Historic Moment: Prajurit TNI kembali gugur di Lebanon, MPR desak PBB sanksi Israel

Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Sanksi Israel

Dari Jakarta, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa PBB harus memberikan sanksi tegas terhadap Israel setelah seorang prajurit TNI tewas dalam misi perdamaian di Lebanon. “PBB secara wajar harus menetapkan hukuman keras pada Israel yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima Senin. Menurut HNW, serangan Israel terhadap pasukan perdamaian yang dijaga oleh TNI mencerminkan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya larangan menyerang pihak nonkombatan serta personel PBB.

Israel Tidak Memenuhi Kewajiban Hukum Internasional

HNW menambahkan bahwa kejadian ini jelas memenuhi kriteria kejahatan perang, sebagaimana dijelaskan dalam Statuta Roma. Ia menekankan bahwa prajurit TNI yang gugur hadir di Lebanon dengan mandat penuh dari PBB, sehingga organisasi tersebut harus bertanggung jawab atas perlindungan maksimal bagi pasukan perdamaian. “PBB diancam kehilangan kepercayaan jika tidak segera mengambil tindakan untuk menegakkan hukum,” jelasnya.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” kata HNW.

Serangan Israel Bukan Pertama Kalinya Terjadi

Menurut HNW, serangan Israel terhadap pos UNIFIL yang dijaga TNI bukanlah peristiwa pertama. Pada 2024, sebelumnya telah terjadi penyerangan yang mengakibatkan kematian dua prajurit TNI, yaitu Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan, saat konvoi yang mereka lindungi diserang. “Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibatnya, Israel terus bergerak bebas, hingga kini menimbulkan korban jiwa,” imbuhnya.

READ  Hasil Pertemuan: Prabowo bertemu empat mata dengan Macron bahas isu bilateral-global

Korban Terbaru dan Evaluasi Penempatan TNI

Kabarnya, Praka Rico Pramudia meninggal dunia setelah dirawat akibat luka serius akibat ledakan proyektil di markas UNIFIL di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret lalu. Pernyataan resmi dari UNIFIL mengungkapkan kekecewaan atas kejadian tersebut. “UNIFIL prihatin atas wafat Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat serangan pada malam 29 Maret,” tulis mereka di platform X.

“Kemlu telah memberikan dukungan penuh untuk investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap kejadian ini. Namun, kita berharap ada langkah nyata berupa sanksi berat terhadap Israel,” katanya.

Dalam sebulan terakhir, Indonesia telah kehilangan empat prajurit TNI saat bertugas di Lebanon Selatan. Selain Praka Rico Pramudia, korban sebelumnya termasuk Praka Farizal Rhomadhon yang tewas akibat serangan artileri pada 29 Maret dalam peristiwa yang sama. HNW meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap penempatan TNI di UNIFIL, khususnya jika tidak ada jaminan keamanan. “Konstitusi menjamin perlindungan warga negara, termasuk prajurit TNI yang berada di area konflik,” ujarnya.