Polda Sumsel bongkar praktik supir tukar Pertalite jadi BBM oplosan
Polda Sumsel Ungkap Praktik Supir Tukar Pertalite Jadi BBM Oplosan
Polda Sumsel bongkar praktik supir tukar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap skema penyimpangan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sopir truk tangki distribusi. Penyelidikan ini berlangsung di Kabupaten Musi Rawas, tempat di mana praktik ilegal tersebut diidentifikasi sebagai bentuk pengelolaan BBM yang tidak sesuai standar. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang, tindakan ini terjadi sebelum bahan bakar disalurkan ke Provinsi Bengkulu.
Pelaku Tukar BBM Legal dengan Bahan Bakar Ilegal
Praktik penyelewengan ini melibatkan pertukaran Pertalite, yaitu bahan bakar subsidi yang dijual murah, dengan campuran bahan bakar yang tidak terstandarisasi. Supir truk tangki secara rutin mengisi muatan Pertalite ke dalam drum atau tangki lainnya, kemudian menggantinya dengan bahan bakar oplosan yang lebih murah. Metode ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, karena harga Pertalite yang terjangkau memungkinkan mereka menjualnya dengan harga lebih tinggi di daerah tujuan.
Operasi Membongkar Skema Penipuan BBM
Direskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Penyelidikan mengungkap bahwa supir truk tangki sengaja melakukan penggantian bahan bakar selama proses distribusi. Para pelaku mengisi Pertalite ke dalam drum yang semula kosong, lalu menukar isinya dengan bahan bakar yang bercampur bahan tambahan non-standar. Praktik ini dilakukan secara diam-diam, sehingga tidak terdeteksi hingga operasi penyitaan dilakukan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bukti-bukti kuat seperti dokumen pengiriman, rekaman transaksi, dan sampel bahan bakar yang diamati. Menurut sumber, sebagian besar bahan bakar oplosan yang digunakan terdiri dari campuran bahan bakar premium dan bahan tambahan yang tidak terdaftar, seperti kerosene atau bahan bakar berbasis minyak tanah. Kombinasi ini menyebabkan kualitas BBM menjadi menurun, yang berpotensi merusak mesin kendaraan dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pelaku Diancam Hukuman Penjara
Menurut aturan, penyimpangan dalam penggunaan BBM bersubsidi dapat mengakibatkan denda hingga penjara. Direskrimsus Sumsel menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan KBM. Tindakan ini juga melanggar aturan pengelolaan BBM yang seharusnya memastikan ketersediaan bahan bakar untuk masyarakat dengan harga terjangkau.
Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa praktik ini terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Para pelaku ditemukan beroperasi dalam kelompok kecil, dengan peran yang terbagi antara sopir truk dan pengendali logistik. Dalam penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah drum bahan bakar oplosan serta alat-alat pendukung seperti pompa dan wadah penyimpanan.
Dampak Ekonomi dan Konsumen
Skema ini dianggap merugikan masyarakat, terutama konsumen yang membeli Pertalite dengan harga subsidi. Bahan bakar oplosan yang dijual di Bengkulu memiliki kualitas lebih rendah, sehingga berisiko mengurangi daya tahan mesin kendaraan dan meningkatkan biaya perawatan. Selain itu, praktik ini juga menyebabkan kehilangan pendapatan negara, karena bahan bakar subsidi tidak dijual dengan harga yang sesuai.
Kepala Direskrimsus Polda Sumsel mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam distribusi BBM. “Kita terus memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penyelewengan ini terjadi kembali,” kata salah satu petugas dalam wawancara. Selain itu, pihak kepolisian berharap tindakan mereka mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM.
Langkah Pemerintah untuk Mencegah Penipuan BBM
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah daerah dan pusat telah memperketat pemeriksaan logistik BBM. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kualitas bahan bakar yang digunakan. “Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyimpangan,” tambah salah satu pejabat terkait.
Menurut laporan, ada sekitar 15 truk tangki yang terlibat dalam praktik ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan menggali motif lebih dalam. Kepolisian juga berencana menggandeng lembaga lain seperti Badan Pengawas BBM (BAPBBM) untuk memastikan sistem distribusi tetap transparan dan akuntabel.
Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Suwanti
