – Kota Tanjungpinang menjadi tempat berlangsungnya pertemuan antara Kantor Wilayah Kementerian Kemenkumham Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan, Rabu, untuk menjalani proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026-2046. Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah memastikan aturan yang dihasilkan selaras dengan berbagai peraturan hukum nasional yang sudah berlaku.
“Konsultasi ini bertujuan menguatkan dasar hukum pengelolaan ruang di Bintan, agar selaras dengan prinsip tata urutan regulasi tingkat nasional,”
tutur Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto, saat memberikan penjelasan.
Pentingnya Proses Harmonisasi untuk Meminimalkan Konflik Aturan
Dalam sesi harmonisasi, Oki menekankan bahwa tahapan ini sangat kritis dalam menghindari konflik antar aturan. Ia menjelaskan bahwa selarasnya konten Ranperda RTRW dengan aturan yang lebih tinggi adalah kunci untuk memastikan kebijakan penataan ruang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum yang mendorong pengelolaan ruang yang terarah, terpadu, dan berwawasan lingkungan,”
tambah Oki, yang menegaskan pentingnya integrasi kebijakan antar sektor.
Dinamika Pembangunan Wilayah Sebagai Penggerak Penyusunan Ranperda
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan, Denny Oktaviory, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RTRW 2026-2046 dipicu oleh percepatan dinamika pembangunan wilayah yang terjadi di Bintan. Menurutnya, selain itu, langkah ini juga merupakan tugas wajib sesuai dengan Undang-Undang yang memerlukan revisi rencana tata ruang secara berkala.
“RTRW ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan strategi tata ruang daerah dengan visi nasional dan provinsi,”
jelas Denny, yang menyoroti pentingnya konsistensi antara berbagai kebijakan.
Pertemuan Terpadu dengan Berbagai Instansi yang Terlibat
Pertemuan harmonisasi kali ini melibatkan tim penyusun serta para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Kepri. Mereka membahas pasal-pasal secara intensif, fokus pada perbaikan redaksional, kejelasan norma hukum, dan sinkronisasi teknis penataan ruang. Denny Oktaviory menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan menciptakan dokumen peraturan yang efektif dan mudah diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Rapat berhasil mengumpulkan masukan teknis dan yuridis yang signifikan untuk memperkuat rancangan ini,”
ujarnya, menambahkan bahwa masukan tersebut membantu memastikan kebijakan tata ruang mencakup semua aspek yang relevan.
Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Target Utama
Denny berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi fondasi untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat selama dua dekade mendatang. Ia menegaskan bahwa RTRW yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab tantangan perkembangan wilayah yang terus berubah.
“Dengan aturan yang komprehensif, Bintan diharapkan bisa mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan sosial,”
imbuh Denny, yang menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.
Persiapan Masa Depan dengan Panduan yang Terstruktur
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bintan menyebut bahwa proses harmonisasi ini dilakukan dalam rangka memperjelas visi pengembangan wilayah yang diusung oleh Pemkab Bintan. Dalam diskusi, para peserta juga menyoroti bagaimana RTRW dapat menjawab tantangan seperti perubahan iklim, peningkatan populasi, serta kebutuhan infrastruktur yang lebih modern.
“Kita ingin memastikan setiap pasal memiliki relevansi langsung terhadap kebutuhan daerah saat ini dan masa depan,”
kata Denny, yang menekankan bahwa RTRW 2026-2046 merupakan langkah strategis dalam pemerintahan daerah.
Penguatan Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah dan Pusat
Kemenkum Kepri berperan aktif dalam memberikan masukan hukum agar Ranperda RTRW Bintan 2026-2046 memenuhi standar nasional. Pemkab Bintan, di sisi lain, menyampaikan perencanaan tata ruang berdasarkan kondisi lokal yang terus berkembang. Sesi ini juga menjadi wadah untuk melatih keterampilan pihak daerah dalam menyusun peraturan yang berkualitas, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan nasional.
“Harmonisasi ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan peraturan daerah dengan kebijakan yang lebih luas,”
tegas Oki, yang menambahkan bahwa seluruh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, aktif berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan ini.
Harmonisasi sebagai Langkah Kunci dalam Mewujudkan Kebijakan yang Efektif
Dalam rangka mencapai visi tata ruang yang ideal, Pemkab Bintan juga menyoroti kebutuhan pengintegrasian kebijakan antar sektor, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Oki Wahju Budijanto menekankan bahwa harmonisasi ini menjadi dasar untuk memastikan keberlanjutan strategi tata ruang Bintan, sehingga bisa menjadi referensi bagi daerah lain.
“RTRW yang baik harus menghindari tumpang tindih, sekaligus menciptakan koordinasi yang lebih baik antar pihak,”
tambah Oki, yang menjelaskan bahwa proses ini memerlukan konsultasi mendalam antara tim teknis dan ahli hukum. Selain itu, ia juga meminta pihak daerah untuk terus melibatkan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Langkah Awal Menuju RTRW yang Berkelanjutan
Rapat harmonisasi kali ini dianggap sebagai langkah awal yang penting sebelum Ranperda RTRW Bintan 2026-2046 dapat ditetapkan. Denny Oktaviory menegaskan bahwa seluruh aspek dalam RTRW harus diuji secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi acuan utama dalam pengembangan Bintan, baik untuk investasi maupun pengelolaan sumber daya alam,”
katanya, yang juga menyoroti keterlibatan stakeholder dalam menentukan arah kebijakan tata ruang. Dengan penyempurnaan redaksional dan penyesuaian teknis, Pemkab Bintan berharap kebijakan ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan.
