News

Key Issue: Dua Polisi Polres Banyuasin Dipecat

Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat karena Pelanggaran Key Issue - Banyuasin, JPNN.com – Dalam upacara resmi yang digelar, Polres Banyuasin memutuskan untuk

Desk News
Published Juni 23, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat karena Pelanggaran

Key Issue – Banyuasin, JPNN.com – Dalam upacara resmi yang digelar, Polres Banyuasin memutuskan untuk memberhentikan dua personelnya secara tidak hormat (PDTH) sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut. Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kedisiplinan, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Upacara ini menunjukkan komitmen organisasi untuk menjaga martabat dan kehormatan Polri,” ujar Risnan setelah prosesi dimulai, Senin (25 Mei 2026).

Langkah Instan untuk Penguatan Etika Profesional

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui dua keputusan bernomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026, memberikan dasar hukum untuk pemberhentian ini. Kedua anggota yang terkena sanksi ini telah diidentifikasi sebagai pelaku pelanggaran yang cukup serius, meskipun detail spesifik belum diungkapkan secara terbuka. Risnan menjelaskan bahwa PDTH tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pengingat bahwa setiap anggota harus memenuhi standar tugas dan kode etik yang berlaku.

“Pemberhentian ini adalah bukti bahwa Polri bersikeras pada transparansi dan akuntabilitas, bahkan jika harus mengambil langkah tegas,” kata Risnan, menambahkan bahwa keputusan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam oleh lembaga internal maupun pihak yang berwenang.

Dalam prosesi upacara PDTH, surat keputusan Kapolda Sumsel dibacakan secara resmi, diikuti oleh pencoretan foto kedua personel yang menjadi simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota polisi. Tindakan ini memberikan kesan bahwa organisasi tidak ragu dalam mengambil langkah yang memutuskan, terutama jika melibatkan pelanggaran yang merusak reputasi institusi. “Foto mereka akan dikeluarkan dari daftar anggota aktif, sebagai pengingat bahwa tindakan mereka tidak lagi diakui oleh Polri,” terang Risnan.

Insiden yang Menjadi Pelajaran untuk Seluruh Anggota

Risnan mengakui bahwa PDTH bukanlah keputusan yang mudah, karena melibatkan pengorbanan terhadap karier dan integritas individu. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. “Kami harap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

“Setiap anggota Polri diwajibkan menjaga kehormatan institusi, baik dalam tindakan sehari-hari maupun dalam keputusan besar yang mereka ambil. Kesalahan yang dilakukan dua orang ini harus menjadi peringatan bagi yang lain,” tambah Risnan, yang mengharapkan peningkatan kualitas kinerja serta penegakan hukum yang lebih ketat di lingkungan Polres Banyuasin.

Kepala Polres juga menyebutkan bahwa proses pemberhentian ini telah mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk penyelidikan dan penilaian yang cermat. “Kami tidak mengambil keputusan ini secara impulsif, melainkan setelah memastikan bahwa pelanggaran tersebut memang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur hukum dalam organisasi kepolisian cukup terstruktur, meskipun kadang diperlukan keputusan cepat untuk menghindari dampak yang lebih besar.

Keberlanjutan Institusi Bhayangkara

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui dua keputusan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, menunjukkan komitmen dalam memperkuat martabat organisasi. Risnan menekankan bahwa kehormatan Polri adalah aset berharga yang harus dijaga secara aktif. “Setiap keputusan PDTH bertujuan untuk menegaskan bahwa semua anggota harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat,” imbuhnya.

“Proses ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dihormati dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memutuskan dua anggota, kami menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran yang berulang,” lanjut Risnan, yang juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan.

Dalam konteks ini, PDTH dianggap sebagai bentuk hukuman yang paling berat, tetapi juga paling efektif untuk menegaskan aturan dan kode etik. Kapolres menjelaskan bahwa keputusan ini memperkuat prinsip keadilan dalam sistem hukum internal kepolisian. “Kami ingin seluruh personel menyadari bahwa pelanggaran tidak hanya mengakibatkan sanksi, tetapi juga merusak citra institusi secara keseluruhan,” ujarnya.

Kelengkapan Peralatan dan Prosedur

Pelaksanaan PDTH dilakukan dengan prosedur yang lengkap, termasuk pembacaan surat keputusan Kapolda Sumsel di depan seluruh anggota Polres Banyuasin. Tindakan ini memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memahami alasan dan dasar hukum yang digunakan. “Proses ini tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kami terhadap reformasi dan modernisasi Polri,” kata Risnan.

“PDTH adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga kredibilitas Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran, walaupun kecil, harus direspon secara serius untuk mencegah kebiasaan buruk yang bisa menyebar,” tambah Risnan, yang mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan performa.

Sebagai bagian dari program pengendalian internal, Polres Banyuasin juga berencana melakukan pelatihan tambahan untuk anggota yang baru saja diproses. “Kami ingin mereka tidak hanya terkena sanksi, tetapi juga memahami kesalahan mereka secara mendalam dan berkomitmen untuk memperbaikinya,” ujar Risnan. Ia berharap, dengan keputusan ini, kesadaran tentang etika profesional dan disiplin akan terus ditingkatkan.

Penekanan pada Integritas dan Profesionalisme

Kapolres menegaskan bahwa anggota Polri tidak hanya diberi tugas untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk menjadi contoh dalam perilaku dan profesionalisme. “Integritas adalah fondasi utama dalam membangun citra positif Polri. Jika anggota tidak menjaga integritas, maka kepercayaan publik akan tergoyahkan,” jelasnya.

“Kami juga mengingatkan bahwa tindakan pelanggaran bisa memengaruhi keluarga anggota, serta reputasi institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap personel harus selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas,” tambah Risnan, yang menyoroti peran anggota Polri dalam menjaga harmoni sosial dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Kapolres Banyuasin juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proses pemberhentian tersebut untuk memastikan tidak ada kekurangan dalam penyelidikan dan penerapan hukum. “Kami ingin memperbaiki sistem agar tindakan PDTH bisa

Leave a Comment