Latest Update: KPK periksa Plt Bupati Cilacap terkait kasus pemerasan untuk THR
KPK Periksa Plt Bupati Cilacap dalam Kasus Pemerasan THR Forkopimda
Latest Update – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) yang diterima Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang saat ini sedang ditelusuri oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hari ini penyidik mengajak tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan. Dalam pernyataannya kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Budi menyampaikan bahwa Ammy telah hadir sejak pukul 10.13 WIB. Ia menambahkan bahwa enam saksi lainnya juga telah datang ke lokasi pemeriksaan, termasuk Inspektur Daerah Cilacap, Aris Munandar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bayu Prahara; serta beberapa pejabat lainnya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF sebagai Plt. Bupati Cilacap,”
Menurut Budi, pemeriksaan ini berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan terkait penggunaan dana THR Forkopimda. Pemerasan yang disangkakan terjadi selama tahun anggaran 2025–2026, dan KPK menargetkan untuk mengungkap seluruh alur penyalahgunaan dana tersebut. Dalam pemeriksaan, Ammy dianggap sebagai salah satu saksi yang dapat memberikan informasi penting terkait proses penerimaan dan pembagian THR di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, pihak KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Annisa Fabriana; Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Budi Santosa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Jarot Prasojo; serta Kepala Dinas Perikanan, Indarto. Pemeriksaan ini dilakukan secara terpusat di Gedung Merah Putih, dengan tujuan mengumpulkan data yang lengkap dan memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan.
Latar Belakang Kasus THR Forkopimda
Pada 13 Maret 2026, KPK meluncurkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan dalam tahun 2026 dan yang ketiga pada bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya. Selama operasi ini, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, yang menjadi bukti dari dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini mengemuka karena dugaan penyalahgunaan dana THR Forkopimda. THR, yang biasanya diberikan kepada para pegawai negeri dan pejabat, dijadikan alat untuk memperoleh dana tambahan. Dalam penyelidikan, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dianggap sebagai pelaku utama yang menargetkan pengambilan uang sebesar Rp750 juta dari pemerasan tersebut.
AUL bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), dinyatakan sebagai tersangka. KPK menyebutkan bahwa keduanya terlibat dalam praktik penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, yang diduga terkait dengan penggunaan dana THR. Pada saat penangkapan, AUL telah menerima sebagian dari dana yang ditargetkan, yaitu sejumlah Rp610 juta, sebelum ditahan oleh lembaga anti-korupsi.
Hasil OTT menunjukkan bahwa dana THR Forkopimda menjadi objek korupsi yang terstruktur. Uang tersebut diduga diambil melalui cara yang tidak transparan, dengan pembagian dana yang terkesan ad hoc. KPK menekankan bahwa penyelidikan ini tidak hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana sudah dijajaki secara rinci.
Kasus Korupsi dan Dampaknya terhadap Pemimpin Daerah
Kasus pemerasan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap memicu perhatian publik terhadap keandalan para pejabat daerah. Sebagai bagian dari pemerintahan, Bupati dan Sekretaris Daerah diharapkan menjadi contoh dalam penerapan etika birokrasi. Namun, dalam kasus ini, kedua pejabat tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, uang hasil pemerasan tersebut dibagi menjadi dua bagian: sejumlah Rp515 juta untuk THR Forkopimda, dan sisanya untuk keperluan pribadi. Pemerasan ini diduga terjadi selama masa pemerintahan tahun 2025–2026, yang merupakan masa transisi bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap. Plt. Bupati Ammy Amalia Fatma Surya menjadi saksi kunci dalam memperjelas proses pengambilan dana tersebut.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Plt. Bupati Cilacap, dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pihak terlibat dalam kasus ini diperiksa. Dengan mengetahui peran Ammy, KPK berharap dapat membangun narasi yang lebih jelas tentang alur dana yang terjadi.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Dengan menyita uang tunai dari dugaan pemerasan THR, KPK menunjukkan komitmen dalam menindak tegas tindakan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat daerah. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, seperti Ammy dan rekan-rekannya, dianggap penting dalam menemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan penyelidikan.
Dalam penyidikan ini, KPK juga berusaha memahami bagaimana dana THR Forkopimda digunakan. THR, yang biasanya ditujukan untuk memperkuat kinerja pegawai, menjadi alat untuk menghasilkan dana tambahan melalui cara yang tidak resmi. Selama ini, banyak pejabat daerah yang dianggap mampu mengelola dana dengan baik, tetapi dalam kasus ini, dana tersebut justru menjadi objek penyalahgunaan.
Kasus pemerasan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap memberikan pelajaran bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan. Dengan pemeriksaan yang berlangsung, KPK bertujuan mengungkap kebenaran dan menjamin bahwa seluruh proses transaksi dana sudah dijajaki secara transparan. Selain itu, pemeriksaan terhadap Plt. Bupati juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan tindakan korupsi.
Analisis terhadap kasus ini menunjukkan bahwa pemerasan THR Forkopimda tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga mengurangi kualitas pengelolaan dana publik. KPK berharap bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dapat menjadi dasar untuk menuntut pelaku-pelaku korupsi. Dengan adanya dana yang disita, KPK berupaya memperkuat argumen dalam penyelidikan, sekaligus menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya mengarah pada pelaku, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung dalam transaksi.
Para saksi yang diperiksa hari ini dianggap mempunyai peran penting dalam membantu penyidik memahami dinamika korupsi di Kabupaten Cilacap. Dengan mengetahui keterangan mereka, KPK berharap dapat menghubungkan alur dana dari perangkat pemerintah da
