Latest Program: GoTo dukung penuh arahan pemerintah terkait pembagian komisi ojol
GoTo Berkomitmen Dukung Kebijakan Pemerintah terkait Komisi Mitra Pengemudi Ojek Online
Latest Program – Jakarta – Sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengungkapkan komitmen penuh terhadap arahan pemerintah mengenai pembagian komisi mitra pengemudi dengan perusahaan atau aplikator. Hal ini seiring penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Jumat (1/5). Kebijakan ini mengatur distribusi pendapatan antara mitra pengemudi dan penyedia layanan ojek online, dengan skema bagi hasil yang diperbarui.
Menurut pernyataan Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, perusahaan akan menerapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan GoRide. Dengan aturan ini, persentase komisi yang diterima oleh GoTo akan berkurang dari 20 persen menjadi 8 persen. “Perubahan ini bertujuan untuk menyeimbangkan keuntungan antara mitra pengemudi dan perusahaan, serta memastikan keberlanjutan ekosistem,” jelas Hans dalam keterangannya, Rabu.
Langkah-Langkah Konkret untuk Implementasi Kebijakan
Sebagai bentuk respons terhadap arahan Presiden, Gojek dan GoTo menyusun empat langkah konkret untuk mewujudkan kebijakan bagi hasil yang baru. Pertama, perusahaan akan melakukan penyesuaian skema pembagian komisi layanan GoRide sesuai dengan instruksi dari pemerintah. Hans menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar mitra pengemudi tetap mendapatkan bagian yang layak dari pendapatan mereka.
Kedua, GoTo memastikan harga layanan GoRide reguler tidak berubah, sehingga mempertahankan jumlah pesanan yang stabil. “Stabilitas harga ini penting untuk menjaga pendapatan mitra pengemudi dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen serta keuntungan mitra,” ujar Hans. Tidak hanya itu, perusahaan juga mengambil langkah untuk menghapus Program Langganan GoRide Hemat, yang sebelumnya memberikan diskon khusus kepada mitra pengemudi.
“Penghapusan program GoRide Hemat bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Ke depannya, GoRide Hemat akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen yang sama seperti GoRide reguler. Dengan demikian, perusahaan menyesuaikan harga konsumen secara moderat, namun tetap memperhatikan keterjangkauan bagi masyarakat,” tutur Hans Patuwo.
Langkah ketiga, GoTo berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program kesejahteraan mitra pengemudi yang telah berjalan. Program-program seperti Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra, serta Umroh gratis akan tetap menjadi prioritas. Selain itu, Bursa Kerja Mitra Gojek dan Cek Kesehatan Gratis yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan juga akan diteruskan guna menjaga kualitas layanan dan kesejahteraan mitra.
Terakhir, Gojek dan GoTo berencana memperkuat ekosistem serta lini bisnis lainnya secara berkelanjutan. Hans menyatakan bahwa dengan memanfaatkan kekuatan ekosistem dan inovasi yang terus berkembang, perusahaan yakin dapat melakukan penyesuaian secara efektif. “Implementasi kebijakan ini tidak hanya mencakup perubahan struktur komisi, tetapi juga mengintegrasikan keberlanjutan dalam seluruh aspek operasional,” tambahnya.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam industri ojek online. Dengan membagi komisi sebesar 92 persen kepada mitra pengemudi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi sambil menjaga keseimbangan ekonomi perusahaan. Hans Patuwo menegaskan bahwa GoTo selalu menjaga komunikasi terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, baik mitra pengemudi, konsumen, maupun regulator, agar semua pihak dapat memahami dan mendukung perubahan yang dilakukan.
Dalam wawancara terpisah, Hans menyebutkan bahwa pihaknya tetap fokus pada peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi pengguna. “Dengan menjaga harga konsumen tetap stabil, GoTo berusaha memastikan bahwa perubahan komisi tidak mengganggu kepuasan pengguna. Di sisi lain, kami yakin dengan skema bagi hasil yang baru, mitra pengemudi akan tetap berminat untuk berpartisipasi dalam platform kami,” jelas Hans. Hal ini menunjukkan bahwa GoTo tidak hanya berfokus pada keuntungan perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan para mitra dan stabilitas jangka panjang industri.
Adapun implementasi kebijakan Perpres 27 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak terkait. Dengan penyesuaian persentase komisi, mitra pengemudi diharapkan bisa meningkatkan pendapatan mereka sekaligus menjaga kualitas layanan. Hans menekankan bahwa GoTo akan terus memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi mitra pengemudi,” ujarnya.
Langkah-langkah yang diambil GoTo menjadi contoh nyata komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan nasional. Hans menyatakan bahwa perusahaan telah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari perubahan struktur komisi hingga penguatan program kesejahteraan. “Dengan ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem ojek online yang lebih seimbang dan berkelanjutan,” tambah Hans. Hal ini menunjukkan bahwa GoTo tidak hanya fokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab sosialnya terhadap mitra dan masyarakat secara luas.
