Polri limpahkan berkas kasus blast phishing E-Tilang ke JPU

Polri limpahkan berkas kasus blast phishing E-Tilang ke JPU

Polri limpahkan berkas kasus blast phishing – Jakarta, Kamis – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas dan tersangka dalam kasus penipuan melalui SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi E-Tilang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan, seperti diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudianto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian Pramudianto.

Blast Phishing, menurut Andrian, adalah teknik penipuan digital yang melibatkan pengiriman pesan SMS secara massal ke ribuan nomor telepon sekaligus, dilengkapi dengan tautan palsu yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi atau detail kartu kredit korban. Metode ini memanfaatkan kesamaan tampilan situs web dengan institusi resmi, seperti Kejaksaan Agung RI, untuk menipu pengguna dan memperoleh data sensitif mereka.

Empat orang tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber dengan memanfaatkan SMS blasting yang menyebarkan tautan phishing menyerupai laman E-Tilang resmi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, keempat tersangka akan langsung menjalani proses persidangan. Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan adanya 11 tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan, serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan pesan SMS tersebut.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 9 Desember 2025. Pengaduan tersebut berisi laporan mengenai beredarnya tautan phishing yang mengklaim keberadaan Kejaksaan Agung RI, sehingga mengakibatkan kekhawatiran publik terhadap keamanan data. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan palsu yang mengarahkan ke situs E-Tilang yang terlihat mirip dengan situs resmi. Tampilan situs tersebut dirancang dengan sangat rapi, sehingga korban terjebak untuk memasukkan data kartu kredit mereka.

READ  Polres pastikan perayaan juara Persib di Kota Cirebon kondusif

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,8 juta setelah informasi yang dicuri digunakan secara ilegal. Penyelidikan lanjutan oleh penyidik menemukan 124 tautan phishing tambahan, serta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam operasi kejahatan siber tersebut. Barang bukti yang disita mencakup perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk memperkuat kegiatan penipuan.

Penyidik juga mengungkapkan adanya laporan serupa di Palu, Sulawesi Tengah, yang menunjukkan bahwa modus penipuan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Dalam laporan tersebut, terdapat kesamaan dengan kasus di Jakarta, di mana pelaku menggunakan SMS blast untuk menarik korban ke tautan phishing. Kombes Pol. Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa upaya penyelidikan terus dilakukan untuk memperluas jaringan kejahatan dan memastikan semua pelaku diungkap.

Kasus SMS blast phishing ini mencerminkan kecanggihan teknik penipuan digital yang kian mengancam keamanan masyarakat. Dengan memanfaatkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah, pelaku berhasil memperoleh akses ke data pribadi korban. Teknik ini juga menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak hanya terjadi secara lokal, tetapi bisa menjangkau berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan, Polri berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi penipuan digital. Kombes Pol. Andrian Pramudianto menambahkan bahwa investigasi terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan ada korban lain yang belum terdeteksi. Selain itu, penyidik juga sedang mempelajari cara pelaku membangun tautan palsu dengan tingkat keakuratan tinggi, sehingga bisa mengalihkan korban ke situs yang tidak resmi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap penggunaan SIM box dan kartu SIM dalam aktivitas kejahatan siber. Perangkat-perangkat ini digunakan untuk mempercepat pengiriman SMS ke ribuan nomor telepon sekaligus. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelaku bisa menyebarkan tautan phishing secara massal dalam waktu singkat.

READ  New Policy: Petinggi Grup BJU dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi LPEI

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya edukasi keamanan siber bagi masyarakat. Kombes Pol. Andrian Pramudianto mengimbau para pengguna layanan E-Tilang untuk memeriksa kredibilitas tautan sebelum mengkliknya. Tindakan ini bisa mencegah korban terjebak dalam skema penipuan yang sama. Selain itu, Polri juga berupaya meningkatkan kerja sama dengan lembaga kejaksaan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak hanya menemukan tautan phishing, tetapi juga mengungkap alur kejahatan yang melibatkan beberapa tahap. Pelaku terlebih dahulu merancang situs web palsu yang menyerupai E-Tilang, lalu menggunakan SMS blast untuk menarik korban. Setelah korban memasukkan data mereka, pelaku bisa mengakses informasi kartu kredit dan melakukan transaksi ilegal. Tindakan ini menunjukkan kompleksitas kejahatan siber yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Dengan