Kemenkum NTB Tingkatkan Kualitas Regulasi dengan Pendalaman Metode Omnibus
Pesonatropis.com – Jumat (3/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (KanwilKemenkum NTB) menggelar kegiatan pendalaman materi tentang perancang peraturan perundang-undangan. Acara bertema “Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, dengan tujuan mengasah kemampuan para penyusun regulasi. Kegiatan ini dihadiri oleh unit Eselon I Kementerian Hukum, lembaga pemerintah, kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Penguatan Kompetensi untuk Regulasi Lebih Efektif
Komitmen KanwilKemenkum NTB dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan terus diperkuat melalui pelatihan yang menyasar sumber daya manusia. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi, dalam sambutan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, menegaskan bahwa peran perancang peraturan semakin strategis di tengah dinamika kebutuhan regulasi. “Perancang tidak hanya dituntut menguasai teknik penyusunan norma hukum, tetapi juga mampu memahami perkembangan metode pembentukan regulasi yang komprehensif,” ujarnya.
“Perancang peraturan perundang-undangan kini harus bisa melakukan harmonisasi secara menyeluruh dan memberikan solusi terhadap masalah kompleks,” sambung Dhahana Putra.
Kegiatan ini dianggap penting untuk menjawab tantangan penyusunan regulasi yang semakin dinamis. Metode Omnibus, yang menjadi pusat perhatian, diperkenalkan sebagai pendekatan inovatif untuk menggabungkan berbagai aspek regulasi dalam satu proses. Dengan metode ini, penyusun peraturan dapat mengubah, menambah, atau mencabut ketentuan yang terkait dalam hierarki yang sama, sehingga menciptakan regulasi yang lebih terpadu dan efisien. “Penyusunan regenerasi peraturan perundang-undangan memerlukan pemahaman mendalam tentang metode Omnibus agar tidak ada konflik antar norma,” tambah Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga.
Metode Omnibus: Solusi untuk Regulasi yang Kompleks
Cahyani Suryandari dalam materi penyampaiannya menjelaskan bahwa metode Omnibus merupakan strategi untuk mempercepat proses pembentukan regulasi. “Metode ini memungkinkan perubahan terhadap berbagai peraturan dalam satu tahap, termasuk mencabut ketentuan lama yang sudah tidak relevan,” katanya. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat mengoptimalkan peran lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Dalam konteks pembangunan daerah, metode Omnibus dianggap sebagai alat untuk mengatasi kebutuhan regulasi yang terus berubah. Cahyani menambahkan bahwa pendekatan ini mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyusun peraturan yang bersifat fragmenter. “Dengan Omnibus, peraturan dapat dibentuk secara lebih cepat, sekaligus menghindari duplikasi atau kontradiksi dalam aturan,” ujarnya. Hal ini menjadi penting karena kebutuhan regulasi di era digital dan globalisasi memerlukan respons yang cepat dan adaptif.
Partisipasi Lembaga Pemerintah dalam Kegiatan Pendalaman
Acara yang dihadiri oleh ribuan peserta ini menjadi kesempatan bagi lembaga pemerintah untuk berbagi pengalaman dan wawasan. Dari peserta, terdapat berbagai macam perwakilan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. “Kolaborasi antar lembaga pemerintah akan memperkuat konsistensi dalam pembentukan regulasi,” kata Cahyani. Ia juga menjelaskan bahwa metode Omnibus tidak hanya berlaku untuk peraturan teknis, tetapi juga bisa diterapkan dalam aturan kebijakan sosial, ekonomi, dan hukum.
Kehadiran pemerintah daerah dan sekretariat DPRD menunjukkan kepentingan bersama dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mampu merespons perubahan yang terjadi di tingkat lokal. Dalam kegiatan ini, para peserta dibimbing untuk menguasai teknik harmonisasi, analisis kebutuhan, dan pengambilan keputusan berbasis data. “Regulasi yang baik harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas,” kata Cahyani.
Perspektif Nasional dalam Pembentukan Regulasi
Pendalaman materi ini juga memberikan wawasan tentang kebijakan nasional yang mendorong reformasi regulasi. Dalam pidatonya, Dhahana Putra menekankan bahwa penggunaan metode Omnibus harus selaras dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik. “Regulasi yang dibentuk harus dirancang secara inklusif, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait,” ujarnya. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam memastikan kebijakan tidak hanya berjalan sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan kesetaraan.
Metode Omnibus juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses penyusunan aturan. Dengan pendekatan ini, beberapa peraturan yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk direvisi dapat ditangani secara simultan. Cahyani menjelaskan bahwa metode ini sangat efektif untuk menyelesaikan masalah kompleks yang melibatkan berbagai sektor. “Contohnya, regulasi di bidang ekonomi dan lingkungan bisa diintegrasikan dalam satu paket, sehingga mengurangi beban bagi masyarakat,” katanya.
Langkah Strategis untuk Reformasi Regulasi
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kapasitas para perancang regulasi, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga daerah. “Penguatan kompetensi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki kualitas regulasi,” ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan para penyusun aturan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika kehidupan sosial dan ekonomi.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi tentang tantangan yang dihadapi dalam penerapan metode Omnibus. Para peserta berbagi pengalaman tentang hambatan teknis dan non-teknis, seperti kesulitan dalam menyusun konsensus antar lembaga. “Regulasi yang efektif memerlukan kolaborasi dan komunikasi yang baik,” jelas Cahyani. Dalam beberapa tahun terakhir, metode Omnibus telah menjadi referensi ut

