Info SIM Keliling di Bali Jumat (26/6), Cek Jadwal dan Lokasinya!
Visit Agenda – Seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi yang praktis, layanan SIM Keliling kembali hadir di Pulau Bali bulan Juni 2026. Layanan ini menjadi alternatif nyaman bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa harus berantre di kantor kepolisian setempat. Dalam rangka memudahkan akses, SIM Keliling dihadirkan di beberapa kabupaten dengan jadwal dan lokasi yang terjadwal. Jumat (26/6) menjadi hari penting bagi pengguna kendaraan bermotor di Bali, karena pelayanan ini disediakan di dua lokasi utama di Kabupaten Badung dan satu di Kabupaten Tabanan.
Pembukaan Layanan SIM Keliling di Bali
Pada bulan Juni 2026, pelayanan SIM Keliling kembali beroperasi di berbagai daerah di Pulau Bali. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat terkait prosedur perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan keliling, warga yang tinggal di area terpencil atau sibuk dengan aktivitas sehari-hari dapat mengakses layanan tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, layanan ini ditujukan khusus untuk mengurus SIM A dan SIM C, yang merupakan jenis surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua dan empat.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jumat (26/6)
Dalam jadwal SIM Keliling Jumat (26/6), Kabupaten Badung menjadi salah satu tempat yang menyediakan dua titik pelayanan. Pertama, lokasi di Damkar Dalung, tepatnya di area Timur Pasar Dalung, dan kedua, di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Sementara itu, Kabupaten Tabanan juga menjadi tuan rumah layanan SIM Keliling pada hari yang sama, dengan lokasi di Mal Pelayanan Publik. Pelayanan SIM Keliling berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk datang dan menyelesaikan urusan administrasi kendaraan mereka.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya fokus pada permohonan perpanjangan SIM A dan C. Hal ini berlaku untuk semua warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis. Dengan sistem ini, pengguna kendaraan bisa memastikan bahwa izin mereka tetap valid tanpa mengganggu aktivitas rutin. Pada hari Jumat, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, tetapi hanya perpanjangan. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya pelayanan di polres setempat.
Manfaat dan Keuntungan Layanan SIM Keliling
Peluncuran SIM Keliling di Bali pada bulan Juni 2026 dinilai sangat bermanfaat karena mengurangi antrian di kantor kepolisian. Selain itu, layanan ini juga memberikan fleksibilitas kepada warga yang tinggal di wilayah dengan akses transportasi terbatas. Karena berlangsung di titik-titik strategis, seperti pasar dan pusat pelayanan publik, SIM Keliling memudahkan warga untuk mengurus dokumen mereka dengan cepat. Berikut penjelasan rinci mengenai jadwal dan lokasi pelayanan di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Dalam jadwal SIM Keliling Jumat (26/6), Kabupaten Badung menyediakan dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama adalah Damkar Dalung, yang terletak di sebelah timur Pasar Dalung. Area ini dipilih karena keramaian dan akses yang mudah bagi warga sekitar. Sementara itu, lokasi kedua adalah Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung), yang menjadi pusat administrasi kependudukan dan transportasi di kawasan tersebut. Kedua lokasi ini beroperasi selama empat jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, sehingga memastikan waktu yang cukup bagi pengguna.
Kabupaten Tabanan menyediakan satu lokasi untuk pelayanan SIM Keliling pada hari Jumat, yakni di Mal Pelayanan Publik. Lokasi ini dirancang agar warga yang tinggal di kawasan kabupaten dapat mengurus urusan SIM tanpa merasa terganggu oleh jadwal kerja. Selain itu, keberadaan SIM Keliling juga memberikan peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya memperbarui dokumen kependudukan dan transportasi secara rutin. Dengan jadwal yang terjadwal, pelayanan ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin menghindari kemacetan di kantor polisi.
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar bisa mengikuti layanan SIM Keliling Jumat (26/6), warga Bali harus mempersiapkan beberapa dokumen. Di antaranya adalah identitas resmi, seperti KTP, dan surat izin mengemudi yang akan diperpanjang. Selain itu, mereka juga perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Proses perpanjangan SIM di lokasi keliling relatif sederhana dan cepat, dengan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelayanan SIM Keliling tidak hanya melayani perpanjangan, tetapi juga memberikan pelayanan tambahan, seperti pengurusan STNK dan pemeriksaan kelayakan mengemudi. Ini memudahkan warga yang ingin menyelesaikan beberapa urusan sekaligus tanpa harus berpindah-pindah. Pada hari Jumat, SIM Keliling di Bali menjadi opsi terbaik bagi mereka yang ingin menghemat waktu dan tenaga.
“SIM Keliling adalah bagian dari upaya kami untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan. Kami berharap kehadiran layanan ini bisa mengurangi beban kerja petugas di kantor polisi sekaligus meningkatkan kenyamanan warga,” ujar Kepala Sub Bagian Administrasi Polisi Kabupaten Badung, Bapak I Wayan Kariada.
Keberadaan SIM Keliling di Bali pada bulan Juni 2026 juga menjadi pertanda bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dengan menyebarluaskan layanan ini ke berbagai kabupaten, pemerintah memberikan peluang bagi warga untuk mengurus SIM secara efisien. Selain itu, SIM Keliling juga menjadi sarana untuk memastikan ketersediaan dokumen izin mengemudi yang valid, terutama sebelum masa berlakunya habis.
Kedua lokasi di Kabupaten Badung dan Tabanan menjadi pilihan ideal bagi warga yang ingin mengikuti SIM Keliling Jumat (26/6). Bagi yang tinggal di sekitar Pasar Dalung, Damkar Dalung menjadi pilihan karena aksesibilitasnya. Sementara warga Kabupaten Tabanan bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik. Jika Anda tertarik mengikuti
