Main Agenda: Airlangga: PP DHE SDA berlaku 1 Juni, wajib setor ke Himbara

Airlangga: PP DHE SDA Berlaku 1 Juni, Wajib Setor ke Himbara

Main Agenda – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan perubahan terbaru dalam aturan pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Peraturan pemerintah (PP) yang baru diumumkan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Perubahan ini merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam. Airlangga menjelaskan bahwa revisi tersebut telah selesai ditetapkan dan siap diterapkan segera setelah tanggal efektif yang ditentukan.

Menurut Airlangga, perubahan ini menyasar penempatan DHE SDA yang wajib disetor ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pada aturan baru, proses konversi devisa ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen, dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan 100 persen konversi. “Perubahan pada PP (Nomor) 36 telah ditetapkan secara resmi dan akan diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” terang Airlangga dalam jumpa pers yang diadakan di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.

Konteks dan Tujuan Regulasi Baru

Kebijakan penempatan DHE SDA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Dengan batasan konversi yang lebih rendah, pemerintah berharap bisa meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang tidak menentu. Airlangga menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha, terutama di sektor-sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam, sekaligus memastikan pasokan valas tetap terjaga.

READ  Topics Covered: Pelindo-DPRD percepat Pelabuhan Sorong jadi hub logistik di KTI

Adapun untuk sektor ekstraktif, seperti minyak dan gas (migas), ketentuan penempatan DHE SDA tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa dalam hal ini, eksportir wajib menyetor minimal 30 persen dari devisa hasil ekspor ke rekening bank dalam negeri selama tiga bulan. “Terkait sektor ekstraktif atau oil and gas, aturan yang berlaku masih sama, yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank domestik selama tiga bulan,” ujar Airlangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dana lokal serta mendukung keberlanjutan bisnis dalam industri migas.

Peran Himbara dalam Regulasi Baru

Kebijakan baru ini memberikan peran penting kepada Himbara sebagai wadah penyimpanan devisa hasil ekspor. Himbara, yang terdiri dari sejumlah bank milik negara, menjadi tempat wajib bagi eksportir untuk menempatkan sebagian besar pendapatan devisa mereka. Dengan menetapkan batas konversi maksimal 50 persen, pemerintah memastikan bahwa cadangan devisa tidak terlalu cepat dikeluarkan dari sistem, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan ekonomi.

Penempatan DHE SDA ke Himbara diharapkan mampu menjadi penyangga likuiditas bagi perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa ini adalah langkah strategis untuk mengurangi risiko ketergantungan pada valas asing dan menjaga daya beli rakyat. “Dengan aturan ini, kami ingin memastikan bahwa devisa hasil ekspor tidak terlalu cepat diubah menjadi rupiah, sehingga tetap bisa digunakan untuk investasi atau pembayaran kebutuhan luar negeri,” katanya. Selain itu, batasan konversi ini juga membantu mengendalikan inflasi yang dipicu oleh peningkatan pasokan uang dalam negeri.

Pertemuan KSSK dan Laporan Kondisi Ekonomi

Di Istana Merdeka, Selasa malam, Airlangga turut menghadiri pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama para pejabat kunci lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka melaporkan kondisi keuangan Indonesia yang relatif stabil selama Kuartal I/2026. Laporan ini menjadi dasar bagi upaya pemerintah dalam menstabilkan nilai mata uang rupiah, yang beberapa minggu terakhir terlihat melemah.

READ  Key Strategy: Bapanas pastikan distribusi SPHP jagung tepat sasaran bantu peternak

KSSK, yang terdiri dari Menko Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa kinerja keuangan nasional tetap sehat. Namun, mereka juga mengidentifikasi beberapa tantangan, seperti tekanan inflasi dan fluktuasi nilai tukar rupiah. “Kami melihat bahwa rupiah sedikit melemah dalam beberapa pekan terakhir, namun situasi ini masih bisa dikendalikan dengan kebijakan yang tepat,” ujar Airlangga.

Pertemuan KSSK bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dan merancang strategi lanjutan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Airlangga menekankan bahwa pemerintah tetap fokus pada peningkatan daya beli rakyat sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor digunakan secara optimal. “Dengan PP DHE SDA yang baru, kita bisa memperkuat sistem keuangan dan menjaga keseimbangan antara ekspor dan impor,” tambahnya.

Analisis Dampak Regulasi Baru

Kebijakan penempatan DHE SDA ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terutama bagi perusahaan-perusahaan di sektor energi dan pertambangan. Dengan menetapkan batas konversi maksimal 50 persen, eksportir diminta untuk menyimpan sebagian besar pendapatan mereka dalam bentuk valas di Himbara. Hal ini bisa berdampak pada likuiditas perusahaan, karena mereka tidak lagi bisa mengubah seluruh devisa menjadi rupiah secara langsung.

Airlangga menjelaskan bahwa aturan ini juga membantu mempercepat proses pemerataan dana dari sektor ekspor ke sektor domestik. “Dengan menempatkan DHE SDA ke Himbara, pemerintah bisa mengalihkan sebagian dana ke industri dalam negeri, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko krisis mata uang asing yang sering terjadi akibat volatilitas pasar global.

READ  Latest Update: Indonesia akan wajibkan bensin campur etanol 5 persen mulai Juli 2026

Pada sisi lain, regulasi ini juga memperketat pengawasan terhadap aliran dana ekspor. Dengan menetapkan batas konversi, pemerintah memastikan bahwa devisa tidak terlalu cepat dikeluarkan ke luar negeri, sehingga cadangan devisa nasional tetap terjaga. “Kami ingin bahwa devisa hasil ekspor digunakan secara bijak, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk investasi,” ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga dilakukan untuk memperkuat daya tukar rupiah, yang terkadang terpengaruh oleh dinamika ekonomi internasional.

Ketent