Pengumuman Resmi: PN Jaksel kabulkan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar

PN Jaksel Menyetujui Permohonan Praperadilan Indra Iskandar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan bahwa KPK wajib menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar.

“Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan,” ujar Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa.

Menurut hakim, tindakan KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 19 Januari 2024 dianggap tidak sah. Selain itu, PN Jaksel juga meminta KPK mencabut pencekalan terhadap Indra Iskandar yang membatasi perjalanannya ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024. Pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam wawancara di Gedung Merah Putih, menyebut tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum ditahan.

Hasil putusan PN Jaksel memberikan keputusan penting bagi Indra Iskandar, dengan menyatakan KPK tidak berhak melanjutkan penyidikan terhadapnya. Keputusan ini memperjelas bahwa status tersangka Indra Iskandar perlu direvisi sebelum proses penyidikan diteruskan.

READ  Koops TNI Habema: KKB Kodap III/Puncak bakar rumah warga di Puncak