Key Strategy: Seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh dibuka mulai 1 Juni 2026

Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Dibuka Mulai 1 Juni 2026

Key Strategy –

Jakarta – Kementerian Agama resmi mengungkapkan jadwal pendaftaran seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, yang akan berlangsung dari 1 hingga 10 Juni 2026. Proses ini diinisiasi oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sebuah lembaga yang bertugas memastikan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Dalam siaran persnya, Ketua AHWA Miftah Faqih menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh memegang peran strategis sebagai institusi mandiri dan independen. “Majelis Masyayikh memiliki peran penting dalam merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren,” tegas Miftah Faqih, Jumat lalu.

Majelis Masyayikh Sebagai Penjaga Kekhasan Pendidikan Pesantren

Majelis Masyayikh dikenal sebagai lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh, yang berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, lembaga ini juga bertugas memperkuat keberlanjutan pendidikan keagamaan Islam melalui peran aktifnya dalam pengawasan dan pengembangan kurikulum.

Landasan Hukum dan Proses Seleksi

Seleksi bakal calon Majelis Masyayikh berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Miftah Faqih menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh adalah bagian kritis dari penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. “Proses ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

READ  New Policy: Singkawang fokus tekan anak putus sekolah pada Hardiknas 2026

Sekretaris AHWA, Achmad Roziqi, menambahkan bahwa seleksi ini mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Petunjuk teknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. “Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, serta dapat menghasilkan calon anggota yang berkualitas,” jelasnya.

Roziqi menegaskan bahwa Petunjuk Teknis juga menegaskan prinsip-prinsip seperti legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik. “Semua tahapan seleksi harus mencerminkan transparansi dan objektivitas, sehingga tidak ada kecurangan atau bias dalam pemilihan,” tambahnya.

Tahapan Seleksi dan Kriteria Calon Anggota

Proses seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, serta penetapan calon. Kementerian Agama telah mengirimkan surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dalam mengusulkan perwakilan terbaik.

Calon yang diterima harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti keahlian di bidang ilmu agama Islam, pengalaman dalam pendidikan pesantren, dan komitmen terhadap kebijakan yang berlaku. Dalam seleksi wawancara, AHWA akan mengevaluasi kelayakan calon berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Bakal calon yang lolos akan diusulkan sebagai anggota Majelis Masyayikh oleh AHWA ke Menteri Agama untuk ditetapkan secara resmi.

Struktur Anggota dan Masa Khidmat

Anggota Majelis Masyayikh terdiri dari jumlah orang yang ganjil, dengan minimum sembilan dan maksimal 17 anggota. Struktur ini dirancang agar dapat mencerminkan perwakilan dari berbagai rumpun ilmu agama Islam, seperti ilmu tafsir, ushul fiqh, hadis, dan kifayat. Roziqi menuturkan bahwa keberagaman ini memungkinkan Majelis Masyayikh memberikan keputusan yang lebih komprehensif dan representatif.

READ  Pojok Rupiah dan Pemkot Palu kampanye kemanusiaan HIV/AIDS

Masa khidmat anggota Majelis Masyayikh 2026–2031 akan berlangsung selama lima tahun. Proses pelantikan dijadwalkan pada 3–4 November 2026, setelah selesai mengumpulkan hasil seleksi. Sebelumnya, AHWA akan mengumumkan daftar calon yang lolos dalam beberapa tahap, termasuk seleksi wawancara.

Keberlanjutan dan Kepentingan Nasional

Pemilihan anggota Majelis Masyayikh tidak hanya berdampak pada pesantren, tetapi juga pada kebijakan pendidikan keagamaan di tingkat nasional. Dalam wawancara, calon anggota akan dites untuk kemampuan mengambil keputusan, memimpin, serta memahami dinamika pendidikan pesantren di era modern.

Roziqi menekankan bahwa keberhasilan seleksi bergantung pada partisipasi aktif pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. “Kami berharap seluruh pihak turut serta memastikan bahwa anggota Majelis Masyayikh dipilih berdasarkan kualifikasi yang memadai,” ujarnya.

Kompetensi dan Tanggung Jawab Anggota Majelis Masyayikh

Sebagai institusi yang independen, Majelis Masyayikh memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan standar pendidikan pesantren tetap terjaga. Roziqi menjelaskan bahwa anggota lembaga ini diharapkan mampu menjadi pemimpin yang mampu mengintegrasikan tradisi pesantren dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Dalam seleksi, kandidat juga dinilai berdasarkan kemampuan berkomunikasi, kemauan untuk berkolaborasi, serta komitmen terhadap pengembangan pendidikan keagamaan. “Selain itu, calon anggota harus mampu merancang kebijakan yang mendukung kemandirian pesantren, sekaligus menjaga konsistensi dalam pendidikan Islam,” katanya.

Proses Verifikasi dan Transparansi

Verifikasi dokumen adalah salah satu tahapan kritis dalam seleksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon, termasuk latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi ilmiah. “Verifikasi ini memastikan bahwa semua calon yang masuk tahap selanjutnya memiliki keahlian dan kualifikasi yang layak,” ujar Roziqi.

Pengumpulan essai dan uji publik juga menjadi bagian penting dalam menilai kompetensi calon. Essai yang disusun oleh kandidat akan dinilai berdasarkan kemampuan merumuskan konsep, analisis, dan kebijakan pendidikan. Sementara uji publik bertujuan mengukur kemampuan berkomunikasi dan membangun kesepakatan bersama.

READ  Key Strategy: Kemenkes: Edukasi antidepresan penting perluas akses kesehatan jiwa

Tahapan wawancara akan menjadi penjaringan akhir, di mana calon akan menjawab pertanyaan terkait visi,