Announced: KPK periksa Direktur Kemenkeu untuk dalami PNBP terkait pertambangan
KPK Periksa Direktur Kemenkeu untuk Dalami PNBP Terkait Pertambangan
Announced – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wawan Sunarjo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara yang dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai penggunaan PNBP dalam sektor pertambangan. “Penyidik sedang mempelajari pengetahuan saksi mengenai mekanisme PNBP terkait jetty atau dermaga, serta pengangkutan material tambang,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin. Penyidikan KPK kali ini terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan metrik ton produksi baru bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan Direktur Kemenkeu
Wawan Sunarjo diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut, yang dipanggil oleh KPK pada Senin pagi pukul 09.32 WIB. Tugasnya dalam pemeriksaan ini adalah menjelaskan peran lembaga penerimaan PNBP dalam pengawasan sektor pertambangan. Sebelumnya, KPK telah memperketat investigasi terhadap beberapa pihak terkait, termasuk penegak hukum dan pelaku bisnis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidikan ini melibatkan keterlibatan direktur keuangan nasional dalam skema penerimaan dana non-pajak yang dianggap memiliki potensi untuk dikorupsi.
“Penyidik sedang mempelajari pengetahuan saksi mengenai mekanisme PNBP terkait jetty atau dermaga, serta pengangkutan material tambang,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menitikberatkan pada pengelolaan PNBP yang menjadi alat pendapatan negara dari sektor tambang. Saksi seperti Wawan Sunarjo diharapkan mampu mengungkap kebijakan penerimaan dana non-pajak yang berdampak pada transparansi pengelolaan kekayaan negara. Penyidik KPK mendalami apakah ada kesepakatan korupsi dalam penerapan PNBP tersebut, khususnya di kawasan pertambangan yang dinilai rentan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.
Proses Penyidikan dan Tersangka Utama
Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Tersangka lain termasuk Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan suap Rp6 miliar oleh Rita Widyasari dari perusahaan pertambangan untuk mengizinkan pengusahaan lahan di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sebagai penjelasan lanjutan, KPK juga menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018. Dalam kasus ini, penegak hukum menyatakan bahwa Rita diduga menerima dana yang dihasilkan dari kegiatan korupsi sebelumnya, kemudian digunakan untuk mengalirkan keuntungan ke pihak tertentu. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga melibatkan lembaga keuangan dan penerimaan negara.
Hasil Penyidikan terkini
Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah menghasilkan barang bukti berupa 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, seperti lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. KPK menyatakan bahwa barang-barang tersebut ditemukan sebagai bukti korupsi dalam proses penerimaan PNBP pertambangan.
Kasus ini menunjukkan bahwa investigasi KPK tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga mencakup korporasi. Pada 19 Februari 2025, KPK menyebutkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi baru. Ini menunjukkan perluasan skala kasus dari sektor perkebunan ke pertambangan, dengan indikasi bahwa suap berupa dana dolar AS menjadi bagian dari upaya korupsi yang lebih luas.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK secara resmi mengungkapkan bahwa tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK terus menggali praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, yang menjadi sumber pendapatan negara yang besar.
Analisis dan Dampak terhadap PNBP
KPK memperlihatkan bahwa PNBP tidak hanya menjadi alat pendapatan negara, tetapi juga menjadi titik rawan dalam korupsi. Penyidikan terhadap Wawan Sunarjo menunjukkan bahwa kebijakan penerimaan PNBP harus disertai dengan transparansi dan pengawasan ketat. Selain itu, investigasi terhadap Rita Widyasari dan korporasi terkait menegaskan bahwa PNBP bisa dijadikan sarana untuk menyalurkan suap, baik berupa uang maupun barang berharga.
Dalam konteks sektor pertambangan, PNBP menjadi bagian penting dalam pendapatan negara, terutama dari ekspor batu bara. Namun, hal ini juga menimbulkan risiko jika tidak diawasi secara proporsional. KPK menekankan bahwa PNBP perlu menjadi alat transparansi, bukan keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan menetapkan saksi dan tersangka dari berbagai lapisan, KPK menunjukkan komitmen untuk mengungkap korupsi hingga ke tingkat yang lebih dalam.
Kasus ini juga mencerminkan kompleksitas korupsi dalam sektor tambang, yang melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, pengusaha, dan institusi keuangan. Dengan mengungkap pola penyalahgunaan PNBP, KPK berupaya mencegah praktik korupsi yang memperburuk ketimpangan ekonomi. Hasil penyidikan hingga saat ini menunjukkan bahwa penerimaan PNBP dari pertambangan menjadi bagian dari sistem keuangan yang perlu diperiksa secara lebih teliti.
KPK berharap pemeriksaan terhadap Wawan Sunarjo dapat mengungkap detail-detail terkait penggunaan PNBP di sektor pertambangan. Dengan memperoleh wawasan dari saksi, penyidik dapat melacak alur dana dan mengidentifikasi pelaku korupsi. Penyidikan yang berlangsung hingga 2026 menunjukkan bahwa kasus ini terus berkembang, dengan tersangka yang tidak hanya individu, tetapi juga korporasi yang terlibat dalam aktivitas suap.
