Hukum

Historic Moment: Jadwal SIM Keliling di Bali Rabu (24/6), Silakan Cek Lokasinya!

Cek Lokasinya! Historic Moment - Program pelayanan SIM Keliling kembali digelar di Pulau Bali pada bulan Juni 2026 sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang

Desk Hukum
Published Juni 24, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Jadwal SIM Keliling di Bali Rabu (24/6), Silakan Cek Lokasinya!

Historic Moment – Program pelayanan SIM Keliling kembali digelar di Pulau Bali pada bulan Juni 2026 sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini disediakan di beberapa kabupaten, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem, untuk memudahkan warga yang membutuhkan perpanjangan SIM. Masyarakat Bali dapat mengunjungi lokasi yang telah ditentukan guna mengurus dokumen berkendara mereka tanpa harus menghabiskan waktu di kantor polisi setempat.

Pemudah Akses Pelayanan SIM

Adanya SIM Keliling di Bali dirancang untuk mempercepat proses perpanjangan SIM kendaraan roda dua dan roda empat. Layanan ini memberikan keleluasaan bagi warga untuk mengurus dokumen kependudukan berkendara di lokasi yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini terutama bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki kesibukan sehari-hari.

Layanan SIM Keliling hari ini (24/6) berlangsung selama dua hari, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Masa berlaku SIM A dan C akan berakhir dalam waktu dekat, sehingga pelayanan ini sangat penting untuk memastikan warga tidak kehilangan izin berkendara mereka. Pemohon hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan slip hasil tes medis untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri.

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Badung

Dalam rangka memberikan akses yang lebih luas, SIM Keliling hari ini hadir di dua titik lokasi di Kabupaten Badung. Lokasi pertama adalah Damkar Dalung, berada di area Timur Pasar Dalung. Lokasi kedua adalah Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung), yang menjadi pilihan bagi warga yang lebih memilih fasilitas modern. Kedua lokasi tersebut menyediakan pelayanan SIM Keliling selama empat jam, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Pada hari ini, polisi setempat menyatakan bahwa pelayanan SIM Keliling dirancang agar warga tidak terlalu terbebani dengan waktu dan jarak. “Pelayanan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi. Kami berharap layanan ini dapat diminati oleh banyak warga,” kata petugas dari Polres Badung.

Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Karangasem

Sementara itu, Kabupaten Karangasem juga menyediakan satu titik pelayanan SIM Keliling. Lokasi tersebut berada di Pasar Pesangkan, Selat, yang merupakan tempat yang cukup ramai dan aksesibel bagi warga sekitar. Layanan ini berlangsung dalam jangka waktu yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Masyarakat yang tinggal di daerah selatan Pulau Bali dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan SIM. Pemohon dianjurkan mengatur waktu dengan baik agar tidak terlambat datang. Selain itu, layanan SIM Keliling juga memiliki kelebihan dalam mengurangi antrian di kantor administrasi kependudukan, terutama pada hari-hari besar atau akhir bulan.

Perbedaan Antara SIM A dan C

Layanan SIM Keliling kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. SIM A digunakan untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor, sedangkan SIM C cocok untuk mobil. Perbedaan ini memudahkan penggunaan layanan berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki. “Kami fokus pada perpanjangan SIM A dan C karena kebutuhan masyarakat terutama berkaitan dengan kegiatan sehari-hari,” jelas petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling cukup sederhana. Pemohon hanya perlu membawa dokumen identitas resmi, surat izin mengemudi yang masih berlaku, serta bukti keikutsertaan dalam asuransi kendaraan. Jika tidak memiliki bukti asuransi, bisa menggunakan slip hasil tes medis sebagai pengganti. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program SIM Keliling ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menghadirkan layanan ini di berbagai kabupaten, warga dapat memperoleh kepastian dalam mengurus dokumen kependudukan berkendara. Pemilihan waktu dan lokasi SIM Keliling juga dipertimbangkan agar tidak mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Selain memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkini terkait aturan lalu lintas di Bali. Pemohon bisa memanfaatkan waktu kunjungan ke lokasi layanan untuk bertanya mengenai perubahan regulasi atau persyaratan tambahan. Ini menjadi keuntungan tambahan bagi warga yang ingin memperoleh pengetahuan lebih lengkap tentang kepemilikan kendaraan.

Persiapan Sebelum Mengikuti SIM Keliling

Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, warga disarankan melakukan persiapan sebelum menghadiri pelayanan. Langkah pertama adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM yang dimiliki sudah hampir habis. Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan surat keterangan sehat dari dokter. Jika tidak memiliki slip hasil tes medis, bisa menggunakan surat keterangan dari puskesmas.

Warga juga dianjurkan memeriksa jadwal SIM Keliling secara berkala agar tidak terlewatkan. Informasi jadwal dan lokasi bisa diperoleh melalui situs resmi Dinas Perhubungan Bali atau media sosial resmi setempat. Dengan demikian, warga dapat mengatur waktu kunjungan sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, persiapan khusus juga diperlukan untuk menghindari pemborosan waktu di lokasi pelayanan.

Layanan SIM Keliling ini menjadi pilihan ideal bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa repot. Khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor polisi, SIM Keliling membantu mengurangi hambatan fisik dan birokrasi. Dengan cara ini, pemerintah daerah berupaya memberikan pelayanan yang lebih responsif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Program SIM Keliling juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam mengurus dokumen kependudukan. Pemohon diingatkan untuk selalu memperhatikan tenggat waktu masa berlaku SIM agar tidak mengganggu kegiatan berkendara mereka. Jika SIM tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik kendaraan bisa menghadapi sanksi berupa denda atau penyetopan izin berkendara.

Sebagai

Leave a Comment