Special Plan: Ketua Banggar sarankan Kemenkeu perpanjang laporan pajak perorangan
Special Plan: Ketua Banggar Sarankan Perpanjangan Tenggat Waktu Laporan Pajak Perorangan
Special Plan – Dalam rangka mendukung kebijakan strategis pemerintah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jadwal pelaporan pajak perorangan hingga 30 Mei 2026. Rekomendasi ini diberikan dalam rangkaian kegiatan Special Plan yang diadakan di Sumenep, Jawa Timur, Jumat lalu. Said menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak individu, terutama yang masih menghadapi kesulitan teknis dalam penggunaan aplikasi coretax.
Pelaporan Pajak Perorangan Masih Terlambat
Said Abdullah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan belum menyampaikan Surat Pernyataan Tahunan (SPT) mereka. Meskipun tenggat waktu pelaporan telah diperpanjang satu bulan dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April, ia menilai batas waktu ini masih terlalu ketat bagi masyarakat. “Special Plan ini menekankan perlunya perpanjangan tambahan, karena sistem coretax sering mengalami gangguan teknis yang memperlambat proses pelaporan,” ujarnya. Kesulitan tersebut, menurut Said, bisa berdampak pada penurunan penerimaan pajak nasional.
“Dengan memperpanjang tenggat waktu, kita bisa mencapai target penerimaan pajak yang lebih optimal,” tambah Said. Ia menambahkan bahwa kebijakan Special Plan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang fluktuasi.
Kendala Teknis dan Penurunan Kepatuhan
Kendala teknis dalam aplikasi coretax, seperti kesalahan sistem dan kesulitan penggunaan, menjadi faktor utama yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak perorangan. Said Abdullah menyoroti bahwa masalah ini berdampak signifikan pada proses pelaporan, sehingga perlu ada penyesuaian jadwal agar semua wajib pajak memiliki kesempatan memadai untuk menyelesaikan tugasnya. “Special Plan ini menegaskan bahwa stabilitas sistem menjadi kunci dalam mencapai target keuangan tahun ini,” katanya.
Menurutnya, jika wajib pajak perorangan dapat melengkapi laporan pajak hingga 30 Mei 2026, maka kemungkinan peningkatan penerimaan negara akan lebih terjamin. “Dengan kebijakan ini, kita bisa mencapai angka SPT yang lebih dari 15 juta, yang menjadi indikator keberhasilan Special Plan dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat,” jelas Said. Ia juga menekankan bahwa perpanjangan waktu ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan pemerintah dalam menopang penerimaan negara.
Penyesuaian Sistem Coretax untuk Stabilitas
Ketua Banggar tersebut meminta Kemenkeu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem coretax, agar kebijakan Special Plan dapat berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa kejelasan dalam prosedur pelaporan pajak sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan online. “Kendala teknis dalam coretax bukan hanya menghambat kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mengurangi efektivitas Special Plan dalam mencapai target keuangan tahun ini,” tambahnya.
“Special Plan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaporan pajak perorangan, sehingga penerimaan negara tidak terganggu oleh masalah teknis sistem,” kata Said. Ia berharap dengan adanya perpanjangan tenggat waktu hingga 30 Mei, masyarakat memiliki waktu yang lebih mencukupi untuk memenuhi kewajibannya.
Analisis Kebutuhan Perpanjangan untuk Target Penerimaan
Said Abdullah menekankan bahwa perpanjangan tenggat waktu pelaporan pajak perorangan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. “Kondisi geopolitik dan fluktuasi ekonomi domestik memperkuat pentingnya Special Plan dalam memastikan keberlanjutan kebijakan pajak,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan satu bulan dari 31 Maret ke 30 Mei mungkin belum cukup, karena banyak wajib pajak perlu waktu tambahan untuk mengatasi kesulitan teknis.
Politikus dari Kabupaten Sumenep ini menambahkan bahwa perpanjangan waktu pelaporan pajak perorangan harus sejajar dengan kebijakan pemerintah lainnya, seperti penjadwalan SPT bagi badan usaha. “Special Plan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan meningkatkan partisipasi wajib pajak individu,” jelasnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja sistem coretax bisa ditingkatkan, serta penerimaan pajak tetap stabil meskipun menghadapi tantangan eksternal.
Harapan untuk Implementasi yang Lebih Efektif
Kemenkeu telah memperpanjang jadwal pelaporan pajak bagi badan usaha hingga 31 Mei 2026 sebagai pengecualian dari ketentuan umum. Said Abdullah menyarankan agar kebijakan ini diikuti dengan perpanjangan serupa untuk wajib pajak perorangan. “Special Plan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung,” katanya. Ia berharap Kemenkeu segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk memastikan target penerimaan negara tercapai.
