LPSK setujui perlindungan korban kasus pelecehan Ustadz SAM

LPSK Menyetujui Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual Ustadz SAM

LPSK setujui perlindungan korban kasus pelecehan – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan persetujuan untuk perlindungan korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Ustadz SAM. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah memastikan kesejahteraan korban selama proses hukum berlangsung. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan diajukan oleh para pendamping korban pada 16 Desember 2025. Setelah melalui evaluasi mendalam, persetujuan tersebut disahkan dalam sidang pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026.

“LPSK menerima usulan perlindungan dari pendamping korban pada 16 Desember 2025. Setelah diproses, usulan tersebut disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” ujar Wawan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Wawan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan dan independensi lembaga. “Persetujuan oleh pimpinan LPSK dilakukan secara kolektif kolegial. Hal ini bertujuan menghindari bias sekaligus memastikan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban memiliki standar tinggi,” tambahnya.

Di samping itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan fisik dan hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan korban yang mengalami trauma akibat tindak pidana. “Selain perlindungan, kita juga memberikan pemenuhan hak pemulihan, baik secara medis maupun psikososial,” katanya.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Langkah LPSK ini berjalan seiringan dengan proses penyelidikan yang sedang dijalankan Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini, Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry), telah ditetapkan sebagai pelaku setelah melalui gelar perkara dan penyidikan yang mendalam. Kasus ini pun muncul setelah laporan yang diajukan oleh korban pada November 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian gelar perkara serta penyidikan. Kasus ini mencuat setelah korban mengajukan laporan pada November 2025,” ujar Trunoyudo.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lima santri laki-laki diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Ustadz SAM. Mereka mengalami trauma dan dugaan intimidasi untuk mencabut laporan mereka. Kehadiran LPSK dianggap sangat penting untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa terpengaruh tekanan apapun, sekaligus melindungi mereka dari ancaman potensial.

READ  Usai video viral - Pemkot Banda Aceh tutup Daycare Baby Preneur

Keputusan yang Didasari Mekanisme Kolektif

Keputusan LPSK dalam menyetujui perlindungan korban diambil berdasarkan proses kolektif yang melibatkan anggota pimpinan. Mekanisme ini bertujuan menjamin keadilan serta konsistensi dalam pengambilan keputusan. Wawan Fahrudin menegaskan bahwa LPSK bekerja secara independen, tetapi tidak lepas dari pengawasan kolektif untuk memperkuat integritas lembaga.

“Dengan mekanisme kolektif, LPSK memastikan putusan yang dikeluarkan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Hal ini juga membantu menjaga kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban,” jelas Wawan. Proses penilaian melibatkan analisis kritis terhadap kebutuhan korban, termasuk risiko yang mungkin mereka hadapi selama persidangan.

Perlindungan Komprehensif untuk Korban

Upaya perlindungan oleh LPSK mencakup berbagai aspek, seperti ketersediaan perlindungan fisik, pemulihan psikologis, serta akses terhadap layanan medis. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan sepanjang proses hukum berlangsung. “Perlindungan tidak hanya berupa perlindungan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis korban,” tambah Wawan.

Korban diberikan fasilitas seperti perlindungan dari ancaman oleh pihak-pihak tertentu, bantuan pemeriksaan kesehatan mental, serta dukungan pendidikan untuk memperkuat peran mereka dalam proses peradilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan korban tetap berani melaporkan kejadian yang dialami, serta membantu mempercepat proses pembuktian.

Konteks Kasus dan Kontribusi LPSK

Kasus pelecehan seksual Ustadz SAM menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak anak dan remaja yang menjadi korban. LPSK dianggap sebagai pihak yang berperan krusial dalam memastikan keadilan bagi para korban. Dengan adanya perlindungan yang diberikan, korban dapat menjalani persidangan tanpa merasa takut atau terancam.

“LPSK bertujuan menjaga kesejahteraan korban sejak awal proses hukum hingga akhir. Dengan perlindungan yang diberikan, korban merasa lebih aman untuk memberikan keterangan yang jujur,” kata Wawan. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen LPSK untuk melindungi saksi dan korban dari potensi diskriminasi atau ancaman selama penyidikan berlangsung.

READ  What Happened During: Saksi tak hadir, sidang kasus pemerasan eks Wamenaker Noel ditunda

Komitmen LPSK untuk Menjamin Hak Korban

Persetujuan perlindungan oleh LPSK tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menggambarkan komitmen serius dalam menjaga hak-hak korban. Wakil Ketua LPSK tersebut menekankan bahwa lembaga ini terus berupaya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban, terutama dalam kasus yang berdampak besar pada psikologis korban.

“Kita terus mengawal proses hukum agar hak korban tidak terabaikan. Perlindungan yang diberikan adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dalam kasus pelecehan seksual,” tutur Wawan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini menjadi contoh bagaimana LPSK mampu berperan aktif dalam mendukung proses peradilan yang transparan.

Seiring berjalannya proses hukum, LPSK memastikan bahwa korban tetap diberikan ruang untuk berbicara tanpa tekanan. Upaya ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menjalankan tugas perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya langkah yang diambil, harapan masyarakat semakin tinggi bahwa kasus pelecehan seksual akan diperlakukan secara serius dan adil.