Hasil Pertemuan: Di Raker, anggota DPR minta wacana “war ticket” haji dikaji hati-hati
Di Raker, anggota DPR minta wacana “war ticket” haji dikaji hati-hati
Jakarta – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Senayan, Jakarta, Selasa, anggota komisi tersebut, Maman Imanul Haq, menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap inisiatif penerapan skema war ticket haji yang diusulkan Kemenhaj. Menurutnya, meskipun wacana tersebut menarik, fokus utama seharusnya diberikan pada upaya mempercepat pelayanan bagi jamaah dengan kondisi khusus.
“Isunya bukan sekadar war ticket, tetapi bagaimana kita bisa mempercepat antrean bagi lansia, bagi yang berisiko tinggi, dan bagi mereka yang tidak memungkinkan menunggu waktu yang terlalu panjang,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa kebijakan percepatan antrean bagi kelompok khusus ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi masa tunggu yang terbilang lama. Ia menyebutkan bahwa di beberapa daerah, jamaah haji menunggu rata-rata 26,4 tahun sebelum berangkat, dan hal itu perlu diperbaiki agar tidak ada orang yang harus menunggu hingga 30 atau 40 tahun lagi.
Komisi VIII DPR RI, menurut Maman, berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan haji 2026. Ia juga menyatakan bahwa para anggota DPR siap menjadi pengamat di wilayah masing-masing untuk menyampaikan kejelasan tentang persiapan pemerintah.
“Kami punya komitmen untuk menyukseskan haji ini. Bahkan kami siap menjadi juru bicara di daerah pemilihan masing-masing untuk menyampaikan bahwa tidak ada persiapan yang lebih sistematis dan lebih siap dibandingkan persiapan haji tahun ini,” tambah Maman.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa wacana war ticket haji muncul dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenhaj pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa skema ini adalah bagian dari transformasi pengelolaan ibadah haji.
“(Wacana) ini disampaikan dalam forum Rakernas Kementerian Haji yang digunakan untuk membahas persiapan perhajian di satu sisi, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang terkait tata kelola perhajian,” ucapnya.
