Alasan kesehatan – Tiga terdakwa korupsi lahan MXGP ajukan pengalihan status penahanan

Alasan Kesehatan, Tiga Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Ajukan Pengalihan Status Penahanan

Mataram, Rabu – Tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Permintaan tersebut diajukan di sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen.

Permohonan diberikan melalui tim penasihat hukum setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan akan mengevaluasi dasar permohonan yang diajukan oleh para terdakwa. “Kami akan mempertimbangkan secara objektif,” ujar ketua majelis hakim.

Pernyataan Penasihat Hukum

“Kondisi kesehatan mereka memerlukan perawatan intensif. Sebelumnya, Muhammad Jan mengalami stroke sehingga butuh pengobatan rutin. Surat keterangan medis dan rekomendasi dokter dari lapas sudah kami lampirkan,” kata Emil Siain, penasihat hukum Saifullah dan Muhammad Jan.

Ia menambahkan, Muhammad Jan juga menderita diabetes yang memerlukan pemeriksaan berkala. “Mereka menjalani pemeriksaan laboratorium serta pengawasan medis mingguan,” terang Emil.

Sementara itu, Subhan melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa dengan alasan riwayat gangguan pernapasan. “Klien kami memiliki riwayat GERD akut dan akumulasi cairan pada paru-paru. Kami memohon majelis hakim memberikan kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan medis mandiri,” katanya.

Sebagai jaminan, ketiga terdakwa mengajukan tiga penjamin yang terdiri dari anggota keluarga, lembaga organisasi, serta pihak yang terkait langsung. Permohonan ini sekarang menunggu keputusan hakim setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut.

READ  KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok