Agenda Kunjungan: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank
Oditur Militer Diminta Bawa 17 Saksi dalam Persidangan Berikutnya
Jakarta – Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta menginstruksikan Oditur Militer untuk menghadirkan 17 saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank. Dalam pernyataannya setelah membacakan putusan sela, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa pemanggilan saksi harus sesuai aturan hukum acara dan dilakukan tiga hari sebelumnya. “Kami meminta Oditur Militer menghadirkan saksi pada sidang 27 April 2026,” ujarnya.
Koordinasi dengan Jaksa untuk Pemanggilan Saksi
Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, Oditur Militer dari Oditurat II-07 Jakarta, menyampaikan bahwa 17 orang saksi telah disiapkan. Namun, sebagian besar saksi terkait langsung dengan perkara lain yang sedang diproses di pengadilan umum. “Sebelas dari 17 saksi ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri,” jelas Wasinton. Koordinasi dengan kejaksaan dianggap penting untuk memastikan kehadiran saksi dalam sidang mendatang.
“Apabila pemanggilan saksi masih dirasa kurang, tim penasihat hukum atau terdakwa bisa mengajukan saksi tambahan. Tapi perlu dikelola dengan baik karena waktu persidangan terbatas,” tegas Fredy.
Sebelumnya, Hakim ketua menyatakan bahwa semua eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim hukumnya ditolak. “Kami menetapkan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Fredy. Dengan putusan ini, proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya, sementara biaya perkara ditunda hingga putusan akhir.
Menyikapi batas waktu penahanan tersangka yang akan berakhir 7 Juni 2026, Fredy menekankan perlunya percepatan proses. “Kita hanya tersisa beberapa minggu, jadi putusan harus selesai sebelum tanggal tersebut,” katanya. Agenda pemeriksaan saksi pada 27 April diharapkan membuka tahap krusial dalam mengungkap fakta hukum dan memperjelas konstruksi kasus.
Sejumlah saksi berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik militer. Dari total 17 orang, satu adalah saksi dari polisi, sementara 16 lainnya merupakan warga sipil. Oditur Militer menyatakan bahwa keterkaitan saksi dengan perkara lain tidak menghalangi pemanggilan mereka dalam persidangan.
