Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwali Instalasi Farmasi Kota Bima, Ini Catatannya
Pesonatropis.com – MATARAM – Proses harmonisasi regulasi dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pasti hukumnya. Hal ini kembali dijalankan oleh KanwilKemenkum NTB melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Instalasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kota Bima, Selasa (30/6). Acara ini menjadi wadah diskusi untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mencegah konflik regulasi dan meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum.
Kepemimpinan Tim Perancang Peraturan
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, yang bertindak sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Dalam sambutannya, Pahittiartik mengapresiasi partisipasi semua pemrakarsa dan stakeholder yang hadir. Menurutnya, tahapan harmonisasi ini tidak hanya sebagai bentuk pengecekan keabsahan aturan, tetapi juga sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan layanan kefarmasian di Kota Bima.
“Proses harmonisasi merupakan komponen kunci untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan norma hukum nasional, sekaligus mencerminkan asas pembentukan peraturan yang baik,” ujar Pahittiartik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, menjelaskan bahwa Raperwali ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pembentukan dan pengelolaan Instalasi Farmasi. Dengan adanya regulasi tersebut, diperkirakan akan tercipta sistem manajemen yang lebih terstruktur, mulai dari penempatan tenaga kerja hingga penyebaran tugas antar bagian. Firdaus menambahkan bahwa harmonisasi ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih antara peraturan daerah dengan peraturan pusat maupun provinsi.
“Pembentukan Instalasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kota Bima perlu didukung oleh regulasi yang menyeluruh, agar kegiatan kefarmasian dapat berjalan secara profesional dan transparan,” kata Firdaus.
Pembagian Tugas dan Penguatan Sumber Daya
Dalam sesi penyampaian, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan SDM, Anna Tahfidziyah, menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk menjamin kinerja Instalasi Farmasi mencapai standar maksimal. Menurut Anna, salah satu aspek krusial dalam pembentukan regulasi adalah penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi. “Dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang lebih baik, layanan farmasi akan bisa beroperasi secara efisien,” terang Anna.
Anna juga menyoroti peran Instalasi Farmasi dalam melayani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa lembaga ini tidak hanya menjadi pengelola obat dan alat kesehatan, tetapi juga sebagai pusat distribusi serta pengawasan kualitas produk kesehatan. Penyusunan Raperwali ini, lanjut Anna, bertujuan menguatkan peran lembaga tersebut dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga dirancang untuk memastikan prosedur pengadaan dan penyaluran obat di Kota Bima sesuai dengan standar nasional.
Rekomendasi Penyempurnaan
Tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah rekomendasi untuk menyempurnakan Raperwali yang dibahas. Rekomendasi tersebut berfokus pada penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Instalasi Farmasi, agar lebih fleksibel dalam menghadapi dinamika pelayanan kesehatan. Salah satu saran yang diajukan adalah memperjelas peran setiap divisi dalam pengelolaan obat, serta memastikan ada mekanisme evaluasi berkala untuk memantau kinerja instansi tersebut.
Tim juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi penerapan Raperwali ini setelah diundangkan. “Dengan adanya tim evaluasi, kita bisa mengidentifikasi permasalahan di lapangan dan memperbaikinya secara cepat,” tambah Pahittiartik. Ia menambahkan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan daerah.
Harmonisasi regulasi ini diharapkan menjadi dasar untuk mengembangkan layanan kefarmasian yang lebih berkualitas di Kota Bima. Dengan adanya aturan yang terpadu, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat yang lebih nyata dari keberadaan Instalasi Farmasi. Selain itu, aturan tersebut juga bisa menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan program kesehatan yang berkelanjutan.
Proses harmonisasi ini menggambarkan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung pengelolaan pemerintahan yang baik di Kota Bima. Dengan memastikan peraturan daerah selaras dengan peraturan nasional, diharapkan muncul sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kita perlu membangun kesadaran bahwa regulasi yang baik adalah kunci sukses dalam pelayanan publik,” imbuh Pahittiartik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, yang turut hadir dalam rapat, mengatakan bahwa keberhasilan harmonisasi ini bergantung pada kolaborasi yang baik antara pihak pemerintah, stakeholder, serta masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa Regulasi ini bisa berjalan sejalan dengan kebutuhan daerah dan keadilan sosial,” tegasnya. Ia juga berharap regulasi ini dapat menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Bima, khususnya dalam distribusi obat dan perawatan pasien.
Setelah berlangsungnya harmonisasi Raperwali Instalasi Farmasi, pihak Kemenkum NTB menegaskan bahwa aturan ini akan segera dikirimkan ke pihak terkait untuk disetujui secara resmi. Seluruh tim penyusun Raperwali berharap peraturan ini bisa berdampak positif pada keberlanjutan pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Dengan adanya rekomendasi yang disampaikan, diharapkan akan muncul peraturan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.

